Minggu, 11 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

KPK Kembali Panggil Lukman dan Khofifah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) kembali meminta kehadiran Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Keduanya diminta bersaksi dalam persidangan terdakwa Haris Hasanudin serta Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat hari ini (26/6).

Sebelumnya, Lukman maupun Khofifah sama-sama tidak hadir saat hendak diperiksa sebagai saksi dalam persidangan Rabu pekan lalu (19/6). Keduanya tidak hadir lantaran sedang ada kegiatan lain. Kali ini, Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah menyampaikan bahwa sampai kemarin malam (25/6) instansinya belum mendapat kabar Lukman dan Khofifah kembali berhalangan untuk hadir dalam sidang tersebut.

Baca Juga:  Pelunasan Haji Khusus Diperpanjang

Febri menjelaskan bahwa instansinya sudah menyampaikan surat pemanggilan secara patut. ”Sampai hari ini (kemarin, red) tidak ada informasi terkait dengan rencana ketidakhadiran (Lukman dan Khofifah),” terang dia. Sebagai menteri dan kepala daerah, Febri yakin betul Lukman maupun Kohofifah taat hukum. Sehingga seharusnya mereka juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Terlebih, dalam pemeriksaan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, keduanya bakal bersaksi di hadapan majelis hakim. ”Apalagi sebelumnya tidak hadir dengan alasan sebagaimana yang sudah disampaikan,” terang Febri.(syn/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) kembali meminta kehadiran Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Keduanya diminta bersaksi dalam persidangan terdakwa Haris Hasanudin serta Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat hari ini (26/6).

Sebelumnya, Lukman maupun Khofifah sama-sama tidak hadir saat hendak diperiksa sebagai saksi dalam persidangan Rabu pekan lalu (19/6). Keduanya tidak hadir lantaran sedang ada kegiatan lain. Kali ini, Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah menyampaikan bahwa sampai kemarin malam (25/6) instansinya belum mendapat kabar Lukman dan Khofifah kembali berhalangan untuk hadir dalam sidang tersebut.

Baca Juga:  Festival Pacu Sampan Leper Inhil, Keunikan Mendayung Perahu di Atas Lumpur

Febri menjelaskan bahwa instansinya sudah menyampaikan surat pemanggilan secara patut. ”Sampai hari ini (kemarin, red) tidak ada informasi terkait dengan rencana ketidakhadiran (Lukman dan Khofifah),” terang dia. Sebagai menteri dan kepala daerah, Febri yakin betul Lukman maupun Kohofifah taat hukum. Sehingga seharusnya mereka juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Terlebih, dalam pemeriksaan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, keduanya bakal bersaksi di hadapan majelis hakim. ”Apalagi sebelumnya tidak hadir dengan alasan sebagaimana yang sudah disampaikan,” terang Febri.(syn/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) kembali meminta kehadiran Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Keduanya diminta bersaksi dalam persidangan terdakwa Haris Hasanudin serta Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat hari ini (26/6).

Sebelumnya, Lukman maupun Khofifah sama-sama tidak hadir saat hendak diperiksa sebagai saksi dalam persidangan Rabu pekan lalu (19/6). Keduanya tidak hadir lantaran sedang ada kegiatan lain. Kali ini, Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah menyampaikan bahwa sampai kemarin malam (25/6) instansinya belum mendapat kabar Lukman dan Khofifah kembali berhalangan untuk hadir dalam sidang tersebut.

Baca Juga:  Berkaca dari Didi Kempot, Kelelahan Bisa Sebabkan Henti Jantung

Febri menjelaskan bahwa instansinya sudah menyampaikan surat pemanggilan secara patut. ”Sampai hari ini (kemarin, red) tidak ada informasi terkait dengan rencana ketidakhadiran (Lukman dan Khofifah),” terang dia. Sebagai menteri dan kepala daerah, Febri yakin betul Lukman maupun Kohofifah taat hukum. Sehingga seharusnya mereka juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Terlebih, dalam pemeriksaan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, keduanya bakal bersaksi di hadapan majelis hakim. ”Apalagi sebelumnya tidak hadir dengan alasan sebagaimana yang sudah disampaikan,” terang Febri.(syn/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari