Kamis, 19 September 2024

1 Kg Sabu Diamankan, Tersangka Melarikan Diri

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Satres Narkoba Polres Dumai mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 kg. Namun sayangnya tersangka berhasil lolos dari kejaran petugas. Penangkapan diketahui  pada Senin (16/12) lalu. 

Informasi yang berhasil dihimpun, awalnya petugas melakukan penyelidikan terkait adanya transaksi narkoba di areal Dermaga C PT Pelindo Dumai di Jalan Datuk Laksamana. Mereka mendapatkan informasi jika ada transaksi narkoba di tempat tersebut.

Mendapatkan informasi itu, tim kemudian melakukan pengintaian  serta penyelidikan pada siang harinya sekitar pukul 14.00 WIB. Ternyata memang benar ada seseorang dengan ciri-ciri yang sudah diketahui. 

Namun pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Revo hitam merah ke arah Jaya Mukti. Tidak mau tersangka kabur, petugas langsung melakukan pengejaran. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Iyeth Bustami Akui Tak Langsung Terima Ajakan Jadi Cawabup

Bahkan, aksi kejar-kejaran pun berlangsung di Jalan Sibayak Jaya Mukti, seorang anggota Tim Sat Narkoba Polres Dumai berupaya menghentikan tersangka. Saat menggenggam kerah baju tersangka, petugas terseret dan terjatuh, dan tersangka berhasil melarikan diri.

1 kg sabu akhirnya ditemukan setelah pelaku lolos dari kejaran petugas. Saat kabur dari petugas, barang haram itu dibuang oleh tersangka di dalam bungkusan plastik keresek di sekitar rumah warga. Oleh warga (saksi) yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan petugas lalu mendatangi lokasi.

- Advertisement -

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan dalam plastik 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu di dalam kemasan Teh Cina Hijau. Barang bukti itu diperkirakan seberat 1,1 kg (berat kotor). Selanjutnya barang bukti diamankan Polres Dumai untuk  pengusutan lanjutan.

Baca Juga:  Menteri LHK Paparkan Keberhasilan Indonesia dalam Konservasi Keanekaraman Hayati

Meskipun berhasil lolos dari penangkapan petugas, tersangka dengan inisial PA (32) itu secara otomatis telah tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat narkotika. Tersangka diketahui merupakan warga Jalan Kusuma, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Selatan, bekerja sebagai karyawan swasta

"Pelaku kabur saat akan dilakukan penangkapan, pelaku masuk ke dalam daftar pencarian orang," tutur Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yushistira melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Novarianti kemarin.

Pihaknya saat ini terus melakukan pengejaran terhadap pelaku. "Kami juga berharap masyarakat terus memberikan informasi jika ada transaksi narkoba," tutupnya.(hsb)

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Satres Narkoba Polres Dumai mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 kg. Namun sayangnya tersangka berhasil lolos dari kejaran petugas. Penangkapan diketahui  pada Senin (16/12) lalu. 

Informasi yang berhasil dihimpun, awalnya petugas melakukan penyelidikan terkait adanya transaksi narkoba di areal Dermaga C PT Pelindo Dumai di Jalan Datuk Laksamana. Mereka mendapatkan informasi jika ada transaksi narkoba di tempat tersebut.

Mendapatkan informasi itu, tim kemudian melakukan pengintaian  serta penyelidikan pada siang harinya sekitar pukul 14.00 WIB. Ternyata memang benar ada seseorang dengan ciri-ciri yang sudah diketahui. 

Namun pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Revo hitam merah ke arah Jaya Mukti. Tidak mau tersangka kabur, petugas langsung melakukan pengejaran. 

Baca Juga:  Menteri LHK Paparkan Keberhasilan Indonesia dalam Konservasi Keanekaraman Hayati

Bahkan, aksi kejar-kejaran pun berlangsung di Jalan Sibayak Jaya Mukti, seorang anggota Tim Sat Narkoba Polres Dumai berupaya menghentikan tersangka. Saat menggenggam kerah baju tersangka, petugas terseret dan terjatuh, dan tersangka berhasil melarikan diri.

1 kg sabu akhirnya ditemukan setelah pelaku lolos dari kejaran petugas. Saat kabur dari petugas, barang haram itu dibuang oleh tersangka di dalam bungkusan plastik keresek di sekitar rumah warga. Oleh warga (saksi) yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan petugas lalu mendatangi lokasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan dalam plastik 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu di dalam kemasan Teh Cina Hijau. Barang bukti itu diperkirakan seberat 1,1 kg (berat kotor). Selanjutnya barang bukti diamankan Polres Dumai untuk  pengusutan lanjutan.

Baca Juga:  Mahasiswa Terlanjur Kecewa, Polisi Bakal Rugi Sendiri Jika Tonjolkan Represi

Meskipun berhasil lolos dari penangkapan petugas, tersangka dengan inisial PA (32) itu secara otomatis telah tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat narkotika. Tersangka diketahui merupakan warga Jalan Kusuma, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Selatan, bekerja sebagai karyawan swasta

"Pelaku kabur saat akan dilakukan penangkapan, pelaku masuk ke dalam daftar pencarian orang," tutur Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yushistira melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Novarianti kemarin.

Pihaknya saat ini terus melakukan pengejaran terhadap pelaku. "Kami juga berharap masyarakat terus memberikan informasi jika ada transaksi narkoba," tutupnya.(hsb)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari