Sabtu, 23 November 2024
spot_img

BP Batam Batalkan Izin Alokasi Lahan Tidur

BATAM(RIAUPOS.CO) – Badan Pengusahaan (BP) Batam yang melakukan pembatalan izin alokasi lahan milik PT Pulau Mas Putih mendapat protes keras dari sang pemilik lahan.

Mereka menilai pembatalan izin alokasi yang ditandai dengan pemasangan plang merupakan tindakan tidak tepat karena tidak mengindahkan peraturan yang berlaku.

“Berdasarkan peraturan yang ada, maka penertiban lahan terlantar itu ada di tangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan lagi di tangan BP Batam,” kata Kuasa Direktur PT Pulau Mas Putih, Victor Angsono Huatama, Sabtu (20/7) di Batamcentre.

Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar dan Peraturan Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2010 tentang tata cara penerbitan tanah terlantar.

Victor menjelaskan dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 4/2010, Pasal 4 Ayat 1 menyatakan bahwa Kepala Kantor Wilayah BPN yang dapat melaksanakan inventarisasi tanah yang terindikasi terlantar.

“Ini berlaku untuk lahan yang sudah ada Hak Guna Bangunan (HGB)-nya. Sedangkan untuk lahan yang belum ada HGB, maka BP harus mengajukan pembatalan perjanjian ke Pengadilan Negeri (PN) dengan gugatan wanprestasi, bukan dengan menerbitkan surat keputusan pembatalan secara tiba-tiba,” jelasnya.

Ditambah lagi, dia mendengar ada rencana BP untuk mengalokasikan lagi lahan tersebut ke pihak lain. “Rencana mengalokasikan lagi ke pihak lain adalah perbuatan melawan hukum dan usaha perampasan hak investor,” jelasnya lagi.

Baca Juga:  Pengguna Mobil Listrik Blokir SPBU

Victor mengatakan bahwa lahannya diperoleh melalui pihak kedua pada tahun 2013. Saat itu juga dialihkan haknya dan memperoleh HGB pada tahun yang sama.

Pulau Mas Putih berencana membangun properti di atas lahan seluas tiga hektar tersebut, yakni hunian vertikal setinggi tujuh lantai. Lokasinya memang strategis karena berada dekat dengan landmark Welcome to Batam dan di pinggir jalan raya.

Tapi hingga saat ini Pulau Mas Putih belum mampu untuk mengeksekusi rencana tersebut. Alasannya karena kondisi pasar properti yang tengah menurun. “Sekarang pasar properti lagi turun. Kalau nanti dibangun, siapa yang mau beli,” ujarnya.

Pulau Mas Putih telah melayangkan gugatan kepada BP Batam di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor gugatan 17/6/2019/PTUN.TPI pada 1 Juli lalu.

“Kami juga berencana melapor ke Mabes Polri karena pemasangan plang adalah usaha penyerobotan. Ada tindakan kriminal di situ,” tegasnya.

Sebelumnya, BP Batam telah mencabut izin alokasi lahan milik Pulau Mas Putih. Alasannya karena lahan tersebut tak kunjung dibangun oleh si pemilik lahan.

Baca Juga:  Waspada Mudik Gelombang Kedua

“Untuk persoalan PT Pulau Mas Putih sudah kami lakukan pembatalan alokasi karena tak kunjung membangun, namun mereka masih bertahan bahwa lahan tersebut ada­lah miliknya,” kata Kepa­la Bidang Evaluasi Lahan Pem­­bangunan BP Batam Harry Prasetyo Utomo, Kamis (18/7)

Selain lahan milik PT Pulau Mas Putih itu, saat ini BP Batam juga tengah memantau dua lahan tidur lainnya. Dua titik lahan tersebut milik PT Daya Makmur Sejahtera dan PT Obyor Sentosa Indonesia. Lokasinya berada di sekitar landmark Welcome to Batam dan di samping Sekolah Global, Batam Centre

“Kedua perusahaan tersebut belum melaksanakan pembangunan, tapi kami temukan upaya untuk menjual secara terang-terangan lokasi itu kepada pihak lain,” ungkap Harry.

Dua perusahaan itu sudah masuk dalam radar evaluasi dan pembangunan. Selain itu, BP Batam juga telah dilakukan proses administrasi dan pemanggilan.

“Tapi keduanya tetap me­nunjukkan upaya lain yang telah melampaui isi perjanjian dan komitmen awal setelah pro­ses pemanggilan,” jelasnya lagi.

Sejak proses evaluasi dilakukan dari 2016, BP Batam menemukan sedikitnya 2.000 titik lahan tidur yang tak kunjung dibangun atau dimanfaatkan oleh pemiliknya.(leo)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina
 

BATAM(RIAUPOS.CO) – Badan Pengusahaan (BP) Batam yang melakukan pembatalan izin alokasi lahan milik PT Pulau Mas Putih mendapat protes keras dari sang pemilik lahan.

Mereka menilai pembatalan izin alokasi yang ditandai dengan pemasangan plang merupakan tindakan tidak tepat karena tidak mengindahkan peraturan yang berlaku.

- Advertisement -

“Berdasarkan peraturan yang ada, maka penertiban lahan terlantar itu ada di tangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan lagi di tangan BP Batam,” kata Kuasa Direktur PT Pulau Mas Putih, Victor Angsono Huatama, Sabtu (20/7) di Batamcentre.

Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar dan Peraturan Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2010 tentang tata cara penerbitan tanah terlantar.

- Advertisement -

Victor menjelaskan dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 4/2010, Pasal 4 Ayat 1 menyatakan bahwa Kepala Kantor Wilayah BPN yang dapat melaksanakan inventarisasi tanah yang terindikasi terlantar.

“Ini berlaku untuk lahan yang sudah ada Hak Guna Bangunan (HGB)-nya. Sedangkan untuk lahan yang belum ada HGB, maka BP harus mengajukan pembatalan perjanjian ke Pengadilan Negeri (PN) dengan gugatan wanprestasi, bukan dengan menerbitkan surat keputusan pembatalan secara tiba-tiba,” jelasnya.

Ditambah lagi, dia mendengar ada rencana BP untuk mengalokasikan lagi lahan tersebut ke pihak lain. “Rencana mengalokasikan lagi ke pihak lain adalah perbuatan melawan hukum dan usaha perampasan hak investor,” jelasnya lagi.

Baca Juga:  Jumlah Penumpang Angkutan Umum Dibatasi

Victor mengatakan bahwa lahannya diperoleh melalui pihak kedua pada tahun 2013. Saat itu juga dialihkan haknya dan memperoleh HGB pada tahun yang sama.

Pulau Mas Putih berencana membangun properti di atas lahan seluas tiga hektar tersebut, yakni hunian vertikal setinggi tujuh lantai. Lokasinya memang strategis karena berada dekat dengan landmark Welcome to Batam dan di pinggir jalan raya.

Tapi hingga saat ini Pulau Mas Putih belum mampu untuk mengeksekusi rencana tersebut. Alasannya karena kondisi pasar properti yang tengah menurun. “Sekarang pasar properti lagi turun. Kalau nanti dibangun, siapa yang mau beli,” ujarnya.

Pulau Mas Putih telah melayangkan gugatan kepada BP Batam di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor gugatan 17/6/2019/PTUN.TPI pada 1 Juli lalu.

“Kami juga berencana melapor ke Mabes Polri karena pemasangan plang adalah usaha penyerobotan. Ada tindakan kriminal di situ,” tegasnya.

Sebelumnya, BP Batam telah mencabut izin alokasi lahan milik Pulau Mas Putih. Alasannya karena lahan tersebut tak kunjung dibangun oleh si pemilik lahan.

Baca Juga:  Jangan Biarkan Harta Kita Dibakar Kelak

“Untuk persoalan PT Pulau Mas Putih sudah kami lakukan pembatalan alokasi karena tak kunjung membangun, namun mereka masih bertahan bahwa lahan tersebut ada­lah miliknya,” kata Kepa­la Bidang Evaluasi Lahan Pem­­bangunan BP Batam Harry Prasetyo Utomo, Kamis (18/7)

Selain lahan milik PT Pulau Mas Putih itu, saat ini BP Batam juga tengah memantau dua lahan tidur lainnya. Dua titik lahan tersebut milik PT Daya Makmur Sejahtera dan PT Obyor Sentosa Indonesia. Lokasinya berada di sekitar landmark Welcome to Batam dan di samping Sekolah Global, Batam Centre

“Kedua perusahaan tersebut belum melaksanakan pembangunan, tapi kami temukan upaya untuk menjual secara terang-terangan lokasi itu kepada pihak lain,” ungkap Harry.

Dua perusahaan itu sudah masuk dalam radar evaluasi dan pembangunan. Selain itu, BP Batam juga telah dilakukan proses administrasi dan pemanggilan.

“Tapi keduanya tetap me­nunjukkan upaya lain yang telah melampaui isi perjanjian dan komitmen awal setelah pro­ses pemanggilan,” jelasnya lagi.

Sejak proses evaluasi dilakukan dari 2016, BP Batam menemukan sedikitnya 2.000 titik lahan tidur yang tak kunjung dibangun atau dimanfaatkan oleh pemiliknya.(leo)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari