Minggu, 22 Februari 2026
- Advertisement -

Mahfud Sebut Jurnalis Mongabay Sudah Dibebaskan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Jurnalis Mongabay asal AS, Philip Jacobson, yang ditahan karena dugaan penyalahgunaan visa dikabarkan telah dibebaskan. Ihwal adanya hal ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD. Dia meminta kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM membebaskan jurnalis yang diduga melanggar aturan keimigrasian tersebut.

"Sudah dikeluarkan dari tahanan itu yang Philip Jacobson, Palangkaraya itu. Dia kemudian ditahan karena pelanggaran keimigrasian kemarin," ujar Menkopolhukam usai diskusi panel "Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia" di Gedung PBNU, Jakarta, Sabtu.

Mahfud menamabahkan, kendati telah meminta kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM membebaskan jurnalis tersebut, namun dia meminta pihak kepolisian dan Kemenkumham meneliti ada tidaknya tindak pidana tertentu yang dilakukan Philip. Misalnya melakukan kegiatan mata-mata atau spionase yang dilakukan.

Baca Juga:  Hoaxplay Merilis Laman Khusus Penangkal Hoaks

Namun, jika setelah diteliti tak terbukti dugaan itu, maka pihaknya mengupayakan agar Philip Jacobson segera dideportasi.

"Kalau hanya pelanggaran imigrasi izin tinggal lewat, visa kunjungan kok menulis berita, ya sudah dideportasi saja," ucap Mahfud.

Untuk diketahui, sebelumnya, Philip Jacobson ditahan oleh Kantor Imigrasi Palangka Raya di Rumah Tahanan Palangka Raya, sejak Selasa , 21 Januari 2020, dengan tuduhan pelanggaran izin keimigrasian.

Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, telah menetapkan Philip Jacobson (30), wartawan Mongabay.com, warga negara Amerika Serikat sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan visa.

Visa tersebut izinnya untuk kunjungan bisnis dan kunjungan keluarga namun faktanya melakukan kegiatan jurnalistik.

Baca Juga:  Cerita Prilly Latuconsina dalam Series "Ustad Milenial" Jadi Saleha dan Berhijab

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Jurnalis Mongabay asal AS, Philip Jacobson, yang ditahan karena dugaan penyalahgunaan visa dikabarkan telah dibebaskan. Ihwal adanya hal ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD. Dia meminta kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM membebaskan jurnalis yang diduga melanggar aturan keimigrasian tersebut.

"Sudah dikeluarkan dari tahanan itu yang Philip Jacobson, Palangkaraya itu. Dia kemudian ditahan karena pelanggaran keimigrasian kemarin," ujar Menkopolhukam usai diskusi panel "Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia" di Gedung PBNU, Jakarta, Sabtu.

Mahfud menamabahkan, kendati telah meminta kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM membebaskan jurnalis tersebut, namun dia meminta pihak kepolisian dan Kemenkumham meneliti ada tidaknya tindak pidana tertentu yang dilakukan Philip. Misalnya melakukan kegiatan mata-mata atau spionase yang dilakukan.

Baca Juga:  Iuran BPJS Kembali ke Nominal Lama

Namun, jika setelah diteliti tak terbukti dugaan itu, maka pihaknya mengupayakan agar Philip Jacobson segera dideportasi.

"Kalau hanya pelanggaran imigrasi izin tinggal lewat, visa kunjungan kok menulis berita, ya sudah dideportasi saja," ucap Mahfud.

- Advertisement -

Untuk diketahui, sebelumnya, Philip Jacobson ditahan oleh Kantor Imigrasi Palangka Raya di Rumah Tahanan Palangka Raya, sejak Selasa , 21 Januari 2020, dengan tuduhan pelanggaran izin keimigrasian.

Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, telah menetapkan Philip Jacobson (30), wartawan Mongabay.com, warga negara Amerika Serikat sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan visa.

- Advertisement -

Visa tersebut izinnya untuk kunjungan bisnis dan kunjungan keluarga namun faktanya melakukan kegiatan jurnalistik.

Baca Juga:  Hati-Hati! Merokok Sembarangan di Madinah Didenda 200 Riyal

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Jurnalis Mongabay asal AS, Philip Jacobson, yang ditahan karena dugaan penyalahgunaan visa dikabarkan telah dibebaskan. Ihwal adanya hal ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD. Dia meminta kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM membebaskan jurnalis yang diduga melanggar aturan keimigrasian tersebut.

"Sudah dikeluarkan dari tahanan itu yang Philip Jacobson, Palangkaraya itu. Dia kemudian ditahan karena pelanggaran keimigrasian kemarin," ujar Menkopolhukam usai diskusi panel "Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia" di Gedung PBNU, Jakarta, Sabtu.

Mahfud menamabahkan, kendati telah meminta kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM membebaskan jurnalis tersebut, namun dia meminta pihak kepolisian dan Kemenkumham meneliti ada tidaknya tindak pidana tertentu yang dilakukan Philip. Misalnya melakukan kegiatan mata-mata atau spionase yang dilakukan.

Baca Juga:  Pancing Pengungsi Pulang dengan Euro

Namun, jika setelah diteliti tak terbukti dugaan itu, maka pihaknya mengupayakan agar Philip Jacobson segera dideportasi.

"Kalau hanya pelanggaran imigrasi izin tinggal lewat, visa kunjungan kok menulis berita, ya sudah dideportasi saja," ucap Mahfud.

Untuk diketahui, sebelumnya, Philip Jacobson ditahan oleh Kantor Imigrasi Palangka Raya di Rumah Tahanan Palangka Raya, sejak Selasa , 21 Januari 2020, dengan tuduhan pelanggaran izin keimigrasian.

Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, telah menetapkan Philip Jacobson (30), wartawan Mongabay.com, warga negara Amerika Serikat sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan visa.

Visa tersebut izinnya untuk kunjungan bisnis dan kunjungan keluarga namun faktanya melakukan kegiatan jurnalistik.

Baca Juga:  KPK Masih Mencari Oknum Mengaku Pegawai KPK Terima Uang Dari Mursini

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari