Senin, 14 Juli 2025

Jokowi Resmi Pecat Sitti Hikmawatty dari Komisioner KPAI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari jabatan anggota Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pemberhentian itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022.

Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat (24/4), tertulis bahwa Sitti telah melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan Keputusan Dewan Etik KPAI.

“Memberhentikan tidak dengan hormat Dr Sitti Hikmawatty sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode tahun 2017-2022,” demikian kutipan Keppres sebagaimana dikutip, Senin (27/4).

Pelaksanaan Keputusan Presiden ini dapat dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pemberhentian tidak dengan hormat ini diambil berdasarkan kesimpulan hukum, karena Sitti Rahmawatty dinilai melanggar kode etik.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan,” tulis Keppres tersebut.

Baca Juga:  KSOP Bagansiapiapi Antisipasi Lonjakan Penumpang

Sekretaris Kementerian Sekrateriat Negara (Setneg), Setya Utama membenarkan Presiden Jokowi telah menekan ‎pemberhentian Sitti Hikmawatty. Keppres tersebut mulai berlaku ‎pada 24 April 2020.

‎”Sudah, Betul (sudah diteken oleh Presiden Jokowi-Red),” ujar Setya kepada wartawan, Senin (27/4).

Pemecatan Sitti didasarkan pada keputusan Dewan Etik KPAI yang memutuskan yang bersangkutan melanggar kode etik, terkait pernyataannya soal kolam renang. Dewan Etik kemudian memberikan dua rekomendasi kepada KPAI.

Pertama, Dewan Etik merekomendasikan KPAI agar Sitti Himawaty mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya. Kedua, merekomendasikan KPAI agar mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan tidak dengan hormat Sitti Himawaty sebagai Komisioner KPAI.

Namun, karena usulan pertama Dewan Etik KPAI tidak diindahkan oleh Sitti hingga batas waktu yang ditentukan pada Senin, 23 Maret 2020 pukul 13.00 WIB. Maka, KPAI melakukan rekomendasi Dewan Etik KPAI yang kedua untuk mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar Sitti Himawaty diberhentikan tidak dengan hormat.

Baca Juga:  Mengenal Arti Penting Keberadaan Fitur ESP di Mobil Kesayangan Anda

Namun, Sitti tidak menerima keputusan Dewan Etik KPAI yang merekomendasikan pemecatannya kepada Presiden. Dia pun menyebut, telah diadili secara berlebihan.

“Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI, serta manajemen konflik di dalamnya,” kata Sitti dalam keterangannya, Sabtu (25/4).

Sitti menilai, KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik. Dia pun mengklaim, tidak memahami apa kesalahannya sehingga harus dipecat.

“Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa,” sesal Sitti.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari jabatan anggota Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pemberhentian itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022.

Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat (24/4), tertulis bahwa Sitti telah melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan Keputusan Dewan Etik KPAI.

“Memberhentikan tidak dengan hormat Dr Sitti Hikmawatty sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode tahun 2017-2022,” demikian kutipan Keppres sebagaimana dikutip, Senin (27/4).

Pelaksanaan Keputusan Presiden ini dapat dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pemberhentian tidak dengan hormat ini diambil berdasarkan kesimpulan hukum, karena Sitti Rahmawatty dinilai melanggar kode etik.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan,” tulis Keppres tersebut.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kemenkes, IDI dan MUI Sepakat Vaksinasi Tetap Jalan di Bulan Puasa

Sekretaris Kementerian Sekrateriat Negara (Setneg), Setya Utama membenarkan Presiden Jokowi telah menekan ‎pemberhentian Sitti Hikmawatty. Keppres tersebut mulai berlaku ‎pada 24 April 2020.

‎”Sudah, Betul (sudah diteken oleh Presiden Jokowi-Red),” ujar Setya kepada wartawan, Senin (27/4).

- Advertisement -

Pemecatan Sitti didasarkan pada keputusan Dewan Etik KPAI yang memutuskan yang bersangkutan melanggar kode etik, terkait pernyataannya soal kolam renang. Dewan Etik kemudian memberikan dua rekomendasi kepada KPAI.

Pertama, Dewan Etik merekomendasikan KPAI agar Sitti Himawaty mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya. Kedua, merekomendasikan KPAI agar mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan tidak dengan hormat Sitti Himawaty sebagai Komisioner KPAI.

Namun, karena usulan pertama Dewan Etik KPAI tidak diindahkan oleh Sitti hingga batas waktu yang ditentukan pada Senin, 23 Maret 2020 pukul 13.00 WIB. Maka, KPAI melakukan rekomendasi Dewan Etik KPAI yang kedua untuk mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar Sitti Himawaty diberhentikan tidak dengan hormat.

Baca Juga:  KSOP Bagansiapiapi Antisipasi Lonjakan Penumpang

Namun, Sitti tidak menerima keputusan Dewan Etik KPAI yang merekomendasikan pemecatannya kepada Presiden. Dia pun menyebut, telah diadili secara berlebihan.

“Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI, serta manajemen konflik di dalamnya,” kata Sitti dalam keterangannya, Sabtu (25/4).

Sitti menilai, KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik. Dia pun mengklaim, tidak memahami apa kesalahannya sehingga harus dipecat.

“Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa,” sesal Sitti.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari jabatan anggota Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pemberhentian itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022.

Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat (24/4), tertulis bahwa Sitti telah melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan Keputusan Dewan Etik KPAI.

“Memberhentikan tidak dengan hormat Dr Sitti Hikmawatty sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode tahun 2017-2022,” demikian kutipan Keppres sebagaimana dikutip, Senin (27/4).

Pelaksanaan Keputusan Presiden ini dapat dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pemberhentian tidak dengan hormat ini diambil berdasarkan kesimpulan hukum, karena Sitti Rahmawatty dinilai melanggar kode etik.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan,” tulis Keppres tersebut.

Baca Juga:  Mengenal Arti Penting Keberadaan Fitur ESP di Mobil Kesayangan Anda

Sekretaris Kementerian Sekrateriat Negara (Setneg), Setya Utama membenarkan Presiden Jokowi telah menekan ‎pemberhentian Sitti Hikmawatty. Keppres tersebut mulai berlaku ‎pada 24 April 2020.

‎”Sudah, Betul (sudah diteken oleh Presiden Jokowi-Red),” ujar Setya kepada wartawan, Senin (27/4).

Pemecatan Sitti didasarkan pada keputusan Dewan Etik KPAI yang memutuskan yang bersangkutan melanggar kode etik, terkait pernyataannya soal kolam renang. Dewan Etik kemudian memberikan dua rekomendasi kepada KPAI.

Pertama, Dewan Etik merekomendasikan KPAI agar Sitti Himawaty mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya. Kedua, merekomendasikan KPAI agar mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan tidak dengan hormat Sitti Himawaty sebagai Komisioner KPAI.

Namun, karena usulan pertama Dewan Etik KPAI tidak diindahkan oleh Sitti hingga batas waktu yang ditentukan pada Senin, 23 Maret 2020 pukul 13.00 WIB. Maka, KPAI melakukan rekomendasi Dewan Etik KPAI yang kedua untuk mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar Sitti Himawaty diberhentikan tidak dengan hormat.

Baca Juga:  Kasus Positif Meningkat 40 Kali Lipat

Namun, Sitti tidak menerima keputusan Dewan Etik KPAI yang merekomendasikan pemecatannya kepada Presiden. Dia pun menyebut, telah diadili secara berlebihan.

“Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI, serta manajemen konflik di dalamnya,” kata Sitti dalam keterangannya, Sabtu (25/4).

Sitti menilai, KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik. Dia pun mengklaim, tidak memahami apa kesalahannya sehingga harus dipecat.

“Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa,” sesal Sitti.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari