JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengumpulkan uang hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 158,16 miliar dalam kurun waktu 4 tahun atau sejak 2016 hingga Oktober 2019. Uang Rp 158,16 miliar tersebut telah diserahkan KPK ke rekening negara.
“Dari tahun 2016 sampai dengan Oktober 2019, total gratifikasi dalam bentuk uang dan barang yang telah ditetapkan menjadi milik negara adalah sejumlah Rp 158,16 Miliar,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (24/1).
Menurut Febri, uang tersebut berasal dari berbagai tindak pidana korupsi. Salah satu sumber uang yang cukup besar yakni dari pelaporan gratifikasi.
Gratifikasi dalam bentuk uang diserahkan langsung oleh KPK ke kas negara. Sedangkan gratifikasi dalam bentuk barang akan dilelang terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
”Jadi sejak Tahun 2016 sampai dengan Oktober 2019 ini, KPK telah melakukan pengembalian keuangan negara cukup signifikan dari pelaporan gratifikasi,” ucap Febri.
KPK berhasil mengumpulkan gratifikasi sebesar Rp 14,6 miliar dalam bentuk uang dan Rp 1,04 miliar dalam bentuk barang pada tahun 2016. Sedangkan pada 2017, KPK berhasil mengumpulkan uang hasil gratifikasi Rp 12,5 miliar dan Rp 109 miliar dalam bentuk barang.
Sementara pada 2018, uang yang dikumpulkan dari gratifikasi sebesar Rp 7,01 miliar serta Rp 2,3 miliar dalam bentuk barang. Terakhir, hingga Oktober 2019, KPK sudah mengumpulkan Rp 1,8 miliar dalam bentuk uang dan Rp 9,01 miliar dalam bentuk barang.
Total keseluruhan yang berhasil dikumpulkan KPK dan telah diserahkan ke negara dari hasil gratifikasi yakni sebesar Rp 158.160.161.700 atau Rp158,16 miliar.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal