Sabtu, 23 November 2024
spot_img

AS Ciptakan Undang-Undang George Floyd

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dewan Perwakilan AS menepati janji mereka untuk mentransformasi lembaga kepolisian di 50 negara bagian. Kamis (25/6) mereka meloloskan Undang-Undang George Floyd. Namun, jalan untuk mengesahkan regulasi itu masih terjal.

Aturan yang diberi nama The George Floyd Justice in Policing Act tersebut lolos setelah 236 anggota dewan memberikan dukungan dalam pemungutan suara. Mengalahkan suara penolakan dari 181 anggota. Mereka sengaja memasukkan nama Floyd yang menjadi korban kebrutalan polisi di Kota Minneapolis dan memicu gelombang protes nasional.

"Tepat sebulan lalu Floyd mengucapkan kata-kata terakhirnya, "Saya tak bisa bernapas". Sejak itu sejarah berubah," ungkap Ketua Dewan Perwakilan AS Nancy Pelosi seperti yang dilansir BBC.

Baca Juga:  Ini Profil Singkat Hakim Jamaluddin yang Diduga Dibunuh Orang Dekat

Aturan tersebut bakal mewajibkan petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada hukum. Aturan itu juga menghapus sistem penggeledahan tanpa peringatan yang biasa dilakukan saat operasi narkoba dan menghentikan penghibahan peralatan militer dari angkatan bersenjata ke polisi. Sayang, kemungkinan aturan tersebut diberlakukan masih kecil.

Gedung Putih sudah mengancam bakal memveto undang-undang tersebut. Sementara itu, Senat AS sendiri sudah menyiapkan aturan serupa versi mereka. Dua aturan tersebut punya poin sama dengan larangan menindih tersangka, kewajiban penggunaan kamera tubuh, dan menciptakan daftar polisi yang melakukan kesalahan secara nasional.

Namun, Senat AS lebih menekankan transformasi kepada insentif dan pengumpulan data. Bukan penegakan hukum kepada polisi seperti aturan yang dirancang dewan perwakilan. "Ada perbedaan filosofi di antara kami," ungkap Presiden AS Donald Trump.

Baca Juga:  Jika Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Berbeda, Ini yang Akan Terjadi

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dewan Perwakilan AS menepati janji mereka untuk mentransformasi lembaga kepolisian di 50 negara bagian. Kamis (25/6) mereka meloloskan Undang-Undang George Floyd. Namun, jalan untuk mengesahkan regulasi itu masih terjal.

Aturan yang diberi nama The George Floyd Justice in Policing Act tersebut lolos setelah 236 anggota dewan memberikan dukungan dalam pemungutan suara. Mengalahkan suara penolakan dari 181 anggota. Mereka sengaja memasukkan nama Floyd yang menjadi korban kebrutalan polisi di Kota Minneapolis dan memicu gelombang protes nasional.

- Advertisement -

"Tepat sebulan lalu Floyd mengucapkan kata-kata terakhirnya, "Saya tak bisa bernapas". Sejak itu sejarah berubah," ungkap Ketua Dewan Perwakilan AS Nancy Pelosi seperti yang dilansir BBC.

Baca Juga:  Kini Presiden Jokowi Utamakan Kesehatan

Aturan tersebut bakal mewajibkan petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada hukum. Aturan itu juga menghapus sistem penggeledahan tanpa peringatan yang biasa dilakukan saat operasi narkoba dan menghentikan penghibahan peralatan militer dari angkatan bersenjata ke polisi. Sayang, kemungkinan aturan tersebut diberlakukan masih kecil.

- Advertisement -

Gedung Putih sudah mengancam bakal memveto undang-undang tersebut. Sementara itu, Senat AS sendiri sudah menyiapkan aturan serupa versi mereka. Dua aturan tersebut punya poin sama dengan larangan menindih tersangka, kewajiban penggunaan kamera tubuh, dan menciptakan daftar polisi yang melakukan kesalahan secara nasional.

Namun, Senat AS lebih menekankan transformasi kepada insentif dan pengumpulan data. Bukan penegakan hukum kepada polisi seperti aturan yang dirancang dewan perwakilan. "Ada perbedaan filosofi di antara kami," ungkap Presiden AS Donald Trump.

Baca Juga:  BPBD Serahkan Masker, Sabun dan Hand Sanitizer

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari