Minggu, 10 November 2024

Pelaku Penyebar Hoaks Polisi dari Cina Ditangkap

- Advertisement -

JAKARTA  (RIAUPOS.CO) – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang penyebar hoaks berinisial SGA. Pelaku diduga menyebarkan hoaks soal adanya polisi dari Tiongkok saat mengamankan aksi 21 dan 22 Mei.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih memeriksa pelaku. ’’Pelaku menyebarkan narasi maupun foto menyatakan bahwa aparat kepolisian mengikutkan atau melibatkan polisi dari sebuah negara dalam rangka menangani demo,’’ ujar Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (24/5/2019).

- Advertisement -

Dedi pun memastikan, ketiga anggota anggota Brimob yang disebut berasal dari Cina itu merupakan asli WNI. Dalam perkembangannya, anggota Brimob yang disebut dari Cina itu ternyata berasal dari Sumatera Utara.

Menurut Dedi, pelaku ditangkap pada 23 Mei 2019 di Bekasi, Jawa Barat. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah unit ponsel.

Baca Juga:  Dukungan Afrizal 22,28 Persen

Kini, pelaku menjalani penahanan dan dijerat Pasal 45A ayat 20 juncto pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 tentang 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

- Advertisement -

Berdasar pengakuan pelaku, dia menyebarkan konten tersebut dengan tujuan semangat nasionalisme dan seharusnya anggota Polri berasal dari anak bangsa semdiri. (cuy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga

JAKARTA  (RIAUPOS.CO) – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang penyebar hoaks berinisial SGA. Pelaku diduga menyebarkan hoaks soal adanya polisi dari Tiongkok saat mengamankan aksi 21 dan 22 Mei.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih memeriksa pelaku. ’’Pelaku menyebarkan narasi maupun foto menyatakan bahwa aparat kepolisian mengikutkan atau melibatkan polisi dari sebuah negara dalam rangka menangani demo,’’ ujar Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (24/5/2019).

- Advertisement -

Dedi pun memastikan, ketiga anggota anggota Brimob yang disebut berasal dari Cina itu merupakan asli WNI. Dalam perkembangannya, anggota Brimob yang disebut dari Cina itu ternyata berasal dari Sumatera Utara.

Menurut Dedi, pelaku ditangkap pada 23 Mei 2019 di Bekasi, Jawa Barat. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah unit ponsel.

- Advertisement -
Baca Juga:  2020, Pemberantasan Narkoba Jadi Target Khusus Polda

Kini, pelaku menjalani penahanan dan dijerat Pasal 45A ayat 20 juncto pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 tentang 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Berdasar pengakuan pelaku, dia menyebarkan konten tersebut dengan tujuan semangat nasionalisme dan seharusnya anggota Polri berasal dari anak bangsa semdiri. (cuy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari