Jumat, 20 September 2024

Kapal Transfer BBM Secara Ilegal Diamankan Bakamla

BATAM (RIAUPOS.CO) — Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Trisula Bakamla RI mengamankan floating barge berinisial PS 5001 yang sedang melakukan transfer bahan bakar minyak (BBM) berjenis Fame, di Perairan Kabil, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (24/9) malam.

Dari rilis yang diterima batampos.co.id (Riau Pos Group), Sestama Bakamla RI, Laksda Bakamla S Irawan, mengatakan floating barge PS 5001 didapati sedang memindahkan BBM ke tugboat berinisial GS 88.

"Pemindahan BBM melalui perantara tugboat inisial MTP, dan BBM yang sudah berhasil ditransfer mencapai 14 ton," katanya.

Proses transfer BBM Fame lanjutnya, terindikasi dilakukan secara ilegal. Karena tidak dilengkapi dokumen yang sah. Saat ini, floating barge PS 5001, tugboat GS 88, dan tugboat MTP sedang menjalankan proses ad hoc ke Pelabuhan Peti Kemas, Batuampar, Kota Batam.

- Advertisement -
Baca Juga:  Masih Harus Operasi Kedua

"Pemeriksaan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh tim unit penindakan hukum (UPH) Bakamla RI dan akan diserahkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Sumber : Batampos.co.id
Editor : Rinaldi

- Advertisement -

 

BATAM (RIAUPOS.CO) — Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Trisula Bakamla RI mengamankan floating barge berinisial PS 5001 yang sedang melakukan transfer bahan bakar minyak (BBM) berjenis Fame, di Perairan Kabil, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (24/9) malam.

Dari rilis yang diterima batampos.co.id (Riau Pos Group), Sestama Bakamla RI, Laksda Bakamla S Irawan, mengatakan floating barge PS 5001 didapati sedang memindahkan BBM ke tugboat berinisial GS 88.

"Pemindahan BBM melalui perantara tugboat inisial MTP, dan BBM yang sudah berhasil ditransfer mencapai 14 ton," katanya.

Proses transfer BBM Fame lanjutnya, terindikasi dilakukan secara ilegal. Karena tidak dilengkapi dokumen yang sah. Saat ini, floating barge PS 5001, tugboat GS 88, dan tugboat MTP sedang menjalankan proses ad hoc ke Pelabuhan Peti Kemas, Batuampar, Kota Batam.

Baca Juga:  Pandemi Covid-19 Jadi Krisis Ekonomi Global

"Pemeriksaan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh tim unit penindakan hukum (UPH) Bakamla RI dan akan diserahkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Sumber : Batampos.co.id
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari