Kamis, 19 September 2024

Ketua KPK Firli Bahuri Tetap Anggota Polri, Gerindra Tak Ada Masalah

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang sampai saat ini masih aktif sebagai anggota Polri menjadi perhatian publik. Firli resmi masih menyandang Komisaris Jendera (Komjen).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku tidak mempermasalahkan status Firli. Pasalnya, tidak ada aturan perundang-undangan yang dilanggar. Baik UU KPK maupun UU Polri atau aturan di bawahnya.

Bahkan, kata Sufmi, dari sisi etika juga tidak ada masalah karena tidak ada konflik kepentingan di sana.

“Yang ada justru kesamaan kepentingan antara institusi Polri dan KPK, sama-sama memberantas korupsi,” ujar wakil ketua DPR itu di Jakarta, Selasa (23/12).

Sufmi menjelaskan,  Gerindra memandang  status Firli yang masih aktif di Polri bisa mempermudah gerak dalam mewujudkan kerja sama yang baik antara KPK dan Polri.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ngepel

“Secara psikologis akan mudah terwujud sinergi antara kedua institusi tersebut karena tidak akan ada kecurigaan satu sama lain. Kami harap semua pihak bisa memandang status tersebut dari sudut yang positif. Kami beri waktu kepada Pak Firli untuk bekerja maksimal berantas korupsi,” terangnya.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan pasal 29 UU 19/2019 tentang perubahan UU No 30/2002 tentang KPK, dan dalam UU 5/2014 tentang ASN, ditambah Peraturan Kapolri 4/2017 yang mengatur tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, Firli tidak wajib mundur sebagai anggota Polri aktif.

- Advertisement -

Sumber:rmol
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang sampai saat ini masih aktif sebagai anggota Polri menjadi perhatian publik. Firli resmi masih menyandang Komisaris Jendera (Komjen).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku tidak mempermasalahkan status Firli. Pasalnya, tidak ada aturan perundang-undangan yang dilanggar. Baik UU KPK maupun UU Polri atau aturan di bawahnya.

Bahkan, kata Sufmi, dari sisi etika juga tidak ada masalah karena tidak ada konflik kepentingan di sana.

“Yang ada justru kesamaan kepentingan antara institusi Polri dan KPK, sama-sama memberantas korupsi,” ujar wakil ketua DPR itu di Jakarta, Selasa (23/12).

Sufmi menjelaskan,  Gerindra memandang  status Firli yang masih aktif di Polri bisa mempermudah gerak dalam mewujudkan kerja sama yang baik antara KPK dan Polri.

Baca Juga:  Siang Ini, Jenazah Pak Ci Akan Dikebumikan

“Secara psikologis akan mudah terwujud sinergi antara kedua institusi tersebut karena tidak akan ada kecurigaan satu sama lain. Kami harap semua pihak bisa memandang status tersebut dari sudut yang positif. Kami beri waktu kepada Pak Firli untuk bekerja maksimal berantas korupsi,” terangnya.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan pasal 29 UU 19/2019 tentang perubahan UU No 30/2002 tentang KPK, dan dalam UU 5/2014 tentang ASN, ditambah Peraturan Kapolri 4/2017 yang mengatur tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, Firli tidak wajib mundur sebagai anggota Polri aktif.

Sumber:rmol
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari