JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (26/4/2022). Dalam operasi senyap tersebut, tim menangkap Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin, beberapa orang pejabat dan ASN, serta sejumlah pemeriksa BPK Perwakilan Jabar. Mereka diciduk lantaran diduga melakukan transaksi suap menyuap.
Plt Juru bicara KPK Ai Fikri mengatakan, Ade ditangkap terkait dugaan pengurusan temuan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, Ade diduga menyuap sejumlah pejabat BPK perwakilan Jawa Barat. Demi mendapatkan penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP), Ade merogoh kocek cukup banyak. Hal ini berdasarkan barang bukti uang suap yang diamankan petugas lembaga antirasuah.
“Hitungan sementara total suap Rp 890 juta,” kata sumber JawaPos.com, Rabu (27/4/2022).
Uang tersebut, kini telah diamankan dan dijadikan barang bukti guna melengkapi berkas penyidikan perkara tersebut. Saat ini, para pihak yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif, guna ditentukan status hukumnya dalam waktu 1×24 jam.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (26/4/2022). Dalam operasi senyap tersebut, tim menangkap Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin, beberapa orang pejabat dan ASN, serta sejumlah pemeriksa BPK Perwakilan Jabar. Mereka diciduk lantaran diduga melakukan transaksi suap menyuap.
Plt Juru bicara KPK Ai Fikri mengatakan, Ade ditangkap terkait dugaan pengurusan temuan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor.
- Advertisement -
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, Ade diduga menyuap sejumlah pejabat BPK perwakilan Jawa Barat. Demi mendapatkan penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP), Ade merogoh kocek cukup banyak. Hal ini berdasarkan barang bukti uang suap yang diamankan petugas lembaga antirasuah.
“Hitungan sementara total suap Rp 890 juta,” kata sumber JawaPos.com, Rabu (27/4/2022).
- Advertisement -
Uang tersebut, kini telah diamankan dan dijadikan barang bukti guna melengkapi berkas penyidikan perkara tersebut. Saat ini, para pihak yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif, guna ditentukan status hukumnya dalam waktu 1×24 jam.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman