Kamis, 26 Maret 2026
- Advertisement -

Tertidur, Pencuri Kapal Ditangkap

DUMAI (RIAUPOS.CO) – SATPOLAIR berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kapal kayu (pompong) milik korbannya Usman, warga Jalan Belimbing, Kecamatan Dumai Barat. Tersangka berinisial SR (26) diamankan saat berada di dalam kapal hasil curiannya di perairan Sinaboy, Kabupaten Rokan Hilir akhir pekan lalu, tepatnya, Kamis (21/7) sekitar pukul 10.00 WIB.

 

"Tersangka SR diamankan Unit Gakkum Satpolairud Polres Dumai saat sedang tertidur di dalam sampan kayu (pompong) hasil curiannya ketika ditambatkan di wilayah perairan Sinaboy Kabupaten Rokan Hilir," ujar Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Polair Polres Dumai AKP Budi Rahmadi, Senin (25/7).

Dikatakan AKP Budi, sampan kayu (pompong) milik korban dilaporkan telah hilang pada Rabu (20/7) pagi sekitar pukul 07.30 WIB saat ditambat di perairan kolam bandar, depan Pos Lanal, Kecamatan Datuk Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.

Baca Juga:  Dua Hari Susuri Jalan Desa Terisolir di Kampar

Sempat melakukan pencarian akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Satpolair Dumai keesokan harinya, Kamis (20/7).

Setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan korban dan beberapa saksi tim vakum Satpolair lantas melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi kapal dan pelaku pencurian.

"Menemukan titik keberadaan pelaku dan keberadaan kapal yang sedang sandar di sungai Senaboy, Kabupaten Rokan Hilir, tim bergerak dan menemukan kapal milik korban. Saat tim bersandar di atas kapal, petugas menemukan pelaku sedang tidur di kapal dan langsung diamankan ke Mako Sat Polair Dumai," ujar Kasat Polair.

Tidak ada perlawanan yang dilakukan tersangka saat digerebek dan reaksi cepat Unit Gakkum Satpolair hanya perlu waktu lima jam setelah dilaporkan untuk mengungkap perkara ini.

Baca Juga:  "Tanjak Wak" Antar Mahasiswa FIB Unilak Lolos Hibah KBMI Dikti

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR (26) akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun," tegas AKP Budi.(mx12/hen)

Laporan RPG, Dumai

DUMAI (RIAUPOS.CO) – SATPOLAIR berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kapal kayu (pompong) milik korbannya Usman, warga Jalan Belimbing, Kecamatan Dumai Barat. Tersangka berinisial SR (26) diamankan saat berada di dalam kapal hasil curiannya di perairan Sinaboy, Kabupaten Rokan Hilir akhir pekan lalu, tepatnya, Kamis (21/7) sekitar pukul 10.00 WIB.

 

"Tersangka SR diamankan Unit Gakkum Satpolairud Polres Dumai saat sedang tertidur di dalam sampan kayu (pompong) hasil curiannya ketika ditambatkan di wilayah perairan Sinaboy Kabupaten Rokan Hilir," ujar Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Polair Polres Dumai AKP Budi Rahmadi, Senin (25/7).

Dikatakan AKP Budi, sampan kayu (pompong) milik korban dilaporkan telah hilang pada Rabu (20/7) pagi sekitar pukul 07.30 WIB saat ditambat di perairan kolam bandar, depan Pos Lanal, Kecamatan Datuk Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.

Baca Juga:  Prediksi Bill Gates, Virus Corona Bisa Tewaskan 33 Juta Orang

Sempat melakukan pencarian akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Satpolair Dumai keesokan harinya, Kamis (20/7).

- Advertisement -

Setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan korban dan beberapa saksi tim vakum Satpolair lantas melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi kapal dan pelaku pencurian.

"Menemukan titik keberadaan pelaku dan keberadaan kapal yang sedang sandar di sungai Senaboy, Kabupaten Rokan Hilir, tim bergerak dan menemukan kapal milik korban. Saat tim bersandar di atas kapal, petugas menemukan pelaku sedang tidur di kapal dan langsung diamankan ke Mako Sat Polair Dumai," ujar Kasat Polair.

- Advertisement -

Tidak ada perlawanan yang dilakukan tersangka saat digerebek dan reaksi cepat Unit Gakkum Satpolair hanya perlu waktu lima jam setelah dilaporkan untuk mengungkap perkara ini.

Baca Juga:  Peduli Media, KONI Rohil Berikan Masker untuk Wartawan

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR (26) akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun," tegas AKP Budi.(mx12/hen)

Laporan RPG, Dumai

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

DUMAI (RIAUPOS.CO) – SATPOLAIR berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kapal kayu (pompong) milik korbannya Usman, warga Jalan Belimbing, Kecamatan Dumai Barat. Tersangka berinisial SR (26) diamankan saat berada di dalam kapal hasil curiannya di perairan Sinaboy, Kabupaten Rokan Hilir akhir pekan lalu, tepatnya, Kamis (21/7) sekitar pukul 10.00 WIB.

 

"Tersangka SR diamankan Unit Gakkum Satpolairud Polres Dumai saat sedang tertidur di dalam sampan kayu (pompong) hasil curiannya ketika ditambatkan di wilayah perairan Sinaboy Kabupaten Rokan Hilir," ujar Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Polair Polres Dumai AKP Budi Rahmadi, Senin (25/7).

Dikatakan AKP Budi, sampan kayu (pompong) milik korban dilaporkan telah hilang pada Rabu (20/7) pagi sekitar pukul 07.30 WIB saat ditambat di perairan kolam bandar, depan Pos Lanal, Kecamatan Datuk Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.

Baca Juga:  Prediksi Bill Gates, Virus Corona Bisa Tewaskan 33 Juta Orang

Sempat melakukan pencarian akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Satpolair Dumai keesokan harinya, Kamis (20/7).

Setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan korban dan beberapa saksi tim vakum Satpolair lantas melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi kapal dan pelaku pencurian.

"Menemukan titik keberadaan pelaku dan keberadaan kapal yang sedang sandar di sungai Senaboy, Kabupaten Rokan Hilir, tim bergerak dan menemukan kapal milik korban. Saat tim bersandar di atas kapal, petugas menemukan pelaku sedang tidur di kapal dan langsung diamankan ke Mako Sat Polair Dumai," ujar Kasat Polair.

Tidak ada perlawanan yang dilakukan tersangka saat digerebek dan reaksi cepat Unit Gakkum Satpolair hanya perlu waktu lima jam setelah dilaporkan untuk mengungkap perkara ini.

Baca Juga:  BMW R18 Siap Jadi Rival Berat Harley-Davidson

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR (26) akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun," tegas AKP Budi.(mx12/hen)

Laporan RPG, Dumai

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari