Kamis, 10 April 2025

Amnesty International Minta Syarat Diskriminatif bagi CPNS Dicabut

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid meminta agar persyaratan yang dinilai diskrminatif dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dicabut. Persyaratan diskriminatif itu antara lain seperti pelarangan penyuka sesama jenis (LGBT) mengikuti seleksi CPNS.

“Kebijakan ini mengecewakan. Indonesia seharusnya merekrut kandidat terbaik untuk menjadi pegawai negeri sipil. Bukannya menerapkan persyaratan yang mengandung kebencian terhadap kelompok tertentu dan tidak berdasar,” kata Usman melalui keterangannya, Minggu (24/11).

Usman memandang, persyaratan diskriminatif harus segera dicabut. Hal ini pun bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Persyaratan yang bersifat diskriminatif harus segera dicabut karena melanggar konstitusi dan tidak sesuai dengan kewajiban Indonesia di bawah hukum HAM internasional,” tegas Usman.

Baca Juga:  Panas, Ibu Dimaki Oknum Keluarga TNI, Arteria Minta KSAD Dudung Bertindak

Pernyataan Usman ini menanggapi pernyataan juru bicara Kejaksaan Agung, Mukri yang menyatakan lembaganya ingin pelamar yang normal dan wajar. Mereka juga mensyaratkan postur badan ideal dengan standar BMI 18-25 dan tidak mengidap cacat fisik dan cacat mental.

Selain itu, kata Usman, Kementrian Perdagangan juga sempat melarang calon pelamar LGBT walaupun persyaratan ini kemudian dicabut. Sementara itu, Kementrian Pertahanan juga melarang perempuan hamil untuk melamar.

“Ombudsman sudah mengritik kebijakan-kebijakan yang diskriminatif ini dan mendesak kementerian untuk mencabutnya,” tukas Usman.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menanggapi isu persyaratan CPNS yang dinilai diskriminatif. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi hak instansi dalam menentukan kriteria calon pegawainya.

Baca Juga:  Harus Mampu Tetapkan Tersangka

“Saya kira sah-sah saja. Mereka ingin yang sempurna kok. Boleh-boleh aja,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Jumat (22/11).

Begitu juga dengan pelarangan yang dilakukan Kejagung terhadap calon pelamar CPNS LGBT, dia pun tak mempermasalahkannya. “Saya setuju dengan kejaksaan, tidak ada masalah,” pungkas politikus PDI Perjuangan ini.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid meminta agar persyaratan yang dinilai diskrminatif dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dicabut. Persyaratan diskriminatif itu antara lain seperti pelarangan penyuka sesama jenis (LGBT) mengikuti seleksi CPNS.

“Kebijakan ini mengecewakan. Indonesia seharusnya merekrut kandidat terbaik untuk menjadi pegawai negeri sipil. Bukannya menerapkan persyaratan yang mengandung kebencian terhadap kelompok tertentu dan tidak berdasar,” kata Usman melalui keterangannya, Minggu (24/11).

Usman memandang, persyaratan diskriminatif harus segera dicabut. Hal ini pun bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Persyaratan yang bersifat diskriminatif harus segera dicabut karena melanggar konstitusi dan tidak sesuai dengan kewajiban Indonesia di bawah hukum HAM internasional,” tegas Usman.

Baca Juga:  Unilak Tetap Gelar Wisuda dengan Prokes Ketat

Pernyataan Usman ini menanggapi pernyataan juru bicara Kejaksaan Agung, Mukri yang menyatakan lembaganya ingin pelamar yang normal dan wajar. Mereka juga mensyaratkan postur badan ideal dengan standar BMI 18-25 dan tidak mengidap cacat fisik dan cacat mental.

Selain itu, kata Usman, Kementrian Perdagangan juga sempat melarang calon pelamar LGBT walaupun persyaratan ini kemudian dicabut. Sementara itu, Kementrian Pertahanan juga melarang perempuan hamil untuk melamar.

“Ombudsman sudah mengritik kebijakan-kebijakan yang diskriminatif ini dan mendesak kementerian untuk mencabutnya,” tukas Usman.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menanggapi isu persyaratan CPNS yang dinilai diskriminatif. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi hak instansi dalam menentukan kriteria calon pegawainya.

Baca Juga:  Panas, Ibu Dimaki Oknum Keluarga TNI, Arteria Minta KSAD Dudung Bertindak

“Saya kira sah-sah saja. Mereka ingin yang sempurna kok. Boleh-boleh aja,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Jumat (22/11).

Begitu juga dengan pelarangan yang dilakukan Kejagung terhadap calon pelamar CPNS LGBT, dia pun tak mempermasalahkannya. “Saya setuju dengan kejaksaan, tidak ada masalah,” pungkas politikus PDI Perjuangan ini.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Amnesty International Minta Syarat Diskriminatif bagi CPNS Dicabut

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid meminta agar persyaratan yang dinilai diskrminatif dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dicabut. Persyaratan diskriminatif itu antara lain seperti pelarangan penyuka sesama jenis (LGBT) mengikuti seleksi CPNS.

“Kebijakan ini mengecewakan. Indonesia seharusnya merekrut kandidat terbaik untuk menjadi pegawai negeri sipil. Bukannya menerapkan persyaratan yang mengandung kebencian terhadap kelompok tertentu dan tidak berdasar,” kata Usman melalui keterangannya, Minggu (24/11).

Usman memandang, persyaratan diskriminatif harus segera dicabut. Hal ini pun bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Persyaratan yang bersifat diskriminatif harus segera dicabut karena melanggar konstitusi dan tidak sesuai dengan kewajiban Indonesia di bawah hukum HAM internasional,” tegas Usman.

Baca Juga:  Harus Mampu Tetapkan Tersangka

Pernyataan Usman ini menanggapi pernyataan juru bicara Kejaksaan Agung, Mukri yang menyatakan lembaganya ingin pelamar yang normal dan wajar. Mereka juga mensyaratkan postur badan ideal dengan standar BMI 18-25 dan tidak mengidap cacat fisik dan cacat mental.

Selain itu, kata Usman, Kementrian Perdagangan juga sempat melarang calon pelamar LGBT walaupun persyaratan ini kemudian dicabut. Sementara itu, Kementrian Pertahanan juga melarang perempuan hamil untuk melamar.

“Ombudsman sudah mengritik kebijakan-kebijakan yang diskriminatif ini dan mendesak kementerian untuk mencabutnya,” tukas Usman.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menanggapi isu persyaratan CPNS yang dinilai diskriminatif. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi hak instansi dalam menentukan kriteria calon pegawainya.

Baca Juga:  Libur Akhir Tahun Dikurangi 

“Saya kira sah-sah saja. Mereka ingin yang sempurna kok. Boleh-boleh aja,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Jumat (22/11).

Begitu juga dengan pelarangan yang dilakukan Kejagung terhadap calon pelamar CPNS LGBT, dia pun tak mempermasalahkannya. “Saya setuju dengan kejaksaan, tidak ada masalah,” pungkas politikus PDI Perjuangan ini.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid meminta agar persyaratan yang dinilai diskrminatif dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dicabut. Persyaratan diskriminatif itu antara lain seperti pelarangan penyuka sesama jenis (LGBT) mengikuti seleksi CPNS.

“Kebijakan ini mengecewakan. Indonesia seharusnya merekrut kandidat terbaik untuk menjadi pegawai negeri sipil. Bukannya menerapkan persyaratan yang mengandung kebencian terhadap kelompok tertentu dan tidak berdasar,” kata Usman melalui keterangannya, Minggu (24/11).

Usman memandang, persyaratan diskriminatif harus segera dicabut. Hal ini pun bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Persyaratan yang bersifat diskriminatif harus segera dicabut karena melanggar konstitusi dan tidak sesuai dengan kewajiban Indonesia di bawah hukum HAM internasional,” tegas Usman.

Baca Juga:  Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat Agen BRILink

Pernyataan Usman ini menanggapi pernyataan juru bicara Kejaksaan Agung, Mukri yang menyatakan lembaganya ingin pelamar yang normal dan wajar. Mereka juga mensyaratkan postur badan ideal dengan standar BMI 18-25 dan tidak mengidap cacat fisik dan cacat mental.

Selain itu, kata Usman, Kementrian Perdagangan juga sempat melarang calon pelamar LGBT walaupun persyaratan ini kemudian dicabut. Sementara itu, Kementrian Pertahanan juga melarang perempuan hamil untuk melamar.

“Ombudsman sudah mengritik kebijakan-kebijakan yang diskriminatif ini dan mendesak kementerian untuk mencabutnya,” tukas Usman.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menanggapi isu persyaratan CPNS yang dinilai diskriminatif. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi hak instansi dalam menentukan kriteria calon pegawainya.

Baca Juga:  Permintaan Pembersih Tangan Melonjak

“Saya kira sah-sah saja. Mereka ingin yang sempurna kok. Boleh-boleh aja,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Jumat (22/11).

Begitu juga dengan pelarangan yang dilakukan Kejagung terhadap calon pelamar CPNS LGBT, dia pun tak mempermasalahkannya. “Saya setuju dengan kejaksaan, tidak ada masalah,” pungkas politikus PDI Perjuangan ini.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari