JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wakil Ketua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tidak keberatan bila Penasihat KPK, Mohammad Tsani Annafari mau mengundurkan diri dari jabatannya. Menurutnya, siapapun boleh mengundurkan diri lembaga antirasuah itu.
"Siapapun boleh mengundurkan diri. Pegawai juga boleh mengundurkan diri kalau merasa bahwa kiprahnya enggak maksimal atau merasa KPK bukan suatu lembaga yang menurut ideal," kata Alex di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (26/8).
Alasan Tsani berkeinginan mundur dari posisinya sebagai Penasihat KPK, karena merasa 20 Calon Pimpinan (Capim) KPK disebut tak memenuhi persyaratan dan diduag memiliki rekam jejak bermasalah. Namun, Alexander mengaku tak menyoal rencana pengunduran diri Tsani, lantaran menganggap kiprah KPK tak lagi ideal untuk ditempati.
"Karena diloloskannya calon pimpinan KPK yang bermasalah, menurut dia (Tsani)," ucap Febri.
Kendati demikian, Alex mengklaim bahwa kinerja Panitia Seleksi Capim KPK sudah melakukan sesuai proseduer dengan seleksi terhadap puluhan peserta capim KPK. Karena itu, Alex berharap masyarakat diminta percaya apa yang tengah dijalankan Pansel KPK dalam menentukan pimpinan KPK periode 2019-2023.
“Kita kan lihat pansel ini kan sudah mengakomodasi seluruh masukan dari masyarakat. Ya kita harus percaya pansel. Kalau nggak percaya pansel terus percaya sama siapa lagi. Pansel pasti lebih banyak punya data, selain masukan masyarakat juga data-data yang kita berikan,” pungkas Alex.
Sebelumnya, Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari menyatakan akan mundur dari jabatannya jika panitia seleksi calon pimpinan KPK meloloskan kandidat yang diduga melakukan pelanggaran etik. Menurutnya, kinerja Pansel akan terlihat setelah siapa yang terpilih menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023.
"Enggak produktif kalau kita membicarakan kredibilitas Pansel, lebih baik kita memantau hasil kerjanya. Karena sebenarnya siapa dan apa itu Pansel tercermin pada hasil kerjanya nanti. Ada konflik kepentingan atau tidak itu tercermin dari siapa yang dipilih oleh mereka nanti," kata Tsani, Senin (26/8).
Secara tegas, Tsani menyampaikan, dirinya akan mundur dari jabatan penasihat KPK jika terdapat kandidat yang terindikasi melakukan pelanggaran etik terpilih menjadi pimpinan KPK. Sebab, KPK telah menyerahkan rekam jejak kandidat Capim kepada Pansel.
"Jadi kalau menyatakan orang ini bermasalah etik, karena kita kan menyerahkan rekam jejak ke Pansel Kemudian tetap lolos ya konsekuensinya saya tidak bisa jadi Pengawas KPK," tegas Tsani.
Tsani memandang, jika kandidat Capim KPK yang terindikasi mempunyai rekam jejak permasalahan etik akan berpengaruh pada kinerja lembaga antirasuah ke depan. Menurutnya, pegawai KPK enggam dipimpin oleh orang yang dipertanyakan integritasnya.
"Orang KPK tentunya enggak mau dipimpin orang yang bermasalah secara etik. Sehingga nanti akan berdampak pada kinerja atau probabilitas yang bersangkutan," tukas Tsani.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal