Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kasus Promo Muhammad-Maria Free Miras, 6 Staf Holywings Jadi Tersangka

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 orang pegawai Holywings sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar pidana usai membuat promosi minuman keras (miras) gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

“Kami menetapkan 6 tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Keenam tersangka yakni SDR (27), selaku creative director Holywings; NDP (36), selaku head team promotion; DAD (27) pembuat desain promo; EA (22), tim admin media sosial; AAB (25), selaku socmed officer; dan AAM (25), selaku admin tim promo yang meminta permintaan pembuatan promo.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca Juga:  Edy Mulyadi Merasa Dijadikan Target, Begini Reaksi Polisi

“Mereka merupakan tim kreatif promosi, semuanya karyawan HW,” jelasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa tangkapan layar unggahan promosi Holywings di media sosial, 1 unit komputer, 1 unit laptop, 1 unit handphone dan 1 unit hardisk.

“Kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut,” pungkas Budhi.

Sebelumnya, Holywings melalui akun resmi Instagram-nya juga telah menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini. Mereka berdalih jika manajemen tidak mengetahui perihal promosi Muhammad dan Maria tersebut.

“Terkait dengan viralnya unggahan kami menyangkut promosi dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria. Kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Hollywings Indonesia, dengan sanksi yang sangat berat,” tulis Holywings.

Baca Juga:  Borong 3 Penghargaan Emmy Awards 2019, Chernobyl Banjir Pujian

Holywings juga menyangkal jika berniat mengaitkan unsur agama dalam promosi produknya.

“Oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia,” tutupnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 orang pegawai Holywings sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar pidana usai membuat promosi minuman keras (miras) gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

“Kami menetapkan 6 tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

- Advertisement -

Keenam tersangka yakni SDR (27), selaku creative director Holywings; NDP (36), selaku head team promotion; DAD (27) pembuat desain promo; EA (22), tim admin media sosial; AAB (25), selaku socmed officer; dan AAM (25), selaku admin tim promo yang meminta permintaan pembuatan promo.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan.

- Advertisement -
Baca Juga:  BPDASHL Indragiri Rokan KLHK Rangkul Komunitas Membangun Hutan

“Mereka merupakan tim kreatif promosi, semuanya karyawan HW,” jelasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa tangkapan layar unggahan promosi Holywings di media sosial, 1 unit komputer, 1 unit laptop, 1 unit handphone dan 1 unit hardisk.

“Kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut,” pungkas Budhi.

Sebelumnya, Holywings melalui akun resmi Instagram-nya juga telah menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini. Mereka berdalih jika manajemen tidak mengetahui perihal promosi Muhammad dan Maria tersebut.

“Terkait dengan viralnya unggahan kami menyangkut promosi dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria. Kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Hollywings Indonesia, dengan sanksi yang sangat berat,” tulis Holywings.

Baca Juga:  Peta Rencana SPBE di Pemko Dumai Diselaraskan

Holywings juga menyangkal jika berniat mengaitkan unsur agama dalam promosi produknya.

“Oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia,” tutupnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari