BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Pengajuan perubahan atau penyempurnaan draft ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian kepala desa (penghulu) diajukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rokan Hilir (Rohil) ke DPRD mendapatkan beragam tanggapan dari sejumlah elemen.
Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Rohil dr Maliki MKM turut angkat bicara menyikapi adanya poin menyangkut persyaratan pencalonan penghulu. Dimana, calon penghulu diwajibkan mendapat warkah rekomendasi dari lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) kabupaten Rohil.
"Terkait ranperda khusus tersebut, saya sangat setuju dengan poin uA pasal 33 tentang setiap calon penghulu jika mencalonkan diri harus mengantongi surat rekomendasi dari LAM, karena kita ketahui Rokan Hilir ini ada negeri melayu tentu harus mengikuti apa aturan yang berlaku, karena di mana bumi di pijak disitu langit di junjung," kata Maliki, Senin (25/7/2022).
Hal itu terangnya adalah satu bentuk kearifan lokal di setiap daerah. Apalagi diketahui Rohil sejauh ini memang telah memiliki ciri khas dalam penyebutan kepala desa sebagai datuk penghulu.
Sedangkan terangnya gelar datuk itu adalah suatu gelar yang dikatakan sakral dimana datuk itu ada panggilan adat jadi sudah selayaknya harus mengikuti adat istiadat
Pada poin 6 ranperda diketahui bahwa "Di antara pasal 33 huruf u ditambah 2 huruf baru sehingga berbunyi sebagai mesti melampirkan surat rekomendasi dari LAM Rohil. Melampirkan fakta integritas melestarikan dan atau menghidupkan adat istiadat budaya melayu dimasing-masing kepenghuluan
"Jika mendapatkan rekomendasi dari LAM tentunya sudah lulus verifikasi dengan tujuan, calon datuk penghulu harus paham akan apa yg harus dilakukan apa-apa saja yang boleh dan apa-apa saja yg tidak boleh di lakukan," katanya.
Terhadap diskursus tentang adanya syarat tambahan dalam Ranperda Rohil untuk calon Penghulu dalam bentuk mendapatkan rekomendasi LAMR dan menandatangani pakta integritas mendukung dan menumbuh kembangkan budaya Melayu di kepenghuluan dirinya menegaskan sangat mendukung.
Apalagi katanya bahwa UU Desa memperkenankan kepala daerah untuk membuat syarat tambahan bagi calon kepala desa yang dituangkan dalam perda dalam rangka untuk mengakomodir kearifan lokal dan mengimplementasikan falsafah “dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung”,
Akan tetapi, agar klausul tersebut tidak menjadi bias dalam penerapannya, perlu di ikat dengan penambahan pasal tentang syarat-syarat objektif bagi LAMR untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan rekomendasi tersebut.
"Di antaranya bahwa calon penghulu wajib mengikuti pelatihan tentang adat dan budaya Melayu yang di taja oleh LAMR dan dibuktikan dengan sertifikat, lalu sertifikat itu menjadi syarat untuk mendapatkan rekomendasi LAM,” katanya.
Kemudian penelurusan terhadap rekam jejak calon Penghulu yang melakukan perbuatan tercela (penjudi, penzina, pemabuk, pengonsumsi narkotika), atas pengaduan masyarakat kepada LAMR, lalu LAMR menelusuri kebenaran pengaduan tersebut dengan bukti-bukti yang sahih.
"Perlunya pencantuman syarat objektif tersebut dalam Perda, agar syarat tersebut tidak menjadi alat politik penguasa dan pihak terkait lainnya, yang pada akhirnya menghambat dan merusak tatanan demokrasi, melanggar HAM dan berpotensi terjadinya diskriminasi ras, etnis, suku dan agama," tegasnya.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: E Sulaiman