Sabtu, 5 April 2025
spot_img

5.764 Hektare Lahan Duta Palma Group Disita

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyitaan terhadap lahan seluas 5.764 hektare milik PT Johan Sentosa, perusahaan bagian dari Duta Palma Group, di Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Rabu (26/2).

Penyitaan turut disaksikan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Taruli H Tampubolon, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah, serta Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka pemulihan aset negara dan penegakan hukum atas penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas turun menyambut kedatangan Tim Satgas ini.

Baca Juga:  Akmal Abbas Resmi Menyandang Gelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri 

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah menyebutkan, setibanya di Pangkalan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin (RSN) Pekanbaru, Tim Satgas PKH langsung bergerak ke lokasi perusahaan untuk melakukan penindakan dengan pemasangan plang penyitaan.

‘’Penyitaan ini merupakan bagian dari tugas Satgas PKH dimana Presiden Prabowo menunjuk Menteri Pertahanan dan JAM Pidsus sebagai pimpinan Satgas guna mempercepat penyelesaian permasalahan tata kelola kehutanan. Termasuk pemulihan aset negara dan penegakan hukum terhadap pihak yang menguasai kawasan hutan secara ilegal,” ujar Zikrullah.

Zikrullah menambahkan, tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pihak-pihak yang merugikan negara dengan menguasai lahan secara ilegal.

‘’Satgas PKH tidak hanya melakukan identifikasi dan inventarisasi aset negara, tetapi juga bertindak tegas dalam penegakan hukum, baik secara pidana, perdata, maupun administrasi,’’ lanjut Zikrullah.

Baca Juga:  Jaksa dan Polisi Harus Bersinergi

Saat ini, lanjut Zikrullah, Satgas PKH telah menugaskan 20 Kejati sebagai posko penertiban guna mempermudah koordinasi dan penindakan. Tim ini terdiri dari unsur TNI, Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyitaan terhadap lahan seluas 5.764 hektare milik PT Johan Sentosa, perusahaan bagian dari Duta Palma Group, di Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Rabu (26/2).

Penyitaan turut disaksikan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Taruli H Tampubolon, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah, serta Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka pemulihan aset negara dan penegakan hukum atas penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas turun menyambut kedatangan Tim Satgas ini.

Baca Juga:  Menginspirasi dan Berprestasi, LAMR Akan Beri Kajati Riau Gelar Adat

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah menyebutkan, setibanya di Pangkalan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin (RSN) Pekanbaru, Tim Satgas PKH langsung bergerak ke lokasi perusahaan untuk melakukan penindakan dengan pemasangan plang penyitaan.

‘’Penyitaan ini merupakan bagian dari tugas Satgas PKH dimana Presiden Prabowo menunjuk Menteri Pertahanan dan JAM Pidsus sebagai pimpinan Satgas guna mempercepat penyelesaian permasalahan tata kelola kehutanan. Termasuk pemulihan aset negara dan penegakan hukum terhadap pihak yang menguasai kawasan hutan secara ilegal,” ujar Zikrullah.

Zikrullah menambahkan, tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pihak-pihak yang merugikan negara dengan menguasai lahan secara ilegal.

‘’Satgas PKH tidak hanya melakukan identifikasi dan inventarisasi aset negara, tetapi juga bertindak tegas dalam penegakan hukum, baik secara pidana, perdata, maupun administrasi,’’ lanjut Zikrullah.

Baca Juga:  Mawar de Jongh Rilis Singel “Mesin Waktu”

Saat ini, lanjut Zikrullah, Satgas PKH telah menugaskan 20 Kejati sebagai posko penertiban guna mempermudah koordinasi dan penindakan. Tim ini terdiri dari unsur TNI, Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

5.764 Hektare Lahan Duta Palma Group Disita

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyitaan terhadap lahan seluas 5.764 hektare milik PT Johan Sentosa, perusahaan bagian dari Duta Palma Group, di Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Rabu (26/2).

Penyitaan turut disaksikan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Taruli H Tampubolon, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah, serta Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka pemulihan aset negara dan penegakan hukum atas penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas turun menyambut kedatangan Tim Satgas ini.

Baca Juga:  Basarnas: Korban Jiwa Gempa Mamuju-Majene Capai 49 Orang 

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah menyebutkan, setibanya di Pangkalan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin (RSN) Pekanbaru, Tim Satgas PKH langsung bergerak ke lokasi perusahaan untuk melakukan penindakan dengan pemasangan plang penyitaan.

‘’Penyitaan ini merupakan bagian dari tugas Satgas PKH dimana Presiden Prabowo menunjuk Menteri Pertahanan dan JAM Pidsus sebagai pimpinan Satgas guna mempercepat penyelesaian permasalahan tata kelola kehutanan. Termasuk pemulihan aset negara dan penegakan hukum terhadap pihak yang menguasai kawasan hutan secara ilegal,” ujar Zikrullah.

Zikrullah menambahkan, tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pihak-pihak yang merugikan negara dengan menguasai lahan secara ilegal.

‘’Satgas PKH tidak hanya melakukan identifikasi dan inventarisasi aset negara, tetapi juga bertindak tegas dalam penegakan hukum, baik secara pidana, perdata, maupun administrasi,’’ lanjut Zikrullah.

Baca Juga:  Jerat TPPU, Telusuri Aset Maria

Saat ini, lanjut Zikrullah, Satgas PKH telah menugaskan 20 Kejati sebagai posko penertiban guna mempermudah koordinasi dan penindakan. Tim ini terdiri dari unsur TNI, Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyitaan terhadap lahan seluas 5.764 hektare milik PT Johan Sentosa, perusahaan bagian dari Duta Palma Group, di Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Rabu (26/2).

Penyitaan turut disaksikan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Taruli H Tampubolon, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah, serta Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka pemulihan aset negara dan penegakan hukum atas penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas turun menyambut kedatangan Tim Satgas ini.

Baca Juga:  Kajati Sambut Hangat Kedatangan Pengurus AMSI Riau

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah menyebutkan, setibanya di Pangkalan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin (RSN) Pekanbaru, Tim Satgas PKH langsung bergerak ke lokasi perusahaan untuk melakukan penindakan dengan pemasangan plang penyitaan.

‘’Penyitaan ini merupakan bagian dari tugas Satgas PKH dimana Presiden Prabowo menunjuk Menteri Pertahanan dan JAM Pidsus sebagai pimpinan Satgas guna mempercepat penyelesaian permasalahan tata kelola kehutanan. Termasuk pemulihan aset negara dan penegakan hukum terhadap pihak yang menguasai kawasan hutan secara ilegal,” ujar Zikrullah.

Zikrullah menambahkan, tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pihak-pihak yang merugikan negara dengan menguasai lahan secara ilegal.

‘’Satgas PKH tidak hanya melakukan identifikasi dan inventarisasi aset negara, tetapi juga bertindak tegas dalam penegakan hukum, baik secara pidana, perdata, maupun administrasi,’’ lanjut Zikrullah.

Baca Juga:  MUI Minta Tidak Ada Lagi Penolakan Jenazah Covid-19

Saat ini, lanjut Zikrullah, Satgas PKH telah menugaskan 20 Kejati sebagai posko penertiban guna mempermudah koordinasi dan penindakan. Tim ini terdiri dari unsur TNI, Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari