Rabu, 18 September 2024

Disesali Banyak Pihak, Jokowi Seolah Enggan Keluarkan Perppu UU KPK

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Sikap Presiden Joko Widodo yang enggan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menggantikan UU Nomor 30/2002 tentang KPK yang telah disahkan DPR RI disesalkan sejumlah pihak. Pasalnya, desakan penolakan terhadap proses revisi UU KPK sebelumnya pun tidak digubris oleh Pemerintah dan DPR.

Hal ini pun disesalkan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Menurut Kurnia, setelah revisi UU KPK disahkan, Presiden Jokowi punya andil penuh untuk mengeluarkan Perppu UU KPK.

“Saat sekarang yang memang revisi UU KPK sudah disahkan oleh DPR dan Pemerintah bolanya ada pada Presiden, kita mengharapkan sekali agar Presiden bisa mengeluarkan Perppu. Karena itu satu-satunya instrumen untuk menyelamatkan KPK selain dari judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Kurnia kepada JawaPos.com, Rabu (25/9).

Kurnia menyebut, Jokowi kerap mengeluarkan narasi pemberantasan korupsi dan penguatan KPK. Sehingga hal ini wajar jika Presiden Jokowi untuk dapat mengeluarkan Perppu UU KPK.

- Advertisement -
Baca Juga:  Vaksin COVID-19 Booster untuk Masyarakat Perlu Kajian

“Maka janji itu kita tagih dengan Presiden Jokowi segera mengeluarkan Perppu,” tegas Kurnia.

Kurnia menyatakan, jika merujuk pada putusan yang mengatur syarat keluarnya Perppu, salah satunya ialah apabila terjadi suatu keadaan yang mendesak untuk membutuhkan pembentukan UU secara cepat. Hal ini dinilai sudah terpenuhi untuk membuat Perppu.

- Advertisement -

“Karena ketika revisi UU KPK ini disahkan pemberantasan korupsi akan kembali ke jalur lambat dan KPK akan diperlemah. Sehingga poin soal kegentingan mendesak itu sudah terpenuhi,” jelas Kurnia.

Senada dengan Kurnia, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menyesalkan pernyataan Jokowi yang enggan mengeluarkan Perppu UU KPK. Feri menilai, pernyataan itu untuk mengamankan kepentingan partai politik terutama koalisinya.

Baca Juga:  Sekda Kuansing Launching Program Camp Alquran

“Itu langkah Pak Jokowi yang selalu berupaya mengedepankan kepentingan parpol dan koalisinya demi mungkin program masa depannya soal ibu kota baru yang merupakan mega proyek,” terang Feri.

Feri menyebut, penolakan Jokowi yang enggan mengeluarkan Perppu UU KPK akan mendapat protes dari para pemilihnya. “Penolakan Jokowi itu bersiap untuk menghadapi para pemilihnya sendiri, para pengkritiknya yaitu publik pemilih dan itu konsekuensi yang harus dihadapi,” tukas Feri.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan tak bakal menerbitkan Perppu terkait revisi UU KPK yang telah disahkan DPR bersama pemerintah. Meski banyak pihak menolak karena menganggap hanya akan melemahkan lembaga antikorupsi itu.

“Enggak ada (Perppu),” ketus Jokowi usai bertemu dengan DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9).

Editor : Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Sikap Presiden Joko Widodo yang enggan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menggantikan UU Nomor 30/2002 tentang KPK yang telah disahkan DPR RI disesalkan sejumlah pihak. Pasalnya, desakan penolakan terhadap proses revisi UU KPK sebelumnya pun tidak digubris oleh Pemerintah dan DPR.

Hal ini pun disesalkan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Menurut Kurnia, setelah revisi UU KPK disahkan, Presiden Jokowi punya andil penuh untuk mengeluarkan Perppu UU KPK.

“Saat sekarang yang memang revisi UU KPK sudah disahkan oleh DPR dan Pemerintah bolanya ada pada Presiden, kita mengharapkan sekali agar Presiden bisa mengeluarkan Perppu. Karena itu satu-satunya instrumen untuk menyelamatkan KPK selain dari judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Kurnia kepada JawaPos.com, Rabu (25/9).

Kurnia menyebut, Jokowi kerap mengeluarkan narasi pemberantasan korupsi dan penguatan KPK. Sehingga hal ini wajar jika Presiden Jokowi untuk dapat mengeluarkan Perppu UU KPK.

Baca Juga:  Begini Permintaan Politisi Nasdem Ini soal Demonstran Penolak Tambang yang Tewas

“Maka janji itu kita tagih dengan Presiden Jokowi segera mengeluarkan Perppu,” tegas Kurnia.

Kurnia menyatakan, jika merujuk pada putusan yang mengatur syarat keluarnya Perppu, salah satunya ialah apabila terjadi suatu keadaan yang mendesak untuk membutuhkan pembentukan UU secara cepat. Hal ini dinilai sudah terpenuhi untuk membuat Perppu.

“Karena ketika revisi UU KPK ini disahkan pemberantasan korupsi akan kembali ke jalur lambat dan KPK akan diperlemah. Sehingga poin soal kegentingan mendesak itu sudah terpenuhi,” jelas Kurnia.

Senada dengan Kurnia, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menyesalkan pernyataan Jokowi yang enggan mengeluarkan Perppu UU KPK. Feri menilai, pernyataan itu untuk mengamankan kepentingan partai politik terutama koalisinya.

Baca Juga:  Vaksin COVID-19 Booster untuk Masyarakat Perlu Kajian

“Itu langkah Pak Jokowi yang selalu berupaya mengedepankan kepentingan parpol dan koalisinya demi mungkin program masa depannya soal ibu kota baru yang merupakan mega proyek,” terang Feri.

Feri menyebut, penolakan Jokowi yang enggan mengeluarkan Perppu UU KPK akan mendapat protes dari para pemilihnya. “Penolakan Jokowi itu bersiap untuk menghadapi para pemilihnya sendiri, para pengkritiknya yaitu publik pemilih dan itu konsekuensi yang harus dihadapi,” tukas Feri.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan tak bakal menerbitkan Perppu terkait revisi UU KPK yang telah disahkan DPR bersama pemerintah. Meski banyak pihak menolak karena menganggap hanya akan melemahkan lembaga antikorupsi itu.

“Enggak ada (Perppu),” ketus Jokowi usai bertemu dengan DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9).

Editor : Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari