Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kades Dan Bendahara Desa Titi Akar Rupat Utara Ditahan Kejari Bengkalis

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melalui Seksi Tindak Pidana Khusus resmi menahan Kepala Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara, Sukarto dan Bendahara Sugini, Selasa (24/5/2022) sore.

Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara tajun 2019-2020 senilai Rp5 miliar lebih. Diungkapkan Kepala Kajari Bengkalis Rakhmat Budiman melalui Kasi Intel Isnan Ferdian SH, Rabu (25/5/2022).

"Ya, benar pada Selasa (24/5/2022), Kejari Bengkalis melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap 2 tersangka  dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2019-2020," ujar Isman.

Isnan menambahkan, tersangka adalah Kepala Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Sukarto dan Bendahara Sugini.

Baca Juga:  Kehilangan Suara di Panggung, Elton John Menangis

“Dan mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Kelas IIA Bengkalis untuk kepentingan penyidikan," ujar Isnan. 

Dijelaskan Isnan, pada kurun waktu tahun 2019 dan tahun 2020 tersangka telah melakukan pencairan dana kas desa yang bersumber dari Alokasi dana (ADD), Dana Desa (DD), serta bantuan keuangan dari Provinsi dan Kabupaten Desa Titi Akar namun setelah seluruh dana tersebut dicairkan ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana peruntukannya, dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

"Bahwa berdasarkan perhitungan ahli, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp800 juta. Dengan telah dilakukannya tindakan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut tentunya Penyidik akan segera mempersiapkan berkas perkara untuk kedua tersangka dan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk diperiksa dipersidangan dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Isnan.

Baca Juga:  Menko PMK: Jangan Terlena dengan Kedatangan Vaksin

Kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melalui Seksi Tindak Pidana Khusus resmi menahan Kepala Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara, Sukarto dan Bendahara Sugini, Selasa (24/5/2022) sore.

Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara tajun 2019-2020 senilai Rp5 miliar lebih. Diungkapkan Kepala Kajari Bengkalis Rakhmat Budiman melalui Kasi Intel Isnan Ferdian SH, Rabu (25/5/2022).

- Advertisement -

"Ya, benar pada Selasa (24/5/2022), Kejari Bengkalis melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap 2 tersangka  dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2019-2020," ujar Isman.

Isnan menambahkan, tersangka adalah Kepala Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Sukarto dan Bendahara Sugini.

- Advertisement -
Baca Juga:  Wiranto Sebut Ada Modus Politik Terkait Karhutla di Kalimantan

“Dan mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Kelas IIA Bengkalis untuk kepentingan penyidikan," ujar Isnan. 

Dijelaskan Isnan, pada kurun waktu tahun 2019 dan tahun 2020 tersangka telah melakukan pencairan dana kas desa yang bersumber dari Alokasi dana (ADD), Dana Desa (DD), serta bantuan keuangan dari Provinsi dan Kabupaten Desa Titi Akar namun setelah seluruh dana tersebut dicairkan ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana peruntukannya, dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

"Bahwa berdasarkan perhitungan ahli, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp800 juta. Dengan telah dilakukannya tindakan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut tentunya Penyidik akan segera mempersiapkan berkas perkara untuk kedua tersangka dan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk diperiksa dipersidangan dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Isnan.

Baca Juga:  Kehilangan Suara di Panggung, Elton John Menangis

Kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari