Sabtu, 27 September 2025
spot_img
spot_img

DPR Sorot Anggaran VPN Kemenag Seharga Rp160 Miliar

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Rapat lanjutan pembahasan RAPBN 2021 Kementerian Agama (Kemenag) dengan Komisi VIII DPR pada Jumat (26/6) sore berlangsung alot. Sejumlah poin anggaran atau program kerja disorot.

Salah satunya anggaran terkait penyediaan virtual private network (VPN). Anggaran tersebut dialokasikan Kemenag dari anggaran Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenag. Namun Menag Fachrul Razi tidak menyampaikan detail anggaran untuk VPN tersebut.

Dia hanya menyampaikan bahwa anggaran Setjen Kemenag tahun depan direncanakan Rp2,2 triliun. Kemudian Fachrul Razi menyampaikan adanya usulan tambahan anggaran Setjen Kemenag mencapai Rp160 miliar. Nah, anggaran untuk VPN muncul dalam penyampaian usulan tambahan anggaran Setjen Kemenag tersebut.

Sorotan terhadap anggaran VPN itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus. "Banyak pendetailannya (anggaran, Red) cukup baik. Tapi ada juga yang aneh dan perlu dipertanyakan," tutur Ihsan Yunus. Di antaranya anggaran pemenuhan bandwidth VPN.

Baca Juga:  Model Majalah Dewasa, Novi Amelia, Loncat dari Lantai 8

"Setahu saya VPN itu untuk meretas atau mengakses situs-situ yang tidak diperbolehkan pemerintah Indonesia," katanya. Menurut Ihsan, keberadaan VPN bisa menjadi pisau bermata dua. VPN di kalangan pengguna internet, banyak digunakan untuk mengakses website yang diblokir. Seperti website yang menyajukan video porno atau sejenisnya.

Ihsan dengan tegas mempertanyakan penggunaan anggaran untuk VPN. Dia berharap Kemenag bisa menjelaskan anggaran untuk VPN itu. "Kalau (VPN, Red) dipakai untuk nonton situs porno, bahaya," katanya.

Selain itu, Ihsan juga menyoroti adanya anggaran untuk kegiatan-kegiatan nasional. Pasalnya, tahun depan belum bisa dipastikan kondisi sudah normal alias bebas dari wabah Covid-19. Di tengah wabah Covid-19, kegiatan masal bersifat nasional sulit dilaksanakan.

Baca Juga:  Mobil Mogok

Rapat dihentikan sementara sekitar pukul 17.30 WIB. Di awal rapat Menag Fachrul Razi menyampaikan usulan tambahan anggaran itu disampaikan karena dari pagu indikatif masih ada kekurangan anggaran untuk sejumlah program. Pagu anggaran indikatif Kemenag tahun depan sekitar Rp66,6 triliun.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Rapat lanjutan pembahasan RAPBN 2021 Kementerian Agama (Kemenag) dengan Komisi VIII DPR pada Jumat (26/6) sore berlangsung alot. Sejumlah poin anggaran atau program kerja disorot.

Salah satunya anggaran terkait penyediaan virtual private network (VPN). Anggaran tersebut dialokasikan Kemenag dari anggaran Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenag. Namun Menag Fachrul Razi tidak menyampaikan detail anggaran untuk VPN tersebut.

Dia hanya menyampaikan bahwa anggaran Setjen Kemenag tahun depan direncanakan Rp2,2 triliun. Kemudian Fachrul Razi menyampaikan adanya usulan tambahan anggaran Setjen Kemenag mencapai Rp160 miliar. Nah, anggaran untuk VPN muncul dalam penyampaian usulan tambahan anggaran Setjen Kemenag tersebut.

Sorotan terhadap anggaran VPN itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus. "Banyak pendetailannya (anggaran, Red) cukup baik. Tapi ada juga yang aneh dan perlu dipertanyakan," tutur Ihsan Yunus. Di antaranya anggaran pemenuhan bandwidth VPN.

Baca Juga:  Bank Mestika Dharma Pekanbaru Gelar Khitanan Massal di Masjid Hikmah

"Setahu saya VPN itu untuk meretas atau mengakses situs-situ yang tidak diperbolehkan pemerintah Indonesia," katanya. Menurut Ihsan, keberadaan VPN bisa menjadi pisau bermata dua. VPN di kalangan pengguna internet, banyak digunakan untuk mengakses website yang diblokir. Seperti website yang menyajukan video porno atau sejenisnya.

- Advertisement -

Ihsan dengan tegas mempertanyakan penggunaan anggaran untuk VPN. Dia berharap Kemenag bisa menjelaskan anggaran untuk VPN itu. "Kalau (VPN, Red) dipakai untuk nonton situs porno, bahaya," katanya.

Selain itu, Ihsan juga menyoroti adanya anggaran untuk kegiatan-kegiatan nasional. Pasalnya, tahun depan belum bisa dipastikan kondisi sudah normal alias bebas dari wabah Covid-19. Di tengah wabah Covid-19, kegiatan masal bersifat nasional sulit dilaksanakan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Perwako Pekanbaru Untuk Masyarakat Produktif Aman dari Covid-19

Rapat dihentikan sementara sekitar pukul 17.30 WIB. Di awal rapat Menag Fachrul Razi menyampaikan usulan tambahan anggaran itu disampaikan karena dari pagu indikatif masih ada kekurangan anggaran untuk sejumlah program. Pagu anggaran indikatif Kemenag tahun depan sekitar Rp66,6 triliun.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Rapat lanjutan pembahasan RAPBN 2021 Kementerian Agama (Kemenag) dengan Komisi VIII DPR pada Jumat (26/6) sore berlangsung alot. Sejumlah poin anggaran atau program kerja disorot.

Salah satunya anggaran terkait penyediaan virtual private network (VPN). Anggaran tersebut dialokasikan Kemenag dari anggaran Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenag. Namun Menag Fachrul Razi tidak menyampaikan detail anggaran untuk VPN tersebut.

Dia hanya menyampaikan bahwa anggaran Setjen Kemenag tahun depan direncanakan Rp2,2 triliun. Kemudian Fachrul Razi menyampaikan adanya usulan tambahan anggaran Setjen Kemenag mencapai Rp160 miliar. Nah, anggaran untuk VPN muncul dalam penyampaian usulan tambahan anggaran Setjen Kemenag tersebut.

Sorotan terhadap anggaran VPN itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus. "Banyak pendetailannya (anggaran, Red) cukup baik. Tapi ada juga yang aneh dan perlu dipertanyakan," tutur Ihsan Yunus. Di antaranya anggaran pemenuhan bandwidth VPN.

Baca Juga:  Dra Hj Rasidah Alfedri, Wanita Cerdas dan Bersahaja Sosok Pendamping Bupati Siak Alfedri

"Setahu saya VPN itu untuk meretas atau mengakses situs-situ yang tidak diperbolehkan pemerintah Indonesia," katanya. Menurut Ihsan, keberadaan VPN bisa menjadi pisau bermata dua. VPN di kalangan pengguna internet, banyak digunakan untuk mengakses website yang diblokir. Seperti website yang menyajukan video porno atau sejenisnya.

Ihsan dengan tegas mempertanyakan penggunaan anggaran untuk VPN. Dia berharap Kemenag bisa menjelaskan anggaran untuk VPN itu. "Kalau (VPN, Red) dipakai untuk nonton situs porno, bahaya," katanya.

Selain itu, Ihsan juga menyoroti adanya anggaran untuk kegiatan-kegiatan nasional. Pasalnya, tahun depan belum bisa dipastikan kondisi sudah normal alias bebas dari wabah Covid-19. Di tengah wabah Covid-19, kegiatan masal bersifat nasional sulit dilaksanakan.

Baca Juga:  Bank Mestika Dharma Pekanbaru Gelar Khitanan Massal di Masjid Hikmah

Rapat dihentikan sementara sekitar pukul 17.30 WIB. Di awal rapat Menag Fachrul Razi menyampaikan usulan tambahan anggaran itu disampaikan karena dari pagu indikatif masih ada kekurangan anggaran untuk sejumlah program. Pagu anggaran indikatif Kemenag tahun depan sekitar Rp66,6 triliun.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari