Senin, 27 April 2026
- Advertisement -

Soal Transaksi Ilegal di Kementerian Agama, Lukman Hakim Bilang Begini

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengaku mengetahui adanya praktik-praktik transaksi ilegal di kementerian yang dipimpinnya. Namun, ia hanya menganggap itu sebatas rumor saja.

Lukman juga menegaskan, dirinya belum pernah melihat langsung mengenai praktik-praktik ilegal di lingkungan kantornya. Itu ia katakan saat memberikan kesaksian ‎dalam sidang dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi dilakukan‎.

‎’’Iya. Tapi suara itu hanya sebatas rumor isu, saya tidak pernah mengalami langsung, saya mengetahui sebatas isu romor kabar burung,’’ ujar Lukman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

‎Mendengar hal itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto langsung menanyakan kepda Menteri Lukman, mengapa selama ini tidak melakukan investigasi terkait adanya kabar praktik-praktik kecurangan itu.

Baca Juga:  Doctor Doom Dirumorkan jadi Penjahat Utama di Black Panther 2

Menjawab hal tersebut, Lukman mengatakan, kalau dirinya belum pernah melakukan investigasi. Namun ia selalu meminta kepada Inspektur Jenderal Kemenag untuk bisa melakukan fungsi pengawasan secara maksimal. Bahkan dia menegaskan, dalam setiap rapat-rapat agar selalu menjauhi hal-hal yang dianggap melanggar hukum.

‎’’Hampir di setiap acara saya melakukan pembinana integritas, jadi jangan lagi mengulangi praktik-praktik tidak terpuji,’’ katanya.

Sementara Lukman juga menegaskan, tindakan meminta pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kepala Kanwil Kemenag di Jawa Timur Haris Hasanuddin sangat tidak dibenarkan. Karena itu menyalahi hukum hanya semata-mata memberikan honor tambahan apabila dirinya berkunjung ke setiap daerah.

’’Jadi itu menyalahi hukum, saya selalu menekankan jangan jangan melakukan hal yang tidak sesuai regulasi,’’ pungkasnya.

Dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag ini, Haris Hasanuddin didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmurmuziy alias Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Haris memberikan uang Rp325 juta kepada Romy dan Lukman Hakim.

Baca Juga:  Waspada Harus, Panik Jangan

Menurut jaksa, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Lukman Hakim melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Sebab, Haris saat itu tak lolos seleksi karena ia pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin.

Dalam persidangan tersebut, Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.‎(gwn/gunawanwibisono)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengaku mengetahui adanya praktik-praktik transaksi ilegal di kementerian yang dipimpinnya. Namun, ia hanya menganggap itu sebatas rumor saja.

Lukman juga menegaskan, dirinya belum pernah melihat langsung mengenai praktik-praktik ilegal di lingkungan kantornya. Itu ia katakan saat memberikan kesaksian ‎dalam sidang dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi dilakukan‎.

‎’’Iya. Tapi suara itu hanya sebatas rumor isu, saya tidak pernah mengalami langsung, saya mengetahui sebatas isu romor kabar burung,’’ ujar Lukman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

‎Mendengar hal itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto langsung menanyakan kepda Menteri Lukman, mengapa selama ini tidak melakukan investigasi terkait adanya kabar praktik-praktik kecurangan itu.

Baca Juga:  Elite PDIP Mengaku Tak Tahu

Menjawab hal tersebut, Lukman mengatakan, kalau dirinya belum pernah melakukan investigasi. Namun ia selalu meminta kepada Inspektur Jenderal Kemenag untuk bisa melakukan fungsi pengawasan secara maksimal. Bahkan dia menegaskan, dalam setiap rapat-rapat agar selalu menjauhi hal-hal yang dianggap melanggar hukum.

- Advertisement -

‎’’Hampir di setiap acara saya melakukan pembinana integritas, jadi jangan lagi mengulangi praktik-praktik tidak terpuji,’’ katanya.

Sementara Lukman juga menegaskan, tindakan meminta pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kepala Kanwil Kemenag di Jawa Timur Haris Hasanuddin sangat tidak dibenarkan. Karena itu menyalahi hukum hanya semata-mata memberikan honor tambahan apabila dirinya berkunjung ke setiap daerah.

- Advertisement -

’’Jadi itu menyalahi hukum, saya selalu menekankan jangan jangan melakukan hal yang tidak sesuai regulasi,’’ pungkasnya.

Dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag ini, Haris Hasanuddin didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmurmuziy alias Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Haris memberikan uang Rp325 juta kepada Romy dan Lukman Hakim.

Baca Juga:  Doctor Doom Dirumorkan jadi Penjahat Utama di Black Panther 2

Menurut jaksa, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Lukman Hakim melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Sebab, Haris saat itu tak lolos seleksi karena ia pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin.

Dalam persidangan tersebut, Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.‎(gwn/gunawanwibisono)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengaku mengetahui adanya praktik-praktik transaksi ilegal di kementerian yang dipimpinnya. Namun, ia hanya menganggap itu sebatas rumor saja.

Lukman juga menegaskan, dirinya belum pernah melihat langsung mengenai praktik-praktik ilegal di lingkungan kantornya. Itu ia katakan saat memberikan kesaksian ‎dalam sidang dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi dilakukan‎.

‎’’Iya. Tapi suara itu hanya sebatas rumor isu, saya tidak pernah mengalami langsung, saya mengetahui sebatas isu romor kabar burung,’’ ujar Lukman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

‎Mendengar hal itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto langsung menanyakan kepda Menteri Lukman, mengapa selama ini tidak melakukan investigasi terkait adanya kabar praktik-praktik kecurangan itu.

Baca Juga:  Ini Resep Mudah ala Chef untuk Tekuni Dunia Kuliner

Menjawab hal tersebut, Lukman mengatakan, kalau dirinya belum pernah melakukan investigasi. Namun ia selalu meminta kepada Inspektur Jenderal Kemenag untuk bisa melakukan fungsi pengawasan secara maksimal. Bahkan dia menegaskan, dalam setiap rapat-rapat agar selalu menjauhi hal-hal yang dianggap melanggar hukum.

‎’’Hampir di setiap acara saya melakukan pembinana integritas, jadi jangan lagi mengulangi praktik-praktik tidak terpuji,’’ katanya.

Sementara Lukman juga menegaskan, tindakan meminta pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kepala Kanwil Kemenag di Jawa Timur Haris Hasanuddin sangat tidak dibenarkan. Karena itu menyalahi hukum hanya semata-mata memberikan honor tambahan apabila dirinya berkunjung ke setiap daerah.

’’Jadi itu menyalahi hukum, saya selalu menekankan jangan jangan melakukan hal yang tidak sesuai regulasi,’’ pungkasnya.

Dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag ini, Haris Hasanuddin didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmurmuziy alias Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Haris memberikan uang Rp325 juta kepada Romy dan Lukman Hakim.

Baca Juga:  Cerita Yusuf Bertahan di Wuhan dari Wabah Corona

Menurut jaksa, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Lukman Hakim melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Sebab, Haris saat itu tak lolos seleksi karena ia pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin.

Dalam persidangan tersebut, Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.‎(gwn/gunawanwibisono)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari