JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian langsung bergerak untuk menangani persoalan di tanah Papua. Hal ini dilakukan setelah tidak beberapa hari Tito dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam kunjungannya itu, Menteri Tito bersama dengan Panglima TNI Hadi Tjahjanto dan Plt Kapolri Komjen Pol Ari Dono. Sejumlah staf Kemendagri pun turut mendampingi. Salah satunya Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang juga Kapuspen Kemendagri, Bahtiar.
Menurut Bahtiar, Tito bertandang ke Papua usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka dan Rapat Internal di Kemendagri, pada Kamis (24/10) kemarin.
“Betul, Pak Menteri sudah bertolak ke Papua bersama Panglima TNI dan Plt. Kapolri, dan akan mendampingi kunjungan kerja Presiden,†kata Bahtiar dalam keterangannya, Jumat (25/10).
Bahtiar menjelaskan, Tito sangat berkepentingan dalam mengawal dan memastikan terjaganya stabilitas keamanan dalam negeri, tentunya daerah Papua yang menjadi prioritas pertamanya.
“Sebelum menjabat Mendagri, beliau pernah melaksanakan operasi bersama dengan Panglima TNI Hadi Tjahjanto menangani konflik Papua dan tentunya otomatis sudah paham kondisi di lapangan yang pada saat ini beliau juga mendampingi kunjungan kerja Bapak Presiden Jokowi ke Papua,†ujarnya.
Bahtiar juga mengutarakan, bahwa kunjungan kerja Mendagri bersama Panglima TNI dan Plt. Kapolri mendampingi Presiden Jokowi tersebut sebagai bentuk perhatian yang sungguh-sungguh kepada tanah Papua.
“Bagaimanapun Papua adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), apabila stabilitas politik dan keamanan terganggu di Papua, maka akan berpengaruh bagi stabilitas politik dan keamanan secara nasional,†ungkapnya.
Hal tersebut sejalan dengan komitmen Tito Karnavian untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri. Sebagaimana diutarakan saat menyampaikan arahannya di hadapan jajaran ASN Kemendagri dan BNPP pagi sebelum keberangkatannya ke Papua.
Kemendagri, sebagai Kementerian yang melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri memiliki peran strategis untuk menjamin stabilitas politik dalam negeri.
Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com