Jumat, 20 September 2024

Najib Razak Harus Bayar Tunggakan Pajak 400 Juta Dolar AS

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak diperintahkan membayar tunggakan pajak sebesar 1,69 miliar ringgit Malaysia (1 ringgit Malaysia = Rp3.429) atau setara 400 juta dolar AS (1 dolar AS = Rp14.655) menyusul sebuah ringkasan putusan pengadilan (summary judgement), seperti dilaporkan oleh media setempat pada Rabu (22/7).

Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mengatakan Inland Revenue Board (IRB), badan perpajakan Malaysia, berhak memungut tunggakan pajak Najib untuk periode 2011 hingga 2017, demikian laporan dari kantor berita negara, Bernama.

Summary judgment adalah kondisi saat pengadilan memutuskan sebuah kasus melalui argumen tanpa mendengarkan testimoni para saksi dalam sebuah persidangan.

Hakim tersebut memaparkan bahwa saat pemberitahuan ketetapan pajak dari IRB, yang mewajibkan pembayaran harus diserahkan kepada dewan itu, disampaikan kepada wajib pajak, mereka harus menyetor sesuai dengan jumlah yang diminta, dan hal ini berlaku juga pada Najib karena semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kepergok Curi Besi, Dua Pemuda Diringkus

Najib akan diizinkan mengajukan banding terkait jumlah tersebut kepada Komisaris Khusus Pajak Penghasilan Malaysia, sebuah pengadilan tingkat banding Malaysia yang mendengarkan dan memutuskan banding dari wajib pajak sesuai dengan undang-undang perpajakan negara tersebut.

Pemerintah Malaysia, melalui IRB, mengajukan tuntutan kepada Najib pada tahun lalu yang memintanya melunasi tunggakan pajak dengan bunga sebesar 5 persen satu tahun sejak tanggal putusan, serta biaya dan penalti lainnya yang dianggap sesuai oleh pengadilan.

- Advertisement -

Najib dijatuhi dengan puluhan dakwaan lainnya terkait korupsi, pencucian uang, penyalahgunaan kekuasaan, dan pidana pelanggaran kepercayaan yang melibatkan uang jutaan ringgit sejak koalisi berkuasanya kalah dalam pemilihan umum 2018.

Dia mengaku tidak bersalah atas semua dakwaan tersebut. Putusan untuk salah satu persidangan tersebut, yang melibatkan SRC International, bekas unit dana investasi negara 1 Malaysia Development Berhad (1MDB), akan dibacakan pada 28 Juli mendatang.(Xinhua/Antara)

Baca Juga:  Ayu Ting Ting Beber Penyebab Batal Menikah dengan Adit Jayusman

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak diperintahkan membayar tunggakan pajak sebesar 1,69 miliar ringgit Malaysia (1 ringgit Malaysia = Rp3.429) atau setara 400 juta dolar AS (1 dolar AS = Rp14.655) menyusul sebuah ringkasan putusan pengadilan (summary judgement), seperti dilaporkan oleh media setempat pada Rabu (22/7).

Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mengatakan Inland Revenue Board (IRB), badan perpajakan Malaysia, berhak memungut tunggakan pajak Najib untuk periode 2011 hingga 2017, demikian laporan dari kantor berita negara, Bernama.

Summary judgment adalah kondisi saat pengadilan memutuskan sebuah kasus melalui argumen tanpa mendengarkan testimoni para saksi dalam sebuah persidangan.

Hakim tersebut memaparkan bahwa saat pemberitahuan ketetapan pajak dari IRB, yang mewajibkan pembayaran harus diserahkan kepada dewan itu, disampaikan kepada wajib pajak, mereka harus menyetor sesuai dengan jumlah yang diminta, dan hal ini berlaku juga pada Najib karena semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum.

Baca Juga:  Indonesia Masih Negatif Corona

Najib akan diizinkan mengajukan banding terkait jumlah tersebut kepada Komisaris Khusus Pajak Penghasilan Malaysia, sebuah pengadilan tingkat banding Malaysia yang mendengarkan dan memutuskan banding dari wajib pajak sesuai dengan undang-undang perpajakan negara tersebut.

Pemerintah Malaysia, melalui IRB, mengajukan tuntutan kepada Najib pada tahun lalu yang memintanya melunasi tunggakan pajak dengan bunga sebesar 5 persen satu tahun sejak tanggal putusan, serta biaya dan penalti lainnya yang dianggap sesuai oleh pengadilan.

Najib dijatuhi dengan puluhan dakwaan lainnya terkait korupsi, pencucian uang, penyalahgunaan kekuasaan, dan pidana pelanggaran kepercayaan yang melibatkan uang jutaan ringgit sejak koalisi berkuasanya kalah dalam pemilihan umum 2018.

Dia mengaku tidak bersalah atas semua dakwaan tersebut. Putusan untuk salah satu persidangan tersebut, yang melibatkan SRC International, bekas unit dana investasi negara 1 Malaysia Development Berhad (1MDB), akan dibacakan pada 28 Juli mendatang.(Xinhua/Antara)

Baca Juga:  Kepergok Curi Besi, Dua Pemuda Diringkus

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari