Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Aktifkan Pos PPKM dan Gelar Penyemprotan Disinfektan

(RIAUPOS.CO) – Menghindari timbulnya cluster baru Covid-19 di wilayah Bangko yang beberapa hari kebelakang ini terjadi peningkatan, masyarakat diharapkan peduli menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara disiplin, dan mendukung diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegitan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Pentingnya pelaksanaan kegiatan PPKM Mikro serta pendisiplinan prokes itu sebagai Implementasi Inpres Nomor 06 Tahun 2020, Pergub Riau Nomor55 Tahun 2020 dan Perbup Rohil Nomor 52 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum prokes, dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Untuk di wilayah Bagansiapiapi telah dilaksanakan oleh Polsek Bangko beserta kepenghuluan yang terdampak Covid-19. ‘’Kegiatan yang dilaksanakan seperti pengetatan PPKM mikro, diantaranya pembatasan kegiatan di wilayah terpapar covid 19 seperti Kelurahan Bagan Timur dan kelurahan Bagan Barat, dimana masyarakat yang keluar masuk melewati pos PPKM Mikro di jalan Pulau Baru dan Jalan Siak, diberhentikan petugas kepolisian guna memeriksa suhu badan, dan menanyakan kepentingan keluar rumah,” kata Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH, Senin (26/7).

Baca Juga:  Lagu ‘Selesai’ Glenn Fredly Bikin Merinding

Di samping itu,  personel polisi dan pihak kepenghuluan memberikan imbauan kepada masyarakat agar menjaga jarak aman, selalu menggunakan masker dan mengajak masyarakat yang belum vaksinasi agar segera melaksanakan vaksinasi di Puskesmas Bagansiapiapi. ‘’Intinya mengajak masyarakat untuk dapat mematuhi prokes, dan membatasi kegiatan di luar rumah, atau tetap di rumah saja jika tidak ada keperluan mendesak,’’ kata Sasli Rais.

Tak cukup disitu saja petugas kepolisian dari Sektor Bangko juga melaksanakan penyemprotan disinfektan di tempat ibadah dan di rumah warga yang terpapar Covid-19.(adv)

 

(RIAUPOS.CO) – Menghindari timbulnya cluster baru Covid-19 di wilayah Bangko yang beberapa hari kebelakang ini terjadi peningkatan, masyarakat diharapkan peduli menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara disiplin, dan mendukung diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegitan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Pentingnya pelaksanaan kegiatan PPKM Mikro serta pendisiplinan prokes itu sebagai Implementasi Inpres Nomor 06 Tahun 2020, Pergub Riau Nomor55 Tahun 2020 dan Perbup Rohil Nomor 52 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum prokes, dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

- Advertisement -

Untuk di wilayah Bagansiapiapi telah dilaksanakan oleh Polsek Bangko beserta kepenghuluan yang terdampak Covid-19. ‘’Kegiatan yang dilaksanakan seperti pengetatan PPKM mikro, diantaranya pembatasan kegiatan di wilayah terpapar covid 19 seperti Kelurahan Bagan Timur dan kelurahan Bagan Barat, dimana masyarakat yang keluar masuk melewati pos PPKM Mikro di jalan Pulau Baru dan Jalan Siak, diberhentikan petugas kepolisian guna memeriksa suhu badan, dan menanyakan kepentingan keluar rumah,” kata Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH, Senin (26/7).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut Penularan Virus Corona Dua Warga Jabar Bukan di Depok

Di samping itu,  personel polisi dan pihak kepenghuluan memberikan imbauan kepada masyarakat agar menjaga jarak aman, selalu menggunakan masker dan mengajak masyarakat yang belum vaksinasi agar segera melaksanakan vaksinasi di Puskesmas Bagansiapiapi. ‘’Intinya mengajak masyarakat untuk dapat mematuhi prokes, dan membatasi kegiatan di luar rumah, atau tetap di rumah saja jika tidak ada keperluan mendesak,’’ kata Sasli Rais.

- Advertisement -

Tak cukup disitu saja petugas kepolisian dari Sektor Bangko juga melaksanakan penyemprotan disinfektan di tempat ibadah dan di rumah warga yang terpapar Covid-19.(adv)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari