Kamis, 19 September 2024

Terpapar JAD, Bripda Nesti Resmi Dipecat dari Polri

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Mabes Polri mengeluarkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Nesti Ode Samili (NOS). Hal ini setelah dia menjalani sidang kode etik atas dugaan keterlibatan dalam paham radikalisme kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

“NOS sudah dilakukan sidang kode etik pada 21 Oktober 2019, kita kenai pasal 14 ayat (1) PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri, sehingga dipastikan bahwa NOS saat ini sudah bukan lagi sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu (23/11).

Keputusan pemberhentian Bripda Nesti sudah ditandatangani oleh Kapolda Maluku Utara. Alasan pemberhentian ini sendiri karena dia terbukti terpapar radikalisme.

Baca Juga:  Rp405,1 T untuk Mitigasi Dampak Corona

Selanjutnya, Bripda Nesti sudah dilakukan penahanan oleh Densus 88 Anti Teror Polri sejak 9 Oktober 2019 dengan persangkaan pasal 15 junto pasal 12a dan atau pasal 13 Undang-Undang tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

- Advertisement -

“Ancaman (hukuman) 3 tahun dan maksimal 12 tahun, ini sudah dilakukan untuk proses sidiknya, untuk pidana umumnya,” pungkas Argo.

Sebelumnya, penyebaran paham radikalisme ditengarai sudah menggerogoti institusi Polri. Salah satu anggotanya Bripda Nesti, 23, diduga terpapar dalam paham radikal Islamic State in Iraq and Syria (ISIS). Oleh karena itu, yang bersangkutan harus menjalani pemeriksaan intensif.

- Advertisement -

“Sementara ini dia diduga terpapar kepada paham-paham radikalisme dari ISIS, tetapi masih didalami,” ujar Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (3/10).

Baca Juga:  Tegas, Trump Turun Tangan Paksa GM Bikin Alkes

Nesti diketahui merupakan Polwan yang ditugaskan di Satuan Logistik Polda Maluku Utara. Jam kerjanya rutin dari pagi sampai dengan sore hari.

Asep mengatakan Nesti sudah dua kali ditangkap dalam kasus radikalisme. Pertama dia ditangkap di Surabaya sekitar bulan Mei, selanjutnya diamankan kembali di Solo belum lama ini. Dia diduga terlibat dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Wawan Wicaksono yang ditangkap di Salatiga, Jawa Tengah.

Editor : Deslina
sumber: jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Mabes Polri mengeluarkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Nesti Ode Samili (NOS). Hal ini setelah dia menjalani sidang kode etik atas dugaan keterlibatan dalam paham radikalisme kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

“NOS sudah dilakukan sidang kode etik pada 21 Oktober 2019, kita kenai pasal 14 ayat (1) PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri, sehingga dipastikan bahwa NOS saat ini sudah bukan lagi sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu (23/11).

Keputusan pemberhentian Bripda Nesti sudah ditandatangani oleh Kapolda Maluku Utara. Alasan pemberhentian ini sendiri karena dia terbukti terpapar radikalisme.

Baca Juga:  Jenderal Pramono Berjasa Lakukan Modernisasi Alutsista TNI

Selanjutnya, Bripda Nesti sudah dilakukan penahanan oleh Densus 88 Anti Teror Polri sejak 9 Oktober 2019 dengan persangkaan pasal 15 junto pasal 12a dan atau pasal 13 Undang-Undang tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

“Ancaman (hukuman) 3 tahun dan maksimal 12 tahun, ini sudah dilakukan untuk proses sidiknya, untuk pidana umumnya,” pungkas Argo.

Sebelumnya, penyebaran paham radikalisme ditengarai sudah menggerogoti institusi Polri. Salah satu anggotanya Bripda Nesti, 23, diduga terpapar dalam paham radikal Islamic State in Iraq and Syria (ISIS). Oleh karena itu, yang bersangkutan harus menjalani pemeriksaan intensif.

“Sementara ini dia diduga terpapar kepada paham-paham radikalisme dari ISIS, tetapi masih didalami,” ujar Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (3/10).

Baca Juga:  Bertambah 21, Kini Positif Corona Jadi 117 Orang

Nesti diketahui merupakan Polwan yang ditugaskan di Satuan Logistik Polda Maluku Utara. Jam kerjanya rutin dari pagi sampai dengan sore hari.

Asep mengatakan Nesti sudah dua kali ditangkap dalam kasus radikalisme. Pertama dia ditangkap di Surabaya sekitar bulan Mei, selanjutnya diamankan kembali di Solo belum lama ini. Dia diduga terlibat dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Wawan Wicaksono yang ditangkap di Salatiga, Jawa Tengah.

Editor : Deslina
sumber: jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari