Sabtu, 26 Juli 2025

Limbah Gipsum PT Bukara Diduga Mengandung Bahan Beracun Berbahaya

DUMAI (RIAUPOS.CO) โ€” Permasalahan PT Bukara yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Dokumen Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) masih jadi sorotan berbagai pihak.  Pasalnya perusahaan yang bergerak dalam pengolahan bleaching earth (BE) itu sampai saat ini beroperasi tanpa memiliki izin.

Tidak hanya itu, perusahaan yang berada di Kawasan Industri Dumai (KID) itu diduga kuat juga menimbun limbah dari hasil pengolahan BE tersebut. Limbah  tersebut diduga kuat masuk dalam kategori bahan beracun berbahaya (B3).  PT Bukara sendiri menghasilkan limbah gipsum.

โ€œDalam PP Nomor 10/2014, gipsum masuk dalam kategori B3 dengan kode limbah B414 kategori 2, tapi kita lihat dulu dari sumbernya dari mana,โ€ ujar Pemegang Sertifikasi Limbah B3 Lembaga Pendidikan Wana Wiyata Yogyakarta Muhammad Khadafi Ali, Senin (24/2) kepada Riau Pos.

Baca Juga:  Begitu Bahagia, Aksi Taylor Swift dalam Klip Video Lover

Ia mengatakan untuk menentukan apakah itu masuk kategori limbah B3 atau tidak tentunya harus dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. โ€œNamun kalau gipsum masuk B3, jika memang gipsum dari sumber B3, seharusnya perusahaan memiliki Izin untuk melaยญkukan penimbunan,โ€ sebutnya.

Dikatakannya, pemerintah harus tegas dalam menegakkan aturan yang ada sehingga tidak ada perusahaan yang melakukan penimbunan limbah secara ilegal. โ€œKarena dalam  UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur baik limbah B3 maupun non B3 harus memiliki izin dari pemerintah, jika tidak mereka bisa disanksi pidana,โ€ tuturnya.

Pimpinan PT Bukara Syahruna Badrun membantah terkait limbah gipsum yang dihasilkan perusahaan merupakan limbah B3.  โ€œLihat jenis dan asal muasalnya, terutama bahan bakunya ada beberapa jenis gipsum bahkan ada gipsum alami di alam,โ€ sebutnya.

Baca Juga:  Pembangunan 5.200 Km Jalan Tol jadi Target Ambisius Jokowi

Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera KLHK Edward Hutapea mengatakan pihaknya sudah turun ke lapangan terkait dengan penumpukan limbah di PT Bukara. โ€œSudah kami menduga kuat yang ditumpuk itu limbah B3, saat ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti, jika hasilnya sudah keluar akan kami sampaikan,โ€ tuturnya.

Ia mengatakan pihaknya juga sedang mengumpulkan data terkait perizinan di PT Bukara. โ€œIntinya jika memang nanti terbukti melanggar peraturan yang ada, kami akan tindak tegas,โ€ tutupnya.(hsb)

DUMAI (RIAUPOS.CO) โ€” Permasalahan PT Bukara yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Dokumen Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) masih jadi sorotan berbagai pihak.  Pasalnya perusahaan yang bergerak dalam pengolahan bleaching earth (BE) itu sampai saat ini beroperasi tanpa memiliki izin.

Tidak hanya itu, perusahaan yang berada di Kawasan Industri Dumai (KID) itu diduga kuat juga menimbun limbah dari hasil pengolahan BE tersebut. Limbah  tersebut diduga kuat masuk dalam kategori bahan beracun berbahaya (B3).  PT Bukara sendiri menghasilkan limbah gipsum.

โ€œDalam PP Nomor 10/2014, gipsum masuk dalam kategori B3 dengan kode limbah B414 kategori 2, tapi kita lihat dulu dari sumbernya dari mana,โ€ ujar Pemegang Sertifikasi Limbah B3 Lembaga Pendidikan Wana Wiyata Yogyakarta Muhammad Khadafi Ali, Senin (24/2) kepada Riau Pos.

Baca Juga:  Riandy, Korban Roro Ambruk Ditemukan Tewas

Ia mengatakan untuk menentukan apakah itu masuk kategori limbah B3 atau tidak tentunya harus dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. โ€œNamun kalau gipsum masuk B3, jika memang gipsum dari sumber B3, seharusnya perusahaan memiliki Izin untuk melaยญkukan penimbunan,โ€ sebutnya.

Dikatakannya, pemerintah harus tegas dalam menegakkan aturan yang ada sehingga tidak ada perusahaan yang melakukan penimbunan limbah secara ilegal. โ€œKarena dalam  UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur baik limbah B3 maupun non B3 harus memiliki izin dari pemerintah, jika tidak mereka bisa disanksi pidana,โ€ tuturnya.

- Advertisement -

Pimpinan PT Bukara Syahruna Badrun membantah terkait limbah gipsum yang dihasilkan perusahaan merupakan limbah B3.  โ€œLihat jenis dan asal muasalnya, terutama bahan bakunya ada beberapa jenis gipsum bahkan ada gipsum alami di alam,โ€ sebutnya.

Baca Juga:  Lomba Makan

Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera KLHK Edward Hutapea mengatakan pihaknya sudah turun ke lapangan terkait dengan penumpukan limbah di PT Bukara. โ€œSudah kami menduga kuat yang ditumpuk itu limbah B3, saat ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti, jika hasilnya sudah keluar akan kami sampaikan,โ€ tuturnya.

- Advertisement -

Ia mengatakan pihaknya juga sedang mengumpulkan data terkait perizinan di PT Bukara. โ€œIntinya jika memang nanti terbukti melanggar peraturan yang ada, kami akan tindak tegas,โ€ tutupnya.(hsb)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

DUMAI (RIAUPOS.CO) โ€” Permasalahan PT Bukara yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Dokumen Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) masih jadi sorotan berbagai pihak.  Pasalnya perusahaan yang bergerak dalam pengolahan bleaching earth (BE) itu sampai saat ini beroperasi tanpa memiliki izin.

Tidak hanya itu, perusahaan yang berada di Kawasan Industri Dumai (KID) itu diduga kuat juga menimbun limbah dari hasil pengolahan BE tersebut. Limbah  tersebut diduga kuat masuk dalam kategori bahan beracun berbahaya (B3).  PT Bukara sendiri menghasilkan limbah gipsum.

โ€œDalam PP Nomor 10/2014, gipsum masuk dalam kategori B3 dengan kode limbah B414 kategori 2, tapi kita lihat dulu dari sumbernya dari mana,โ€ ujar Pemegang Sertifikasi Limbah B3 Lembaga Pendidikan Wana Wiyata Yogyakarta Muhammad Khadafi Ali, Senin (24/2) kepada Riau Pos.

Baca Juga:  Menlu Korut: Siap Berdialog atau Perang dengan AS

Ia mengatakan untuk menentukan apakah itu masuk kategori limbah B3 atau tidak tentunya harus dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. โ€œNamun kalau gipsum masuk B3, jika memang gipsum dari sumber B3, seharusnya perusahaan memiliki Izin untuk melaยญkukan penimbunan,โ€ sebutnya.

Dikatakannya, pemerintah harus tegas dalam menegakkan aturan yang ada sehingga tidak ada perusahaan yang melakukan penimbunan limbah secara ilegal. โ€œKarena dalam  UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur baik limbah B3 maupun non B3 harus memiliki izin dari pemerintah, jika tidak mereka bisa disanksi pidana,โ€ tuturnya.

Pimpinan PT Bukara Syahruna Badrun membantah terkait limbah gipsum yang dihasilkan perusahaan merupakan limbah B3.  โ€œLihat jenis dan asal muasalnya, terutama bahan bakunya ada beberapa jenis gipsum bahkan ada gipsum alami di alam,โ€ sebutnya.

Baca Juga:  Lomba Makan

Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera KLHK Edward Hutapea mengatakan pihaknya sudah turun ke lapangan terkait dengan penumpukan limbah di PT Bukara. โ€œSudah kami menduga kuat yang ditumpuk itu limbah B3, saat ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti, jika hasilnya sudah keluar akan kami sampaikan,โ€ tuturnya.

Ia mengatakan pihaknya juga sedang mengumpulkan data terkait perizinan di PT Bukara. โ€œIntinya jika memang nanti terbukti melanggar peraturan yang ada, kami akan tindak tegas,โ€ tutupnya.(hsb)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari