Minggu, 7 Juli 2024

Jakarta Bisa seperti New York

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penunjukan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara sebagai ibu kota negara yang baru bakal berdampak pada status Jakarta. Selama ini Jakarta menyandang status sebagai daerah khusus ibu kota (DKI) sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 29/2007 tentang DKI Jakarta.

Ke depannya Jakarta akan menjadi kota bisnis. Perubahan status ini akan berdampak pada perundang-undangan. Menurut pengamat hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari, nantinya DPR akan mendapat pekerjaan baru untuk membahas UU DKI yang baru. UU itu bisa berupa revisi dari UU nomor 29/2007 yang mengatur status Jakarta. Di UU yang baru itu bisa disebutkan Jakarta sebagai kota bisnis dan Penajam Paser Utara-Kutai Kertanegara menjadi DKI.

- Advertisement -
Baca Juga:  Gempa M7,0 di Sulut Jenis Menengah Subduksi Lempeng Filipina

"Perubahan stasus Jakarta bisa saja terdapat di aturan peralihan UU yang baru," kata Feri Amsari kepada JawaPos.com, Senin (26/8).

Sebagaimana pernyataan Presiden, ujar Feri, Jakarta direncanakan menjadi kota bisnis. Ke depannya Jakarta tetap menjadi provinsi yang khusus. Namun, kekhususannya diatur dalam UU Jakarta yang baru. Terutama dalam hal keistimewaan.

"Kalau jadi kota bisnis, Jakarta akan seperti New York nantinya," imbuh Direktur Pusat Studi Konstitusi Unand itu.

- Advertisement -

Walau menjadi kota bisnis, pembangunan di Jakarta akan terus berlangsung dan dikembangkan. Sementara untuk di Kaltim, pemerintah menyiapkan lahan seluas 180 ribu hektare. Lahan tersebut merupakan aset pemerintah dan itu akan memudahkan untuk dilakukan pengembangan.

Baca Juga:  Satu Pasien Suspect Corona Dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Dumai

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penunjukan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara sebagai ibu kota negara yang baru bakal berdampak pada status Jakarta. Selama ini Jakarta menyandang status sebagai daerah khusus ibu kota (DKI) sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 29/2007 tentang DKI Jakarta.

Ke depannya Jakarta akan menjadi kota bisnis. Perubahan status ini akan berdampak pada perundang-undangan. Menurut pengamat hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari, nantinya DPR akan mendapat pekerjaan baru untuk membahas UU DKI yang baru. UU itu bisa berupa revisi dari UU nomor 29/2007 yang mengatur status Jakarta. Di UU yang baru itu bisa disebutkan Jakarta sebagai kota bisnis dan Penajam Paser Utara-Kutai Kertanegara menjadi DKI.

Baca Juga:  Bupati Rohul: Isi Kemerdekaan dengan Berjuang Melawan Covid- 19

"Perubahan stasus Jakarta bisa saja terdapat di aturan peralihan UU yang baru," kata Feri Amsari kepada JawaPos.com, Senin (26/8).

Sebagaimana pernyataan Presiden, ujar Feri, Jakarta direncanakan menjadi kota bisnis. Ke depannya Jakarta tetap menjadi provinsi yang khusus. Namun, kekhususannya diatur dalam UU Jakarta yang baru. Terutama dalam hal keistimewaan.

"Kalau jadi kota bisnis, Jakarta akan seperti New York nantinya," imbuh Direktur Pusat Studi Konstitusi Unand itu.

Walau menjadi kota bisnis, pembangunan di Jakarta akan terus berlangsung dan dikembangkan. Sementara untuk di Kaltim, pemerintah menyiapkan lahan seluas 180 ribu hektare. Lahan tersebut merupakan aset pemerintah dan itu akan memudahkan untuk dilakukan pengembangan.

Baca Juga:  Pascakericuhan, Napi di Rutan Kabanjahe Dievakuasi

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari