Kamis, 19 September 2024

Sumberdaya Genetik Indonesia Harus Dilindungi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema Geopolitik dan Perlindungan Sumberdaya Genetik di Indonesia, Selasa (23/3/2021). Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan membangun komitmen bersama dalam perlindungan dan pemanfaatan sumber daya genetik Indonesia.

Menteri LHK Siti Nurbaya, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, serta Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Laksana Tri Handoko hadir sebagai keynote speakers. Turut pula hadir 12 (dua belas) orang narasumber  yang berasal dari pejabat Eselon I di 11 (sebelas) Kementerian/Lembaga terkait.

Pentingnya perlindungan sumberdaya genetik dilatarbelakangi fakta bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan yang berada di antara dua benua besar, yaitu Asia dan Australia memiliki posisi sangat strategis dengan kekayaan sumber daya alam hayati dan sekaligus endemisitas spesies flora dan fauna yang tinggi. 

Kekayaan Keanekaragaman Hayati (Kehati) yang tersimpan di wilayah perairan (marine mega biodiversity) Indonesia merupakan yang terbesar di dunia, sedangkan di daratan merupakan nomor dua di dunia setelah Brazil. Kekayaan kehati ini mencakup genetik, spesies hingga beranekaragam ekosistem unik.

- Advertisement -

Dilihat dari aspek geopolitik, perairan laut lepas dan daratan Indonesia yang terdiri dari kepulauan (archipelagic state) memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan negara-negara tetangga, sehingga memiliki daya tarik sendiri bagi para investor yang bergerak dibidang pemanfaatan sumber daya alam termasuk sumber daya alam hayati dan sumber daya genetiknya. 

"Geopolitik Indonesia yang dirumuskan dalam Ketetapan MPR Tahun 1993 dan Tahun 1998 menunjukan konsep cara pandangan politik nasional Indonesia, yang dirumuskan sebagai Wawasan Nusantara, yang memandang tatanan pulau dan lautan, serta masyarakat di dalam wilayah NKRI sebagai satu kesatuan wilayah, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta dijadikan sebagai landasan visional bagi pembangunan nasional," ujar Menteri Siti dalam sambutan pembukaannya FGD tersebut.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ini Tugas dan Kewenangan Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN

Lebih lanjut Menteri Siti menjelaskan jika relevansi penerapan Wawasan Nusantara dapat dilihat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yaitu meliputi, pertama, kesadaran akan pentingnya bersatu untuk mencapai tujuan bersama (kita mengenalnya sebagai persatuan dan kesatuan); kedua penguatan jati diri dan ikatan batin bangsa sebagai bangsa yang bermartabat, besar dan disegani (sebagai konsep kebangsaan); dan ketiga, kesatuan wilayah nasional untuk menjamin keutuhan ruang hidup dan sumber kehidupan bangsa (sering kita sebut negara kepulauan).

Kemudian keempat, kesatuan bangsa Indonesia dengan tanah airnya yang menjamin kelangsungan hidup dan pertumbuhan bangsa,( konsep geopolitik); kelima kesatuan dalam kemajemukan agar bangsa Indonesia tetap bersatu meskipun dari latar belakang yang berbeda-beda untuk meningkatkan harkat dan martabat kemanusiaan (kita menyebutnya Bhineka Tunggal Ika); serta keenam, satu kesatuan kekuasaan berdasarkan kedaulatan rakyat untuk menjamin kesejahteraan, kedaulatan dan kemerdekaannya (sebagai konsep negara kebangsaan).

Atas dasar hal tersebut maka perlu ada kesepahaman dalam kesepakatan terhadap penentuan prioritas pemerintah dalam menyikapi posisi Indonesia terhadap negara lain dalam kerangka kesepakatan global dibidang sumber daya genetik.

“Keanekaragaman hayati dan sumber daya genetiknya yang dimiliki Indonesia, selain menjadi potensi yang luar biasa untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia juga menjadi menarik bagi negara-negara yang tidak memiliki sumber daya tetapi memiliki teknologi untuk dapat memanfaatkannya. Hal ini menjadi tantangan dan ancaman bagi kita apabila tidak mampu mengelolanya dengan baik,” tambahnya.

Oleh karena itu potensi keragaman genetik Indonesia harus dijaga dan dicegah agar tidak beralih kepada pihak asing tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemerintah, lanjutnya. 

Menteri Siti mencontohkan jika tercatat bahwa telah terjadi beberapa kasus pencurian sumber daya genetik (biopiracy), antara lain: pertama, publikasi peneliti asing tanpa izin atas penemuan spesies baru Tawon Raksasa (Megalara Garuda) yang mempunyai nilai ekonomi tinggi; kedua, pendaftaran paten atas 9 jenis tumbuhan asli Indonesia oleh Shiseido, perusahaan kosmetik Jepang (kemudian dipatenkan), meski saat ini sudah dicabut kembali patennya.

Baca Juga:  PN Siak Eksekusi Lahan dan Bangunan di Kandis Kepentingan Proyek Jalan Tol

Ketiga, pencurian Kantong Semar (Nephentes clipeata) di TWA Gunung Kelam, Kalimantan Barat oleh peneliti asing; dan keempat publlikasi tanpa ijin hasil penelitian amphibi dan reptil di TN Lore Lindu Sulawesi Tengah oleh peneliti asing, serta mungkin masih banyak lagi ke depannya jika Indonesia tidak segera mengantisipasi soal pengalolaan sumberdaya genetik tersebut.

Di sisi lain Menteri Siti mengungkapkan jika para peneliti kita pun sebenarnya telah mampu mengungkap potensi sumber daya genetik Indonesia (bioprospeksi), sebagai contoh, seperti pemanfaatan bakteri berguna (microba) untuk pengganti pupuk dan pestisida serta anti-frost; kemudian penemuan antikanker pada soft Coral di TWA Teluk Kupang; dan budidaya Jamur Morel yang memiliki nilai ekonomis tinggi di TN Rinjani, dan lain sebagainya. 

"Potensi-potensi seperti ini harus terus kita cari dan kembangkan, sehingga sumber daya genetik Indonesia dapat kita jadikan sebagai modal/asset (natural capital) yang dirasakan secara nyata untuk mendukung kesejahteraan masyarakat serta menuju Indonesia maju," tegasnya.

Oleh karenanya Menteri Siti meminta agar Indonesia sebagai negara dengan kekayaan keanekaragaman hayati yang tinggi perlu memiliki kemampuan penguasaan teknologi untuk dapat mengolah kekayaan tersebut. 

Perwujudannya memerlukan dibukanya kesempatan/peluang kerjasama dengan negara-negara pemilik teknologi melalui kebijakan pemanfaatan sumber daya genetik yang menguntungkan Indonesia sebagai negara penyedia sumber daya. Pemikiran yang dijadikan asas disini menekankan pada penjaminan pembagian keuntungan yang adil dan merata dari pemanfaatan sumberdaya genetik tersebut bagi pemiliknya.

Selain itu diperlukan perhatian atas pengetahuan tradisional terkait sumber daya genetik tersebut. Banyak hal yang perlu dikembangkan terkait dengan pengaturan atas pemanfaatan sumber daya genetik, sehingga diperlukan kesepahaman antar Kementerian/Lembaga agar mampu melindungi keberadaan kekayaan keanekaragaman hayati sebagai asset negara untuk masa kini dan masa depan.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema Geopolitik dan Perlindungan Sumberdaya Genetik di Indonesia, Selasa (23/3/2021). Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan membangun komitmen bersama dalam perlindungan dan pemanfaatan sumber daya genetik Indonesia.

Menteri LHK Siti Nurbaya, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, serta Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Laksana Tri Handoko hadir sebagai keynote speakers. Turut pula hadir 12 (dua belas) orang narasumber  yang berasal dari pejabat Eselon I di 11 (sebelas) Kementerian/Lembaga terkait.

Pentingnya perlindungan sumberdaya genetik dilatarbelakangi fakta bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan yang berada di antara dua benua besar, yaitu Asia dan Australia memiliki posisi sangat strategis dengan kekayaan sumber daya alam hayati dan sekaligus endemisitas spesies flora dan fauna yang tinggi. 

Kekayaan Keanekaragaman Hayati (Kehati) yang tersimpan di wilayah perairan (marine mega biodiversity) Indonesia merupakan yang terbesar di dunia, sedangkan di daratan merupakan nomor dua di dunia setelah Brazil. Kekayaan kehati ini mencakup genetik, spesies hingga beranekaragam ekosistem unik.

Dilihat dari aspek geopolitik, perairan laut lepas dan daratan Indonesia yang terdiri dari kepulauan (archipelagic state) memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan negara-negara tetangga, sehingga memiliki daya tarik sendiri bagi para investor yang bergerak dibidang pemanfaatan sumber daya alam termasuk sumber daya alam hayati dan sumber daya genetiknya. 

"Geopolitik Indonesia yang dirumuskan dalam Ketetapan MPR Tahun 1993 dan Tahun 1998 menunjukan konsep cara pandangan politik nasional Indonesia, yang dirumuskan sebagai Wawasan Nusantara, yang memandang tatanan pulau dan lautan, serta masyarakat di dalam wilayah NKRI sebagai satu kesatuan wilayah, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta dijadikan sebagai landasan visional bagi pembangunan nasional," ujar Menteri Siti dalam sambutan pembukaannya FGD tersebut.

Baca Juga:  Nasib Nahas si Bocah karena Belanjakan Uang Mainan

Lebih lanjut Menteri Siti menjelaskan jika relevansi penerapan Wawasan Nusantara dapat dilihat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yaitu meliputi, pertama, kesadaran akan pentingnya bersatu untuk mencapai tujuan bersama (kita mengenalnya sebagai persatuan dan kesatuan); kedua penguatan jati diri dan ikatan batin bangsa sebagai bangsa yang bermartabat, besar dan disegani (sebagai konsep kebangsaan); dan ketiga, kesatuan wilayah nasional untuk menjamin keutuhan ruang hidup dan sumber kehidupan bangsa (sering kita sebut negara kepulauan).

Kemudian keempat, kesatuan bangsa Indonesia dengan tanah airnya yang menjamin kelangsungan hidup dan pertumbuhan bangsa,( konsep geopolitik); kelima kesatuan dalam kemajemukan agar bangsa Indonesia tetap bersatu meskipun dari latar belakang yang berbeda-beda untuk meningkatkan harkat dan martabat kemanusiaan (kita menyebutnya Bhineka Tunggal Ika); serta keenam, satu kesatuan kekuasaan berdasarkan kedaulatan rakyat untuk menjamin kesejahteraan, kedaulatan dan kemerdekaannya (sebagai konsep negara kebangsaan).

Atas dasar hal tersebut maka perlu ada kesepahaman dalam kesepakatan terhadap penentuan prioritas pemerintah dalam menyikapi posisi Indonesia terhadap negara lain dalam kerangka kesepakatan global dibidang sumber daya genetik.

“Keanekaragaman hayati dan sumber daya genetiknya yang dimiliki Indonesia, selain menjadi potensi yang luar biasa untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia juga menjadi menarik bagi negara-negara yang tidak memiliki sumber daya tetapi memiliki teknologi untuk dapat memanfaatkannya. Hal ini menjadi tantangan dan ancaman bagi kita apabila tidak mampu mengelolanya dengan baik,” tambahnya.

Oleh karena itu potensi keragaman genetik Indonesia harus dijaga dan dicegah agar tidak beralih kepada pihak asing tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemerintah, lanjutnya. 

Menteri Siti mencontohkan jika tercatat bahwa telah terjadi beberapa kasus pencurian sumber daya genetik (biopiracy), antara lain: pertama, publikasi peneliti asing tanpa izin atas penemuan spesies baru Tawon Raksasa (Megalara Garuda) yang mempunyai nilai ekonomi tinggi; kedua, pendaftaran paten atas 9 jenis tumbuhan asli Indonesia oleh Shiseido, perusahaan kosmetik Jepang (kemudian dipatenkan), meski saat ini sudah dicabut kembali patennya.

Baca Juga:  PN Siak Eksekusi Lahan dan Bangunan di Kandis Kepentingan Proyek Jalan Tol

Ketiga, pencurian Kantong Semar (Nephentes clipeata) di TWA Gunung Kelam, Kalimantan Barat oleh peneliti asing; dan keempat publlikasi tanpa ijin hasil penelitian amphibi dan reptil di TN Lore Lindu Sulawesi Tengah oleh peneliti asing, serta mungkin masih banyak lagi ke depannya jika Indonesia tidak segera mengantisipasi soal pengalolaan sumberdaya genetik tersebut.

Di sisi lain Menteri Siti mengungkapkan jika para peneliti kita pun sebenarnya telah mampu mengungkap potensi sumber daya genetik Indonesia (bioprospeksi), sebagai contoh, seperti pemanfaatan bakteri berguna (microba) untuk pengganti pupuk dan pestisida serta anti-frost; kemudian penemuan antikanker pada soft Coral di TWA Teluk Kupang; dan budidaya Jamur Morel yang memiliki nilai ekonomis tinggi di TN Rinjani, dan lain sebagainya. 

"Potensi-potensi seperti ini harus terus kita cari dan kembangkan, sehingga sumber daya genetik Indonesia dapat kita jadikan sebagai modal/asset (natural capital) yang dirasakan secara nyata untuk mendukung kesejahteraan masyarakat serta menuju Indonesia maju," tegasnya.

Oleh karenanya Menteri Siti meminta agar Indonesia sebagai negara dengan kekayaan keanekaragaman hayati yang tinggi perlu memiliki kemampuan penguasaan teknologi untuk dapat mengolah kekayaan tersebut. 

Perwujudannya memerlukan dibukanya kesempatan/peluang kerjasama dengan negara-negara pemilik teknologi melalui kebijakan pemanfaatan sumber daya genetik yang menguntungkan Indonesia sebagai negara penyedia sumber daya. Pemikiran yang dijadikan asas disini menekankan pada penjaminan pembagian keuntungan yang adil dan merata dari pemanfaatan sumberdaya genetik tersebut bagi pemiliknya.

Selain itu diperlukan perhatian atas pengetahuan tradisional terkait sumber daya genetik tersebut. Banyak hal yang perlu dikembangkan terkait dengan pengaturan atas pemanfaatan sumber daya genetik, sehingga diperlukan kesepahaman antar Kementerian/Lembaga agar mampu melindungi keberadaan kekayaan keanekaragaman hayati sebagai asset negara untuk masa kini dan masa depan.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari