Minggu, 25 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Tilang untuk Pengguna Skuter Listrik, Dendanya Sampai Rp250 Ribu

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan sejumlah kriteria dan standar penggunaan skuter listrik (e-scooter). Syarat bagi pengendara skuter listrik minimal 17 tahun, serta harus dilengkapi dengan alat keselamatan saat berkendara.

"Standar keamanan pengendara yaitu pengendara harus berusia minimal 17 tahun, dan pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki, dan siku, serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Ahad (24/11).

Tak hanya itu, nantinya polisi juga akan memberikan teguran represif yudisial berupa penilangan terhadap pengguna skuter listrik di jalan raya yang melanggar aturan mulai Senin (25/11). Pelanggar bisa dikenakan denda sampai Rp250 ribu.

Baca Juga:  12 Jam Usai Perjanjian Ekspor Disepakati, Rusia Tetap Serang Ukraina

"Adapun pasal yang diterapkan yaitu Pasal 282 juncto 104 Ayat (3) yang berbunyi: Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp250 ribu," ucap Yusri.

Selain itu, sambung Yusri, skuter listrik nantinya hanya akan bisa digunakan di kawasan tertentu atau yang hanya sudah mendapatkan izin dari pengelolanya. "Seperti di bandara, stadion, tempat wisata misalkan Ancol," imbuh Yusri.

Untuk diketahui, sebelumnya terjadi kecelakaan yang melibatkan pengguna skuter listrik terjadi di kawasan Senayan, Jakarta, Ahad (10/11) lalu. Akibatnya dua orang meninggal dunia dan empat orang luka-luka.

Baca Juga:  Kunjungan Dinkes ke Unri: Tidak Terdapat Klaster Covid-19

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan sejumlah kriteria dan standar penggunaan skuter listrik (e-scooter). Syarat bagi pengendara skuter listrik minimal 17 tahun, serta harus dilengkapi dengan alat keselamatan saat berkendara.

"Standar keamanan pengendara yaitu pengendara harus berusia minimal 17 tahun, dan pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki, dan siku, serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Ahad (24/11).

Tak hanya itu, nantinya polisi juga akan memberikan teguran represif yudisial berupa penilangan terhadap pengguna skuter listrik di jalan raya yang melanggar aturan mulai Senin (25/11). Pelanggar bisa dikenakan denda sampai Rp250 ribu.

Baca Juga:  Bupati Siak Hadiri Hakordia

"Adapun pasal yang diterapkan yaitu Pasal 282 juncto 104 Ayat (3) yang berbunyi: Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp250 ribu," ucap Yusri.

Selain itu, sambung Yusri, skuter listrik nantinya hanya akan bisa digunakan di kawasan tertentu atau yang hanya sudah mendapatkan izin dari pengelolanya. "Seperti di bandara, stadion, tempat wisata misalkan Ancol," imbuh Yusri.

- Advertisement -

Untuk diketahui, sebelumnya terjadi kecelakaan yang melibatkan pengguna skuter listrik terjadi di kawasan Senayan, Jakarta, Ahad (10/11) lalu. Akibatnya dua orang meninggal dunia dan empat orang luka-luka.

Baca Juga:  Terapkan KBM Hybrid, Unri Sesuaikan dengan Status Zona Covid-19

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

- Advertisement -

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan sejumlah kriteria dan standar penggunaan skuter listrik (e-scooter). Syarat bagi pengendara skuter listrik minimal 17 tahun, serta harus dilengkapi dengan alat keselamatan saat berkendara.

"Standar keamanan pengendara yaitu pengendara harus berusia minimal 17 tahun, dan pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki, dan siku, serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Ahad (24/11).

Tak hanya itu, nantinya polisi juga akan memberikan teguran represif yudisial berupa penilangan terhadap pengguna skuter listrik di jalan raya yang melanggar aturan mulai Senin (25/11). Pelanggar bisa dikenakan denda sampai Rp250 ribu.

Baca Juga:  Karantina 5 Hari di Saudi, Habiskan Rp7 Juta

"Adapun pasal yang diterapkan yaitu Pasal 282 juncto 104 Ayat (3) yang berbunyi: Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp250 ribu," ucap Yusri.

Selain itu, sambung Yusri, skuter listrik nantinya hanya akan bisa digunakan di kawasan tertentu atau yang hanya sudah mendapatkan izin dari pengelolanya. "Seperti di bandara, stadion, tempat wisata misalkan Ancol," imbuh Yusri.

Untuk diketahui, sebelumnya terjadi kecelakaan yang melibatkan pengguna skuter listrik terjadi di kawasan Senayan, Jakarta, Ahad (10/11) lalu. Akibatnya dua orang meninggal dunia dan empat orang luka-luka.

Baca Juga:  12 Jam Usai Perjanjian Ekspor Disepakati, Rusia Tetap Serang Ukraina

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari