Selasa, 2 Juli 2024

Komisi III Dorong Kejagung Terapkan Restorative Justice

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto, mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan terobosan hukum dengan menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif pada kasus-kasus gagal bayar klaim perusahaan asuransi swasta pada nasabahnya.

Pasalnya, kata Wihadi, kasus asuransi swasta ini berbeda penanganannya dengan kasus perusahaan asuransi BUMN. Pada kasus asuransi swasta, gagal bayar klaim ini masuk ke ranah pidana umum. Sementara, asuransi BUMN masuknya ke ranah pidana korupsi.

- Advertisement -

“Kemana uang nasabah ini bisa dikembalikan dan aset-asetnya, dimana? Jaksa Agung Pidana Umum (Jampidum) menyatakan dengan restorative justice. Bisa tidak kasus-kasus asuransi ini dengan restorative justice,” kata Wihadi di Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:  Lomba Digelar di 10 Lokasi, Panitia Diminta Fokus

Menurut Wihadi, dengan menerapkan restorative justice pada kasus gagal bayar klaim perusahaan asuransi swasta, maka uang atau aset-aset nasabah bisa kembali.

“Karena dengan cara seperti itu, tentu nasabah menginginkan uangnya kembali, bukan yang punya masuk penjara,” tegasnya.

- Advertisement -

Legislator Partai Gerindra ini menyebut masyarakat akan senang apabila Kejagung berani melakukan terobosan hukum dengan menerapkam restorative justice pada kasus-kasus gagal bayar klaim asuransi swasta.

“Jadi kena di sini Jampidsusnya, Jampidumnya juga kena masalah restorative justice. Ini suatu solusi yang coba kita sama-sama gali persoalannya,” pungkasnya.

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: Erwan Sani

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto, mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan terobosan hukum dengan menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif pada kasus-kasus gagal bayar klaim perusahaan asuransi swasta pada nasabahnya.

Pasalnya, kata Wihadi, kasus asuransi swasta ini berbeda penanganannya dengan kasus perusahaan asuransi BUMN. Pada kasus asuransi swasta, gagal bayar klaim ini masuk ke ranah pidana umum. Sementara, asuransi BUMN masuknya ke ranah pidana korupsi.

“Kemana uang nasabah ini bisa dikembalikan dan aset-asetnya, dimana? Jaksa Agung Pidana Umum (Jampidum) menyatakan dengan restorative justice. Bisa tidak kasus-kasus asuransi ini dengan restorative justice,” kata Wihadi di Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:  Harga Masker N95 Sampai Jutaan Rupiah

Menurut Wihadi, dengan menerapkan restorative justice pada kasus gagal bayar klaim perusahaan asuransi swasta, maka uang atau aset-aset nasabah bisa kembali.

“Karena dengan cara seperti itu, tentu nasabah menginginkan uangnya kembali, bukan yang punya masuk penjara,” tegasnya.

Legislator Partai Gerindra ini menyebut masyarakat akan senang apabila Kejagung berani melakukan terobosan hukum dengan menerapkam restorative justice pada kasus-kasus gagal bayar klaim asuransi swasta.

“Jadi kena di sini Jampidsusnya, Jampidumnya juga kena masalah restorative justice. Ini suatu solusi yang coba kita sama-sama gali persoalannya,” pungkasnya.

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: Erwan Sani

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari