JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Deddy menyampaikan, penyidik mengkonfirmasi terkait rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.
“Mendalami hasil-hasil rapat di BKPRD. Jadi ada keputusan BKPRD yang dikaji, ditanyakan kembali dan beberapa surat yang saya juga baru tahu ya, konfirmasi dengan hal-hal tersebut,” kata Deddy di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/8).
Saat menjabat sebagai Wagub Jabar, kata Deddy, dia juga sempat menjabat Kepala BKPRD yang membahas terkait proyek Meikarta. Hasil rapat tersebut kemudian diserahkan kepada Gubernur sebagai bahan pertimbangan untuk mengeluarkan rekomendasi pengesahan raperda tersebut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemprov Jabar lantas memberikan rekomendasi lahan seluas 84,6 hektare untuk Meikarta. Hal tersebut diakui Dedy sesuai dengan SK Gubernur Jabar tahun 1993.
“Kalau hasil rapat rata-rata sama. Tapi setelah rapat-rapat tadi ada surat apalagi itu, tadi dikonfirmasi, saya juga enggak tahu sampai sejauh mana kebenarannya,” jelasnya.
Sebelumnya, mantan Wagub Jabar Deddy Mizwar diperiksa sebagai saksi untuk Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa yang bersama mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto menjadi tersangka yang paling baru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Iwa dijerat sebagai pihak yang diduga menerima suap dalam kasus ini. Sementara Toto dijerat sebagai pihak yang diduga memberikan suap.
Iwa diduga menerima Rp 900 juta terkait proses perizinan proyek Meikarta. Sementara Toto dinilai menjadi pihak yang menyetujui dan mengetahui pemberian uang untuk memuluskan proyek Meikarta.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal