Kamis, 26 Maret 2026
- Advertisement -

BW: Hanya Optimis Bisa Menjemput Harapan

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Ketua tim hukum Prabowo – Sandiaga, Bambang Widjojanto alias BW mengatakan, hasil suara dalam laman Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU, seharusnya sama dengan penghitungan manual berjenjang yang dijadikan patokan penetapan hasil Pilpres 2019.

BW menyatakan pandangannya, karena Situng adalah teknologi informasi yang menjadi kewajiban KPU sesuai undang-undang untuk sosialisasi, transparansi, akuntabilitas dan rekam jejak. Karena itu, situng dan penghitungan manual berjenjang merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan.

“Jadi, yang namanya situng itu memiliki legal standing dan eksistensinya dilindungi. Seharusnya hasil di situng sama dengan hasil rekapitulasi berjenjang dan ada hukum disclaimer. Disclaimer itu tidak bisa menjustifikasi seolah-olah itu justified,” ujar BW di Media Center Prabowo – Sandi, Jakarta, Senin (24/6)

Baca Juga:  Toyota Luncurkan Agya Lewat Live Streaming

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyebut, saat ini situng sebagai teknologi informasi alat kontrol masyarakat, seharusnya bisa digunakan untuk menguji metode forensic, salah satunya analisis daftar pemilih tetap (DPT).

“Ini ada sistem lain saya bisa kloning dan itu sesungguhnya yang kami curigai, sistem teknologi informasi yang ada di KPU itu tingkat keandalannya lemah,” ucapnya.

Dengan landasan tersebut, BW kemudian mempertanyakan apakah sistem informasi atau Situng KPU yang dikembangkan sudah dilakukan audit forensik sesuai aturan hukum yang mengatur.

“Coba cek, apakah KPU pernah menjawab audit investigasi atau audit forensik? Itu artinya, dia juga tidak bisa mendelegitimasi saksi kami. Ada 22 juta DPT yang bermasalah, itu tidak pernah dicounter. Itu kami buktikan dengan bukti 146A dan 146B dan jumlahnya hampir tiga truk. Itu yang namanya bukti wow itu,” katanya.

Baca Juga:  Kartu Prakerja Buka Lagi, Kuota 600 Ribu

BW optimistis, dalil-dalil yang mereka ajukan dalam gugatan hasil Pilpres 2019 akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Karena menurut BW, hanya dengan optimisme pihaknya bisa menjemput harapan.

“Bagaimana hasil akhirnya? Saya bilang bukan urusan saya, biarlah Allah yang menentukan hasil akhir. Kami menghadirkan bukti yang kami punya, biarkan Allah yang melengkapi seluruh bukti itu. Simpel saja, gitu lho,” pungkas BW. (gir)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Ketua tim hukum Prabowo – Sandiaga, Bambang Widjojanto alias BW mengatakan, hasil suara dalam laman Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU, seharusnya sama dengan penghitungan manual berjenjang yang dijadikan patokan penetapan hasil Pilpres 2019.

BW menyatakan pandangannya, karena Situng adalah teknologi informasi yang menjadi kewajiban KPU sesuai undang-undang untuk sosialisasi, transparansi, akuntabilitas dan rekam jejak. Karena itu, situng dan penghitungan manual berjenjang merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan.

“Jadi, yang namanya situng itu memiliki legal standing dan eksistensinya dilindungi. Seharusnya hasil di situng sama dengan hasil rekapitulasi berjenjang dan ada hukum disclaimer. Disclaimer itu tidak bisa menjustifikasi seolah-olah itu justified,” ujar BW di Media Center Prabowo – Sandi, Jakarta, Senin (24/6)

Baca Juga:  Menkop-UKM Apresiasi Riau Jadi Tuan Rumah ICCF 2021

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyebut, saat ini situng sebagai teknologi informasi alat kontrol masyarakat, seharusnya bisa digunakan untuk menguji metode forensic, salah satunya analisis daftar pemilih tetap (DPT).

“Ini ada sistem lain saya bisa kloning dan itu sesungguhnya yang kami curigai, sistem teknologi informasi yang ada di KPU itu tingkat keandalannya lemah,” ucapnya.

Dengan landasan tersebut, BW kemudian mempertanyakan apakah sistem informasi atau Situng KPU yang dikembangkan sudah dilakukan audit forensik sesuai aturan hukum yang mengatur.

- Advertisement -

“Coba cek, apakah KPU pernah menjawab audit investigasi atau audit forensik? Itu artinya, dia juga tidak bisa mendelegitimasi saksi kami. Ada 22 juta DPT yang bermasalah, itu tidak pernah dicounter. Itu kami buktikan dengan bukti 146A dan 146B dan jumlahnya hampir tiga truk. Itu yang namanya bukti wow itu,” katanya.

Baca Juga:  Elite PDIP Mengaku Tak Tahu

BW optimistis, dalil-dalil yang mereka ajukan dalam gugatan hasil Pilpres 2019 akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Karena menurut BW, hanya dengan optimisme pihaknya bisa menjemput harapan.

- Advertisement -

“Bagaimana hasil akhirnya? Saya bilang bukan urusan saya, biarlah Allah yang menentukan hasil akhir. Kami menghadirkan bukti yang kami punya, biarkan Allah yang melengkapi seluruh bukti itu. Simpel saja, gitu lho,” pungkas BW. (gir)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Ketua tim hukum Prabowo – Sandiaga, Bambang Widjojanto alias BW mengatakan, hasil suara dalam laman Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU, seharusnya sama dengan penghitungan manual berjenjang yang dijadikan patokan penetapan hasil Pilpres 2019.

BW menyatakan pandangannya, karena Situng adalah teknologi informasi yang menjadi kewajiban KPU sesuai undang-undang untuk sosialisasi, transparansi, akuntabilitas dan rekam jejak. Karena itu, situng dan penghitungan manual berjenjang merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan.

“Jadi, yang namanya situng itu memiliki legal standing dan eksistensinya dilindungi. Seharusnya hasil di situng sama dengan hasil rekapitulasi berjenjang dan ada hukum disclaimer. Disclaimer itu tidak bisa menjustifikasi seolah-olah itu justified,” ujar BW di Media Center Prabowo – Sandi, Jakarta, Senin (24/6)

Baca Juga:  Kartu Prakerja Buka Lagi, Kuota 600 Ribu

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyebut, saat ini situng sebagai teknologi informasi alat kontrol masyarakat, seharusnya bisa digunakan untuk menguji metode forensic, salah satunya analisis daftar pemilih tetap (DPT).

“Ini ada sistem lain saya bisa kloning dan itu sesungguhnya yang kami curigai, sistem teknologi informasi yang ada di KPU itu tingkat keandalannya lemah,” ucapnya.

Dengan landasan tersebut, BW kemudian mempertanyakan apakah sistem informasi atau Situng KPU yang dikembangkan sudah dilakukan audit forensik sesuai aturan hukum yang mengatur.

“Coba cek, apakah KPU pernah menjawab audit investigasi atau audit forensik? Itu artinya, dia juga tidak bisa mendelegitimasi saksi kami. Ada 22 juta DPT yang bermasalah, itu tidak pernah dicounter. Itu kami buktikan dengan bukti 146A dan 146B dan jumlahnya hampir tiga truk. Itu yang namanya bukti wow itu,” katanya.

Baca Juga:  Green Shelter Al-Bayan  Prioritaskan 3 Golongan

BW optimistis, dalil-dalil yang mereka ajukan dalam gugatan hasil Pilpres 2019 akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Karena menurut BW, hanya dengan optimisme pihaknya bisa menjemput harapan.

“Bagaimana hasil akhirnya? Saya bilang bukan urusan saya, biarlah Allah yang menentukan hasil akhir. Kami menghadirkan bukti yang kami punya, biarkan Allah yang melengkapi seluruh bukti itu. Simpel saja, gitu lho,” pungkas BW. (gir)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari