BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Puluhan orang yang terpantau tidak mengenakan masker saat berada di ruang publik mendapatkan sanksi tindakan sosial berupa melakukan pembersihan lingkungan. Ya, sebanyak 37 warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) diberikan tindakan disiplin sanksi sosial berupa menyapu di Pasar Datuk Rubiah dan di Pasar Pelita, Bagansiapiapi.
Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK didampingi Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH dan Wadanramil 01 Bangko Kapten Arh Tayung Chan mengatakan kegiatan itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat menerapkan prokes dengan penuh kedisiplinan. ‘’Dengan kedisiplinan yang baik maka penekanan angka penyebaran Covid-19 dapat dilakukan,’’ ujarnya.
Hal itu terangnya dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Rohil dan gabungan sebagai bentuk menekan angka penyebaran Covid-19 serta implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020, dan Peraturan Bupati Rohil Nomor 52 Tahun 2020.
Turut terlibat pada kegiatan itu, unsur TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP sebagai imptementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Rohil Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 di Rohil.
"Titik lokasi kegiatan di sekitar Jalan Merdeka Kelurahan Bagan Kota, Simpang Jalan Mesjid Kelurahan Bagan Timur, Bangko dan Simpang Jalan Riau Kelurahan Bagan Kota dengan sasaran masyarakat yang melanggar prokes atau tidak menggunakan masker," kata kapolres.
Di samping itu turut disampaikan imbauan bagi masyarakat agar selalu memakai masker saat berada di luar rumah, memberi himbauan kepada masyarakat di tempat keramaian agar selalu menaati prokes dan menaati surat edaran Bupati Rohil tentang jam operasional pada masa pandemi Covid-19.(fad)
BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Puluhan orang yang terpantau tidak mengenakan masker saat berada di ruang publik mendapatkan sanksi tindakan sosial berupa melakukan pembersihan lingkungan. Ya, sebanyak 37 warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) diberikan tindakan disiplin sanksi sosial berupa menyapu di Pasar Datuk Rubiah dan di Pasar Pelita, Bagansiapiapi.
Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK didampingi Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH dan Wadanramil 01 Bangko Kapten Arh Tayung Chan mengatakan kegiatan itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat menerapkan prokes dengan penuh kedisiplinan. ‘’Dengan kedisiplinan yang baik maka penekanan angka penyebaran Covid-19 dapat dilakukan,’’ ujarnya.
- Advertisement -
Hal itu terangnya dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Rohil dan gabungan sebagai bentuk menekan angka penyebaran Covid-19 serta implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020, dan Peraturan Bupati Rohil Nomor 52 Tahun 2020.
Turut terlibat pada kegiatan itu, unsur TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP sebagai imptementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Rohil Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 di Rohil.
- Advertisement -
"Titik lokasi kegiatan di sekitar Jalan Merdeka Kelurahan Bagan Kota, Simpang Jalan Mesjid Kelurahan Bagan Timur, Bangko dan Simpang Jalan Riau Kelurahan Bagan Kota dengan sasaran masyarakat yang melanggar prokes atau tidak menggunakan masker," kata kapolres.
Di samping itu turut disampaikan imbauan bagi masyarakat agar selalu memakai masker saat berada di luar rumah, memberi himbauan kepada masyarakat di tempat keramaian agar selalu menaati prokes dan menaati surat edaran Bupati Rohil tentang jam operasional pada masa pandemi Covid-19.(fad)