Minggu, 18 Oktober 2026
- Advertisement -

Empat Petinggi PTVN III Diperiksa KPK, Suap Distribusi Gula

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi dalam kasus suap distribusi gula di PTPN III tahun anggaran 2019 yang telah menjerat Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Pulungan (DPU).

Empat orang saksi itu ialah Kepala Divisi Pemasaran Direktorat Pemasaran PTPN III Holding, Arief Budiman; Sekretaris Direktorat Pemasaran PTPN III Holding, Adinda Anjarsari; Dirut PT KPBN Edward Samantha; dan eks Ketua KPPU, M Syarkawi Rauf.

“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PNO (Pemilik PT Fajar Mulia Trasindo Pieko Nyotosetiadi),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (23/9).

Dalam perkara distribusi gula ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Dolly, Pieko, dan I Kadek.

Baca Juga:  Data Amburadul, Masalah Honorer Sulit Selesai

Dolly dan I Kadek melakukan kongkalingkong untuk memenangkan PT Fajar Mulia Trasindo milik Pieko agar bisa menampung kuota impor gula.

Atas upayanya itu, Dolly dan I Kadek dijanjikan mendapat fee sebesar 10 persen atau senilai 345 ribu dolar Singapura dari total nilai proyek.

Padahal, di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen. Yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).

Pieko (PNO) selaku pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Kunker Irjen Pol M Iqbal ke Rohil: Daniel Turnip Ucapkan Rasa Syukur Usai Divaksin

Sedangkan Dolly dan I Kadek, selaku pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Rmol.id
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi dalam kasus suap distribusi gula di PTPN III tahun anggaran 2019 yang telah menjerat Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Pulungan (DPU).

Empat orang saksi itu ialah Kepala Divisi Pemasaran Direktorat Pemasaran PTPN III Holding, Arief Budiman; Sekretaris Direktorat Pemasaran PTPN III Holding, Adinda Anjarsari; Dirut PT KPBN Edward Samantha; dan eks Ketua KPPU, M Syarkawi Rauf.

“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PNO (Pemilik PT Fajar Mulia Trasindo Pieko Nyotosetiadi),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (23/9).

Dalam perkara distribusi gula ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Dolly, Pieko, dan I Kadek.

Baca Juga:  Optimalkan Penggunaan Dana Pinjaman untuk Modal Usaha

Dolly dan I Kadek melakukan kongkalingkong untuk memenangkan PT Fajar Mulia Trasindo milik Pieko agar bisa menampung kuota impor gula.

- Advertisement -

Atas upayanya itu, Dolly dan I Kadek dijanjikan mendapat fee sebesar 10 persen atau senilai 345 ribu dolar Singapura dari total nilai proyek.

Padahal, di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen. Yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).

- Advertisement -

Pieko (PNO) selaku pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Titiek Puspa Rilis 2 Album Sekaligus

Sedangkan Dolly dan I Kadek, selaku pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Rmol.id
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi dalam kasus suap distribusi gula di PTPN III tahun anggaran 2019 yang telah menjerat Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Pulungan (DPU).

Empat orang saksi itu ialah Kepala Divisi Pemasaran Direktorat Pemasaran PTPN III Holding, Arief Budiman; Sekretaris Direktorat Pemasaran PTPN III Holding, Adinda Anjarsari; Dirut PT KPBN Edward Samantha; dan eks Ketua KPPU, M Syarkawi Rauf.

“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PNO (Pemilik PT Fajar Mulia Trasindo Pieko Nyotosetiadi),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (23/9).

Dalam perkara distribusi gula ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Dolly, Pieko, dan I Kadek.

Baca Juga:  Kunker Irjen Pol M Iqbal ke Rohil: Daniel Turnip Ucapkan Rasa Syukur Usai Divaksin

Dolly dan I Kadek melakukan kongkalingkong untuk memenangkan PT Fajar Mulia Trasindo milik Pieko agar bisa menampung kuota impor gula.

Atas upayanya itu, Dolly dan I Kadek dijanjikan mendapat fee sebesar 10 persen atau senilai 345 ribu dolar Singapura dari total nilai proyek.

Padahal, di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen. Yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).

Pieko (PNO) selaku pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Ferdy Sambo Terlihat Berlari ke Rumah Dinas, Istri Keluar Menangis

Sedangkan Dolly dan I Kadek, selaku pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Rmol.id
Editor: Deslina

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari