JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Kejaksaan melanjutkan proses untuk laporan Novel Baswedan dan tim kuasa hukumnya soal jaksa penuntut umum dalam kasus penyiraman air keras. Mereka memeriksa ketujuh jaksa dan mengklarifikasi soal laporan tersebut, terutama terkait tuntutan yang dianggap terlalu ringan.
Enam anggota tim JPU memenuhi panggilan Komjak kemarin (23/7). Yakni Ahmad Patoni, Muhammad Maruf, Marly Daniel, Satria Irawan, Zainal, dan Fedrik Adhar. Mereka diperiksa secara paralel oleh sembilan komisioner yang ada. Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menjelaskan perlu wakru kurang lebih sepekan sejak vonis dibacakan.
"Karena tadi (kemarin, red) komisioner juga masing-masing memeriksa, nanti bakal ada pertemuan rapat supaya bisa disampaikan secara komprehensif oleh masing-masing komisioner," jelas Barita. Pertanyaan sendiri seputar proses sejak awal penuntutan hingga peradilan. Antara lain soal mengapa ada saksi yang tidak dihadirkan.
Novel Baswedan sempat mengajukan keberatan atas tidak hadirnya saksi penting. Dari hasil pemeriksaan Komjak kemarin, Barita menjelaskan bahwa dari pengakuan jaksa bahwa saksi yang tidak dihadirkan berhalangan. “Sebenarnya itu tidak (sengaja tidak dihadirkan, red). Tidak menghadirkan karena (tidak ada di, red) BAP, kemudian berkas perkara, kemudian ada satu yang sakit stroke itu juga ada di sana (keterangan jaksa, red),” jelasnya. Selain itu, Komjak juga menanyakan terkait dugaan hidup mewah JPU yang menangani. Nama Fedrik Adhar sempat ramai di media sosial karena diduga memiliki hidup mewah. "Sudah itu kita tanyakan, semua informasi di media. Pada waktunya kita sampaikan," tegas Barita.
Tidak menutup kemungkinan hasil pemeriksaan nanti menunjukkan adanya pelanggaran kode etik. Komjak akan menyampaikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti Jaksa Agung sebagai penuntut tertinggi, serta ditembuskan ke Presiden.
Hasil pemeriksaan tersebut sementara sudah dirasa cukup oleh Komjak. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lanjutan lagi jika ada tambahan yang diperlukan dari pleno. Selain itu, Komjak juga perlu meneliti berkas-berkas terkait. Yang paling penting adalah berkas putusan pengadilan.
Hingga kemarin, Barita mengaku belum mendapat salinan putusan pengadilan yang sudah diketok 16 Juli lalu. Prosesnya kemungkinan bisa lama. Namun, Komjak memastikan proses pemeriksaan ini akan berjalan paralel sehingga sebelum ada salinan putusan pun, proses bisa terus berjalan. Kalaupun belum mendapatkan salinan resmi, mereka bisa menggunakan keterangan dan bukti putusan yang dibacakan secara lisan melalui rekaman persidangan.
Sementara itu, jaksa yang menjalani pemeriksaan enggan berkomentar banyak. Mereka diperiksa mulai pukul 09.00 dan keluar pukul 16.30. Salah satu tim JPU yakni Ahmad Patoni hanya menyatakan bahwa semua yang dibutuhkan sudah disampaikan ke Komjak. "Kami diundang Komisi Kejaksaan untuk klarifikasi penanganan perkara RM dan RB, terdakwa kasus Novel," ujarnya singkat.
Di sisi lain, anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan Alghifari Aqsa menyatakan bahwa hasil pemeriksaan Komjak ini penting untuk menemukan adanya pelanggaran kode etik. Jika benar ditemukan, maka bisa dikatakan bahwa proses peradilan yang telah berjalan dapat dianggap sesat.(deb/jpg)