PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Proses permintaan keterangan pihak pelapor maupun terlapor dugaan pemerasan oknum jaksa Kejari Kuansing terhadap Bupati Kuansing Andi Putra sudah rampung.
Kini, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah menyusun laporan kesimpulan. Hasilnya, bakal jadi penentu apakah perkara tersebut bisa ditingkatkan ke inspeksi kasus atau tidak.
Dalam penanganan perkara ini, jaksa Bidang Pengawasan sudah memeriksa Bupati Kuansing Andi Putra, Kepala BPKAD nonaktif Hendra, satu orang dari DPRD Kuansing, honorer di Kejari Kuansing, Oji dan Dodi Fernando selaku kuasa hukum Andi Putra.
Kemudian, mereka juga menyerahkan sejumlah barang bukti menguatkan tuduhan pemerasan tersebut.
Tak hanya itu saja, Bidang Pengawasan juga sudah memintai keterangan sejumlah oknum jaksa Kejari Kuansing. Di antaranya, Kajari Hadiman, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Imam Hidayat dan lainnya.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto dikonfirmasi, Kamis (24/6) terkait penanganan perkara itu menyebutkan, pihaknya sudah menuntaskan proses klarifikasi terhadap pihak terlapor maupun pelapor. Tahapan ini, kata dia, sudah rampung pada, Rabu (23/6). “Klarifikasi dari seluruh pihak sudah selesai kami lakukan kemarin (Rabu, red),” ungkap dia.
Saat ini, sambung mantan Kajari Kabupaten Semarang, Bidang Pengawasan tengah menyusun kesimpulan. Hasil itu nantinya, bakal menentukan penanganan selanjutnya apakah ditingkatkan ke tahap inspeksi kasus atau tidak. “Lagi disusun kesimpulannya. Hasil itu, akan disampaikan ke pimpinan secara berjenjang,” pungkas Raharjo.
Laporan dugaan pemerasan terhadap Bupati Kuansing dilakukan oleh oknum jaksa dengan meminta uang sebesar Rp1 miliar. Hal itu, untuk menghilangkan nama Andi Putra pada surat dakwaan dan agar tidak dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Permintaan uang tersebut dilakukan oleh salah seorang oknum THL Kejari Kuansing. Pertamanya diminta Rp1 miliar, dan turun menjadi Rp500 juta. Namun, permintaan uang atas dugaan korupsi enam kegiatan di Setdakab Kuansing tak dipenuhi Bupati Kuansing.
Dugaan pemerasan ini diketahui sudah berjalan sejak tahun 2020 hingga 2021. Terakhir, saat Kejari Kuansing menangani perkara dugaan korupsi tunjangan dan perumahan pimpinan legislatif Kota Jalur. Yang mana, dalam proses itu sudah dilakukan pemanggilan terhadap Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Kuansing.
Dalam proses pemeriksaan itu, oknum Kasi Pidana Khusus (Pidsus) meminta agar persoalan ini segara diselesaikan. Bahkan, yang bersangkutan memberikan deadline hingga 22 Juni untuk menyerahkan Rp100 juta dan Rp300 juta untuk pimpinan Kejari. Apabila tidak dipenuhi, maka dugaan penyimpangan dana tunjungan diusut.(ali)