Kamis, 19 September 2024

Warga Dilarang Masuk-Keluar Sumbar

PADANG (RIAUPOS.CO) — Untuk memutus mata rantai penularan virus corona (Covid-19) yang terus bertambah, mulai Senin (27/4/2020) sampai Senin (7/5/2020) Pemerintah Provinsi memberlakukan aturan yang melarang warga masuk dan keluar Sumbar.

"Bagi warga yang mencoba-coba atau nekat ingin masuk atau keluar dari Sumbar, maka kita suruh balik," tegas Gubernur Sumbar Irwan Prayitno didampingi Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Kapolres AKBP Aditya, Ketua DPRD Pariyanto dan lainnya saat meninjau pos perbatasan Sei Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Ahad (26/4/2020).

Seluruh personel pemkab di seluruh pos perbatasan akan ditarik. Penjaga pos hanya unsur TNI, Polri dan Dinas Perhubungan dari balai wilayah.

Setelah itu, pada 7 Mei hingga 31 Mei, jika masih ada yang coba-coba masuk dan keluar dari Sumbar, kata Irwan, maka diberlakukan sanksi tegas yakni tidak hanya disuruh kembali, tapi juga dikenakan denda.

- Advertisement -
Baca Juga:  Jalan Koridor dan Ponton Penyeberangan RAPP Dibuka Kembali

"Yang bisa masuk hanyalah kendaraan kargo, membawa sembako, alat kesehatan dan sejenisnya. Artinya yang kita batasi adalah orangnya," kata gubernur dua periode itu.

Irwan menjelaskan, sikap tegas pemerintah itu dilakukan demi masyarakat juga agar tidak terpapar virus korona (Covid-19). Apalagi hingga Ahad (26/4/2020) jumlah warga yang terjangkit Covid-19 sudah mencapai 102 orang. Sebanyak 11 orang telah meninggal.

- Advertisement -

"Semua pos perbatasan harus siaga dan dua pos yang paling rawan adalah pos perbatasan Kabupaten Sumbar dengan Jambi di Kabupaten Dharmasraya, tepatnya di Kecamatan Sei Rumbai, dan pos perbatasan Sumbar dengan Riau yang terletak di Kabupaten Limapuluh Kota. Jangan sampai ada perlakuan istimewa," tegasnya.

Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal mengungkapkan, laporan dari tim pemantau perbatasan, sampai 25 April 2020, pendatang yang telah masuk ke Sumbar melalui 10 pos sejak 31 Maret 2020 mencapai 122.326 orang. "Rata-rata 4.531 orang perhari," katanya.

Baca Juga:  Disebut Terima Uang Rp150 Juta, Cita Citata: Saya Keberatan Kalau Disuruh Balikin

Sedangan total warga yang telah dikarantina sampai Ahad (26/4/2020) berjumlah 243 orang. Sebanyak 115 orang di antaranya masih dikarantina, 127 telah selesai masa karantina dan satu orang asal Magek melanjutkan karantina mandiri di rumah dengan jaminan pemantauan ketat dari puskesmas.

Selain meninjau pos perbatasan, gubernur juga menyambangi RSUD Seidareh. Kedatangan gubernur disambut Direktur RSUD Chusnul Chotimah.

Gubernur mengapresiasi Pemkab Dharmasraya dan RSUD Seidareh yang juga sudah menyedialan ruang isolasi bagi pasien positif Covid-19.

"Pergunakan ruang tersebut bagi mereka-mereka yang benar-benar positif Covid-19 sebanyak lima bed, sehingga tidak menumpuk di Padang atau RS lainnya," katanya. (ita/esg)

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

PADANG (RIAUPOS.CO) — Untuk memutus mata rantai penularan virus corona (Covid-19) yang terus bertambah, mulai Senin (27/4/2020) sampai Senin (7/5/2020) Pemerintah Provinsi memberlakukan aturan yang melarang warga masuk dan keluar Sumbar.

"Bagi warga yang mencoba-coba atau nekat ingin masuk atau keluar dari Sumbar, maka kita suruh balik," tegas Gubernur Sumbar Irwan Prayitno didampingi Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Kapolres AKBP Aditya, Ketua DPRD Pariyanto dan lainnya saat meninjau pos perbatasan Sei Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Ahad (26/4/2020).

Seluruh personel pemkab di seluruh pos perbatasan akan ditarik. Penjaga pos hanya unsur TNI, Polri dan Dinas Perhubungan dari balai wilayah.

Setelah itu, pada 7 Mei hingga 31 Mei, jika masih ada yang coba-coba masuk dan keluar dari Sumbar, kata Irwan, maka diberlakukan sanksi tegas yakni tidak hanya disuruh kembali, tapi juga dikenakan denda.

Baca Juga:  Terkait Klaim Pengobatan Corona, Presdir Ivermectin Minta Maaf

"Yang bisa masuk hanyalah kendaraan kargo, membawa sembako, alat kesehatan dan sejenisnya. Artinya yang kita batasi adalah orangnya," kata gubernur dua periode itu.

Irwan menjelaskan, sikap tegas pemerintah itu dilakukan demi masyarakat juga agar tidak terpapar virus korona (Covid-19). Apalagi hingga Ahad (26/4/2020) jumlah warga yang terjangkit Covid-19 sudah mencapai 102 orang. Sebanyak 11 orang telah meninggal.

"Semua pos perbatasan harus siaga dan dua pos yang paling rawan adalah pos perbatasan Kabupaten Sumbar dengan Jambi di Kabupaten Dharmasraya, tepatnya di Kecamatan Sei Rumbai, dan pos perbatasan Sumbar dengan Riau yang terletak di Kabupaten Limapuluh Kota. Jangan sampai ada perlakuan istimewa," tegasnya.

Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal mengungkapkan, laporan dari tim pemantau perbatasan, sampai 25 April 2020, pendatang yang telah masuk ke Sumbar melalui 10 pos sejak 31 Maret 2020 mencapai 122.326 orang. "Rata-rata 4.531 orang perhari," katanya.

Baca Juga:  93 WNI Masih Berada di Wuhan

Sedangan total warga yang telah dikarantina sampai Ahad (26/4/2020) berjumlah 243 orang. Sebanyak 115 orang di antaranya masih dikarantina, 127 telah selesai masa karantina dan satu orang asal Magek melanjutkan karantina mandiri di rumah dengan jaminan pemantauan ketat dari puskesmas.

Selain meninjau pos perbatasan, gubernur juga menyambangi RSUD Seidareh. Kedatangan gubernur disambut Direktur RSUD Chusnul Chotimah.

Gubernur mengapresiasi Pemkab Dharmasraya dan RSUD Seidareh yang juga sudah menyedialan ruang isolasi bagi pasien positif Covid-19.

"Pergunakan ruang tersebut bagi mereka-mereka yang benar-benar positif Covid-19 sebanyak lima bed, sehingga tidak menumpuk di Padang atau RS lainnya," katanya. (ita/esg)

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari