Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pembagian Lahan Sawit KRM Telah Sesuai Prosedur

SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Pengurus Persukuan Batin Gasib mengklarifikasi terkait laporan ke Polda Riau tentang dugaan penggelapan lahan kebun sawit seluas 336 hektare oleh Koperasi Rimba Mutiara ( KRM) Kecamatan Koto Gasib.

Pembagian lahan kebun sawit pola KPPA tahap II tahun 2013 dibagikan 232 anggota  Kampung Buatan 1, Kampung Teluk Rimba 272 anggota, Kampung Kuala Gasib 394 anggota, Persukuan Batin Pandan 158 anggota dan Koperasi Rimba Mutiara untuk 169 termasuk untuk Persukuan Batin Gasib 5 anggota.

Sekrektaris Persukuan Batin Gasib H Risman mengklarifikasi bahwa laporan mereka ke Polda Riau tidak ditujukan ke Koperasi Rimba Mutiara.

"Kami memberikan surat kuasa ke keponakan melaporkan ke Polda Riau untuk PT Kimia Tirta Utama bukan ke Koperasi Rimba Mutiara," jelas Risman didampingi Ketua Batin Gasib Rozali dan pengurus lainnya pada pertemuan klarifikasi di Koperasi Rimba Mutiara, Senin (24/2).

Baca Juga:  KPU Tunggu Lampu Hijau DPR soal Pilkada Serentak

Hadir dalam pertemuan tersebut Dinas Koperasi Siak diwakili Kabid Koperasi Rizannaky Zakri, Kasi Pemerintahan Camat Koto Gasib Asmara, Penghulu Kampung Buatan 1 Ali Parmidi, Penghulu Kuala Gasib Aswin, Penghulu Teluk Rimba Mubarak, Ketua KRM Indra Syaril, pengurus dan anggota.

Risman mengatakan, persukuan Batin Gasib melaporkan ke Polda Riau karena sejak tahun 2003 sampai saat ini jatah lahan kebun sawit program KPPA yang dikelola perusahaan KTU belum ada.

 

"Kami telah menyurati pihak perusahaan sejak tahun 2011 diketahui oleh Camat Koto Gasib tapi sampai saat ini tidak ada tanggapan oleh perusahaan," paparnya.

Dinas Koperasi diwakili Kabid Koperasi Kabupaten Siak Rizannaky Rizal menyebutkan, melihat dari pertemuan-pertemuan sebelumnya dan dokumen tidak ada persoalan pembagian lahan sawit dari Koperasi Rimba Mutiara.

Baca Juga:  Pemkab Serahkan SKRKT ke Pemprov Riau

"Kami lihat tidak ada persoalan dalam pembagian lahan kebun sawit. Pertemuan tersebut untuk mengklarifikasi dari Persukuan Batin Gasib adanya laporan ke Polda Riau yang di tujukan kepada KRM," ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa Persukuan Batin Gasib tidak pernah menuntut Koperasi Rimba Mutiara dan lahan seluas 5 hektar untuk Batin Gasib telah diserahkan oleh koperasi. 

Penghulu Buatan 1 Ali Paimidi menyebutkan, dalam pertemuan calon penerima jatah kelapa sawit tahun 2003 tidak ada tercantum nama Persekutuan Batin Gasib.

Ketua Koperasi Rimba Mutiara Indra Syarif mengatakan, pertemuan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi adanya laporan Persukuan Batin Gasib ke Polda Riau kepada Koperasi Rimba Mutiara yang menimbulkan kerisauan anggota koperasi. 

 

Laporan: Wiwik

Editor: E Sulaiman

SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Pengurus Persukuan Batin Gasib mengklarifikasi terkait laporan ke Polda Riau tentang dugaan penggelapan lahan kebun sawit seluas 336 hektare oleh Koperasi Rimba Mutiara ( KRM) Kecamatan Koto Gasib.

Pembagian lahan kebun sawit pola KPPA tahap II tahun 2013 dibagikan 232 anggota  Kampung Buatan 1, Kampung Teluk Rimba 272 anggota, Kampung Kuala Gasib 394 anggota, Persukuan Batin Pandan 158 anggota dan Koperasi Rimba Mutiara untuk 169 termasuk untuk Persukuan Batin Gasib 5 anggota.

- Advertisement -

Sekrektaris Persukuan Batin Gasib H Risman mengklarifikasi bahwa laporan mereka ke Polda Riau tidak ditujukan ke Koperasi Rimba Mutiara.

"Kami memberikan surat kuasa ke keponakan melaporkan ke Polda Riau untuk PT Kimia Tirta Utama bukan ke Koperasi Rimba Mutiara," jelas Risman didampingi Ketua Batin Gasib Rozali dan pengurus lainnya pada pertemuan klarifikasi di Koperasi Rimba Mutiara, Senin (24/2).

- Advertisement -
Baca Juga:  Pemkab Serahkan SKRKT ke Pemprov Riau

Hadir dalam pertemuan tersebut Dinas Koperasi Siak diwakili Kabid Koperasi Rizannaky Zakri, Kasi Pemerintahan Camat Koto Gasib Asmara, Penghulu Kampung Buatan 1 Ali Parmidi, Penghulu Kuala Gasib Aswin, Penghulu Teluk Rimba Mubarak, Ketua KRM Indra Syaril, pengurus dan anggota.

Risman mengatakan, persukuan Batin Gasib melaporkan ke Polda Riau karena sejak tahun 2003 sampai saat ini jatah lahan kebun sawit program KPPA yang dikelola perusahaan KTU belum ada.

 

"Kami telah menyurati pihak perusahaan sejak tahun 2011 diketahui oleh Camat Koto Gasib tapi sampai saat ini tidak ada tanggapan oleh perusahaan," paparnya.

Dinas Koperasi diwakili Kabid Koperasi Kabupaten Siak Rizannaky Rizal menyebutkan, melihat dari pertemuan-pertemuan sebelumnya dan dokumen tidak ada persoalan pembagian lahan sawit dari Koperasi Rimba Mutiara.

Baca Juga:  Sederet Kandungan Gizi Yang Ada Pada Tomat

"Kami lihat tidak ada persoalan dalam pembagian lahan kebun sawit. Pertemuan tersebut untuk mengklarifikasi dari Persukuan Batin Gasib adanya laporan ke Polda Riau yang di tujukan kepada KRM," ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa Persukuan Batin Gasib tidak pernah menuntut Koperasi Rimba Mutiara dan lahan seluas 5 hektar untuk Batin Gasib telah diserahkan oleh koperasi. 

Penghulu Buatan 1 Ali Paimidi menyebutkan, dalam pertemuan calon penerima jatah kelapa sawit tahun 2003 tidak ada tercantum nama Persekutuan Batin Gasib.

Ketua Koperasi Rimba Mutiara Indra Syarif mengatakan, pertemuan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi adanya laporan Persukuan Batin Gasib ke Polda Riau kepada Koperasi Rimba Mutiara yang menimbulkan kerisauan anggota koperasi. 

 

Laporan: Wiwik

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari