Minggu, 6 April 2025
spot_img

Kasus Edy Mulyadi Naik ke Penyidikan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polisi bergerak cepat mengusut kasus dugaan ujaran kebencian oleh YouTuber Edy Mulyadi.  

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu ini telah menaikkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan lima ahli, serta penarikan laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara.  

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dia menjelaskan, setelah menaikkan status penanganan kasus, polisi juga mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (26/1).  

Baca Juga:  Film ’KKN di Desa Penari’ Tayang 2020

"Selanjutnya, pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat (28/1)," kata jenderal bintang dua itu.  

Pada Rabu, Bareskrim Polri telah mengirimkan dua tim ke Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut.

Termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik.

"Penanganan perkara masih berjalan, perkembangan akan disampaikan kembali," ujar Dedi.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan Polri menerima tiga laporan polisi, 18 pernyataan sikap dan 16 pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi.

Baca Juga:  Gubernur Sumbar Minta Perantau Tak Mudik

Laporan tersebut diterima di sejumlah polda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat.

"Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat ditindaklanjuti dengan lakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri," kata Ramadhan.
Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi: "Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru, red)."

Sumber: JPNN/News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriub

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polisi bergerak cepat mengusut kasus dugaan ujaran kebencian oleh YouTuber Edy Mulyadi.  

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu ini telah menaikkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan lima ahli, serta penarikan laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara.  

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dia menjelaskan, setelah menaikkan status penanganan kasus, polisi juga mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (26/1).  

Baca Juga:  Ketum PB HMI: Mahasiswa Jangan Hanya Demo Satu Dua Kali!

"Selanjutnya, pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat (28/1)," kata jenderal bintang dua itu.  

Pada Rabu, Bareskrim Polri telah mengirimkan dua tim ke Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut.

Termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik.

"Penanganan perkara masih berjalan, perkembangan akan disampaikan kembali," ujar Dedi.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan Polri menerima tiga laporan polisi, 18 pernyataan sikap dan 16 pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi.

Baca Juga:  Komitmen RI-Singapura usai Pertemuan Airlangga dan PM Lee Hsien Loong

Laporan tersebut diterima di sejumlah polda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat.

"Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat ditindaklanjuti dengan lakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri," kata Ramadhan.
Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi: "Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru, red)."

Sumber: JPNN/News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriub

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Kasus Edy Mulyadi Naik ke Penyidikan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polisi bergerak cepat mengusut kasus dugaan ujaran kebencian oleh YouTuber Edy Mulyadi.  

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu ini telah menaikkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan lima ahli, serta penarikan laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara.  

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dia menjelaskan, setelah menaikkan status penanganan kasus, polisi juga mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (26/1).  

Baca Juga:  Fadli Zon Sukai Postingan Situs Porno di Twitter? Hmm, Ini Penjelasannya

"Selanjutnya, pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat (28/1)," kata jenderal bintang dua itu.  

Pada Rabu, Bareskrim Polri telah mengirimkan dua tim ke Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut.

Termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik.

"Penanganan perkara masih berjalan, perkembangan akan disampaikan kembali," ujar Dedi.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan Polri menerima tiga laporan polisi, 18 pernyataan sikap dan 16 pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi.

Baca Juga:  HUT RI, Wako Ajak Pemuda dan Pemudi Perkenalkan Dumai

Laporan tersebut diterima di sejumlah polda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat.

"Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat ditindaklanjuti dengan lakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri," kata Ramadhan.
Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi: "Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru, red)."

Sumber: JPNN/News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriub

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polisi bergerak cepat mengusut kasus dugaan ujaran kebencian oleh YouTuber Edy Mulyadi.  

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu ini telah menaikkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan lima ahli, serta penarikan laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara.  

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dia menjelaskan, setelah menaikkan status penanganan kasus, polisi juga mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (26/1).  

Baca Juga:  Kopi Campur Minyak Kelapa Murni Pangkas Lemak

"Selanjutnya, pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat (28/1)," kata jenderal bintang dua itu.  

Pada Rabu, Bareskrim Polri telah mengirimkan dua tim ke Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut.

Termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik.

"Penanganan perkara masih berjalan, perkembangan akan disampaikan kembali," ujar Dedi.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan Polri menerima tiga laporan polisi, 18 pernyataan sikap dan 16 pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi.

Baca Juga:  Komitmen RI-Singapura usai Pertemuan Airlangga dan PM Lee Hsien Loong

Laporan tersebut diterima di sejumlah polda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat.

"Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat ditindaklanjuti dengan lakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri," kata Ramadhan.
Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi: "Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru, red)."

Sumber: JPNN/News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriub

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari