Kamis, 19 September 2024

Rohul Terapkan PPKM Level 3

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – Dalam menekan angka penyebaran Covid- 19 dan menurunkan angka kematian, Tim Satgas Penanganan Covid- 19 Kabupaten Rokan Hulu selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 terhitung 24 Agustus hingga 6 September.

Mereka akan fokus mengoptimalkan Posko Penanganan Covid- 19 di tingkat kecamatan, desa/ kelurahan hingga tingkat RW dan RT yang berpotensi menularkan Covid-19. Sesuai dengan terbitnya Instruksi Bupati Rohul Nomor Nomor :360/BPBD/6/2021 tertanggal 24 Agustus 2021. 

"Selama pelaksanaan PPKM Level 3, Tim Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan, kelurahan dan desa se-Rohul harus berkolaborasi dan koordinasi dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19 dengan mengedukasi masyarakat untuk disiplin prokes dan menguatkan pelaksanaan 3 T (testing, tracing, treatmen)," ungkap Ketua Tim Satgas Penanganan Covid- 19 Kabupaten Rohul H Sukiman, Rabu (25/8).

Baca Juga:  MUI Sebut Sudah Keluarkan 12 Fatwa Selama Pandemi

Menurutnya, selama dua pekan ke depan pelaksanaan PPKM Level 3, atas kerja keras dan upaya dari Tim Satgas Covid-19 bersama seluruh elemen masyarakat dan stakeholder dapat menekan angka penyebaran Covid-19, sehingga Kabupaten Rohul bisa kembali ke zona hijau.

- Advertisement -

Langkah dan kebijakan yang dilaksanakan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Rohul dengan penguatan penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

"Kita yakin dan percaya, jika ada komitmen bersama untuk menjalankan Instruksi Bupati Rohul Nomor :360/BPBD/6/2021 itu, maka Kabupaten Rohul bisa kembali ke zona hijau," tuturnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Prilly Latuconsina Bangun Rumah Mewah 4 Lantai

Bupati menyebutkan, Tim Satgas Penanganan Covid- 19 berkomitmen secara bersama-sama, dalam mengendalikan dan menurunkan kasus penyebaran Covid-19, meningkatkan angka kesembuhan. Disamping menurunkan tingkat kematian serta menurunkan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed occupancy ratio) untuk intensive care unit dan ruang isolasi di rumah sakit rujukan penanganan Covid-19.(ade)

Laporan engki prima putra, Pasirpengaraian

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – Dalam menekan angka penyebaran Covid- 19 dan menurunkan angka kematian, Tim Satgas Penanganan Covid- 19 Kabupaten Rokan Hulu selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 terhitung 24 Agustus hingga 6 September.

Mereka akan fokus mengoptimalkan Posko Penanganan Covid- 19 di tingkat kecamatan, desa/ kelurahan hingga tingkat RW dan RT yang berpotensi menularkan Covid-19. Sesuai dengan terbitnya Instruksi Bupati Rohul Nomor Nomor :360/BPBD/6/2021 tertanggal 24 Agustus 2021. 

"Selama pelaksanaan PPKM Level 3, Tim Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan, kelurahan dan desa se-Rohul harus berkolaborasi dan koordinasi dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19 dengan mengedukasi masyarakat untuk disiplin prokes dan menguatkan pelaksanaan 3 T (testing, tracing, treatmen)," ungkap Ketua Tim Satgas Penanganan Covid- 19 Kabupaten Rohul H Sukiman, Rabu (25/8).

Baca Juga:  Bahkan, Warga Luar Kota Menitipkan Anaknya

Menurutnya, selama dua pekan ke depan pelaksanaan PPKM Level 3, atas kerja keras dan upaya dari Tim Satgas Covid-19 bersama seluruh elemen masyarakat dan stakeholder dapat menekan angka penyebaran Covid-19, sehingga Kabupaten Rohul bisa kembali ke zona hijau.

Langkah dan kebijakan yang dilaksanakan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Rohul dengan penguatan penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

"Kita yakin dan percaya, jika ada komitmen bersama untuk menjalankan Instruksi Bupati Rohul Nomor :360/BPBD/6/2021 itu, maka Kabupaten Rohul bisa kembali ke zona hijau," tuturnya.

Baca Juga:  Prilly Latuconsina Bangun Rumah Mewah 4 Lantai

Bupati menyebutkan, Tim Satgas Penanganan Covid- 19 berkomitmen secara bersama-sama, dalam mengendalikan dan menurunkan kasus penyebaran Covid-19, meningkatkan angka kesembuhan. Disamping menurunkan tingkat kematian serta menurunkan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed occupancy ratio) untuk intensive care unit dan ruang isolasi di rumah sakit rujukan penanganan Covid-19.(ade)

Laporan engki prima putra, Pasirpengaraian

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari