MEDAN (RIAUPOS.CO) – Satresnarkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menembak hingga mati seorang bandar narkoba asal Kabupaten Aceh Tamiang di Kota Medan. Petugas terpaksa menembak karena pelaku melawan saat hendak dilakukan penangkapan.
â€Tersangka atas nama Syukran, 41, melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api rakitan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia. Dari tersangka, petugas menyita 5 kilogram sabu-sabu,†kata Kapolrestabes Medan Kombespol Riko Sunarko, Jumat (25/9/2020).
Penangkapan terhadap tersangka Syukran berawal dari hasil pengembangan penangkapan tersangka Ariandi, 46, dan Ilias, 50, yang diringkus bersama barang bukti sabu-sabu seberat 2 kilogram pada Ahad (20/9/2020) di Kecamatan Medan Tembung. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan tersangka Syukran di Jalan Gelugur Rimbun, Kecamatan Sunggal pada Rabu (23/9/2020).
â€Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan satu pucuk senjata api rakitan berbentuk revolver sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia,†ujar Riko Sunarko.
Kapolrestabes menyebutkan, para tersangka mendapat barang haram tersebut dari tersangka Nurdin (DPO) yang saat diduga berada di Malaysia. â€Mereka ini jaringan internasional. Kita masih buruh tersangka yang DPO ini,†ujar Riko Sunarko.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan dikenakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Sumber: JawaPos.com
Editor: Afiat Ananda
MEDAN (RIAUPOS.CO) – Satresnarkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menembak hingga mati seorang bandar narkoba asal Kabupaten Aceh Tamiang di Kota Medan. Petugas terpaksa menembak karena pelaku melawan saat hendak dilakukan penangkapan.
â€Tersangka atas nama Syukran, 41, melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api rakitan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia. Dari tersangka, petugas menyita 5 kilogram sabu-sabu,†kata Kapolrestabes Medan Kombespol Riko Sunarko, Jumat (25/9/2020).
- Advertisement -
Penangkapan terhadap tersangka Syukran berawal dari hasil pengembangan penangkapan tersangka Ariandi, 46, dan Ilias, 50, yang diringkus bersama barang bukti sabu-sabu seberat 2 kilogram pada Ahad (20/9/2020) di Kecamatan Medan Tembung. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan tersangka Syukran di Jalan Gelugur Rimbun, Kecamatan Sunggal pada Rabu (23/9/2020).
â€Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan satu pucuk senjata api rakitan berbentuk revolver sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia,†ujar Riko Sunarko.
- Advertisement -
Kapolrestabes menyebutkan, para tersangka mendapat barang haram tersebut dari tersangka Nurdin (DPO) yang saat diduga berada di Malaysia. â€Mereka ini jaringan internasional. Kita masih buruh tersangka yang DPO ini,†ujar Riko Sunarko.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan dikenakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Sumber: JawaPos.com
Editor: Afiat Ananda