Minggu, 7 Juli 2024

PN Rengat Vonis Bebas Terdakwa Kasus Narkotika

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat memutuskan vonis bebas terhadap terdakwa kasus narkotika, Nurhasanah alias Mak Gadi, Kamis (25/2/2021). Dimana, terdakwa menurut majelis hakim tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Putusan terhadap perkara terdakwa Mak Gadi dibacakan Maharani Debora Manullang SH MH selaku ketua majelis dengan dibantu dua hakim anggota. Yakni Adityas Nugraha SH dan Wan Ferry Fadli SH. 

- Advertisement -

"Menyatakan terdakwa Nurhasanah alias Mak Gadi tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan  kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Ketua Majelis Hakim Maharani Debora Manullang SH MH saat membacakan putusan.

Selain memberikan putusan bebas kepada terdakwa, hakim juga memerintahkan membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Selanjutnya, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

Baca Juga:  Cita Citata Tunda Pernikahan Akibat Virus Corona

Putusan majelis hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

- Advertisement -

"Menetapkan barang bukti berupa satu bungkus sabu dimusnahkan, satu unit hand phone dirampas untuk negara, satu unit hand phone dikembalikan kepada terdakwa," tutup majelis hakim.

Untuk diketahui, putusan tersebut jauh berbeda dengan tuntutan JPU Kejari Inhu. Dimana dalam perkara tersebut, JPU menutut Mak Gadi selama enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Kejari Inhu Yulianto Aribowo SH MH ketika diminta komentar atas putusan tersebut mengatakan, pihaknya masih menyatakan pikir-pikir untuk mengambil upaya hukum.

"Atas putusan yang dibacakan majelis hakim terhadap Mak Gadi, sikap kami masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum kedepannya," ucapnya singkat.

Baca Juga:  Menteri Pertanian Pastikan Penyakit PMK pada Hewan Tidak Menular

Sementara itu, Hafizon Ramadhan SH selaku kuasa hukum Mak Gadi mengatakan, bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai fakta persidangan.

"Dalam persidangan terungkap dan menjadi fakta hukum bakwa saksi Muhammad Taher alias Uniang (Terdakwa kasus yang sama, red) sudah mencabut berita acara pemeriksaannya didalam persidangan," ujar Hafizon Ramadhan SH.

Sehingga keterangan Uniang tidak bisa dijadikan bukti. Selain itu, fakta persidangan juga terungkap handphone yang dijadikan barang bukti tidak ditemukan adanya riwayat komunikasi antara Mak Gadi dengan Uniang.

"Saya rasa hakim sudah mempertimbangkan segala aspek hukum yang ada serta fakta persidangan. Sehingga atas hal tersebut keterangan Uniang tidak bisa jadikan bukti," tuntasnya.

 

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)

Editor: Afiat Ananda

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat memutuskan vonis bebas terhadap terdakwa kasus narkotika, Nurhasanah alias Mak Gadi, Kamis (25/2/2021). Dimana, terdakwa menurut majelis hakim tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Putusan terhadap perkara terdakwa Mak Gadi dibacakan Maharani Debora Manullang SH MH selaku ketua majelis dengan dibantu dua hakim anggota. Yakni Adityas Nugraha SH dan Wan Ferry Fadli SH. 

"Menyatakan terdakwa Nurhasanah alias Mak Gadi tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan  kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Ketua Majelis Hakim Maharani Debora Manullang SH MH saat membacakan putusan.

Selain memberikan putusan bebas kepada terdakwa, hakim juga memerintahkan membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Selanjutnya, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

Baca Juga:  Cita Citata Tunda Pernikahan Akibat Virus Corona

Putusan majelis hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

"Menetapkan barang bukti berupa satu bungkus sabu dimusnahkan, satu unit hand phone dirampas untuk negara, satu unit hand phone dikembalikan kepada terdakwa," tutup majelis hakim.

Untuk diketahui, putusan tersebut jauh berbeda dengan tuntutan JPU Kejari Inhu. Dimana dalam perkara tersebut, JPU menutut Mak Gadi selama enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Kejari Inhu Yulianto Aribowo SH MH ketika diminta komentar atas putusan tersebut mengatakan, pihaknya masih menyatakan pikir-pikir untuk mengambil upaya hukum.

"Atas putusan yang dibacakan majelis hakim terhadap Mak Gadi, sikap kami masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum kedepannya," ucapnya singkat.

Baca Juga:  Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Dumai Tes Urine Sopir Bus

Sementara itu, Hafizon Ramadhan SH selaku kuasa hukum Mak Gadi mengatakan, bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai fakta persidangan.

"Dalam persidangan terungkap dan menjadi fakta hukum bakwa saksi Muhammad Taher alias Uniang (Terdakwa kasus yang sama, red) sudah mencabut berita acara pemeriksaannya didalam persidangan," ujar Hafizon Ramadhan SH.

Sehingga keterangan Uniang tidak bisa dijadikan bukti. Selain itu, fakta persidangan juga terungkap handphone yang dijadikan barang bukti tidak ditemukan adanya riwayat komunikasi antara Mak Gadi dengan Uniang.

"Saya rasa hakim sudah mempertimbangkan segala aspek hukum yang ada serta fakta persidangan. Sehingga atas hal tersebut keterangan Uniang tidak bisa jadikan bukti," tuntasnya.

 

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)

Editor: Afiat Ananda

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari