Rabu, 18 September 2024

Lacak Bukti Percakapan, Sekjen PDIP Diperiksa KPK Lagi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Indikasi keterlibatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan terus didalami KPK. Kemarin (26/2) Hasto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu. Pemeriksaan itu merupakan kali kedua. Sebelumnya, Hasto pernah diperiksa KPK pada 24 Januari.

Hasto diperiksa selama sekitar 2,5 jam. Dia tiba di gedung KPK pukul 09.30. Kepada awak media, politikus kelahiran Jogjakarta itu mengaku dimintai keterangan terkait 14 hal. Namun, dia tidak mau membeberkan apa saja materi yang ditanyakan penyidik KPK. "Ini kan undangan (pemeriksaan) yang diberikan ke saya, sifatnya rahasia," ujarnya.

Hasto kembali mengatakan jika pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum. Dia meminta awak media untuk mengonfirmasi materi penyidikan kepada KPK. "Ini masih dalam proses. Tapi semua berangkat pada di mana PDIP memiliki legalitas berdasarkan aturan undang-undang dan juga dikuatkan oleh keputusan MA (Mahkamah Agung, red)," tuturnya.

Baca Juga:  Berdayakan Warga, Ubah Sampah Plastik Jadi Paving Block

KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan dan tiga orang lain sebagai tersangka. Di antaranya adalah bekas calon anggota DPR dari PDIP Harun Masiku. Harun dipilih PDIP untuk menggantikan caleg peraih suara terbanyak Nazaruddin Kemas yang meninggal sebelum pencoblosan pileg melalui skema pergantian antarwaktu (PAW).

- Advertisement -

Selain Hasto, KPK kemarin juga memeriksa Nurhasan, petugas keamanan kantor setjen DPP PDIP. Nurhasan sempat dikaitkan dengan kaburnya Harun saat hendak ditangkap KPK pada operasi tangkap tangan (OTT) Januari lalu. Ditanya soal itu, Nurhasan menolak memberikan jawaban. "Tanya aja ke KPK," ujarnya sambil menghindari wartawan.

KPK juga memeriksa komisioner KPU Evi Novida Ginting sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua kalinya. Usai diperiksa, Evi mengaku hanya menambahkan keterangan terkait dengan perolehan suara dan penetapan calon terpilih. "Untuk keterangan tambahan," kata Evi. "Semua sudah saya sampaikan ke penyidik," bebernya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Hadiri Pesta saat Pandemi, Jenderal Polisi Masuk Bui

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, Hasto dan Nurhasan dimintai keterangan terkait bukti barang elektronik yang diperoleh KPK saat OTT bergulir. Hanya, Ali enggan menyebutkan secara jelas apakah bukti itu berisi percakapan Hasto dengan sejumlah tersangka. "Mengenai detail isi, apa percakapannya, tentu kami tidak bisa sampaikan secara detail," terangnya.(tyo/oni/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Indikasi keterlibatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan terus didalami KPK. Kemarin (26/2) Hasto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu. Pemeriksaan itu merupakan kali kedua. Sebelumnya, Hasto pernah diperiksa KPK pada 24 Januari.

Hasto diperiksa selama sekitar 2,5 jam. Dia tiba di gedung KPK pukul 09.30. Kepada awak media, politikus kelahiran Jogjakarta itu mengaku dimintai keterangan terkait 14 hal. Namun, dia tidak mau membeberkan apa saja materi yang ditanyakan penyidik KPK. "Ini kan undangan (pemeriksaan) yang diberikan ke saya, sifatnya rahasia," ujarnya.

Hasto kembali mengatakan jika pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum. Dia meminta awak media untuk mengonfirmasi materi penyidikan kepada KPK. "Ini masih dalam proses. Tapi semua berangkat pada di mana PDIP memiliki legalitas berdasarkan aturan undang-undang dan juga dikuatkan oleh keputusan MA (Mahkamah Agung, red)," tuturnya.

Baca Juga:  Susi Menangis Tinggalkan KKP

KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan dan tiga orang lain sebagai tersangka. Di antaranya adalah bekas calon anggota DPR dari PDIP Harun Masiku. Harun dipilih PDIP untuk menggantikan caleg peraih suara terbanyak Nazaruddin Kemas yang meninggal sebelum pencoblosan pileg melalui skema pergantian antarwaktu (PAW).

Selain Hasto, KPK kemarin juga memeriksa Nurhasan, petugas keamanan kantor setjen DPP PDIP. Nurhasan sempat dikaitkan dengan kaburnya Harun saat hendak ditangkap KPK pada operasi tangkap tangan (OTT) Januari lalu. Ditanya soal itu, Nurhasan menolak memberikan jawaban. "Tanya aja ke KPK," ujarnya sambil menghindari wartawan.

KPK juga memeriksa komisioner KPU Evi Novida Ginting sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua kalinya. Usai diperiksa, Evi mengaku hanya menambahkan keterangan terkait dengan perolehan suara dan penetapan calon terpilih. "Untuk keterangan tambahan," kata Evi. "Semua sudah saya sampaikan ke penyidik," bebernya.

Baca Juga:  Jokowi Perintahkan Syarat Pencairan JHT Dipermudah

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, Hasto dan Nurhasan dimintai keterangan terkait bukti barang elektronik yang diperoleh KPK saat OTT bergulir. Hanya, Ali enggan menyebutkan secara jelas apakah bukti itu berisi percakapan Hasto dengan sejumlah tersangka. "Mengenai detail isi, apa percakapannya, tentu kami tidak bisa sampaikan secara detail," terangnya.(tyo/oni/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari