DUMAI (RIAUPOS.CO) – PT Jasa Raharja (Persero) sebagai Penyelenggara Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan UU Nomor 33 Tahun 1964 dan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan UU Nomor 34 Tahun 1964 terus berupaya memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat yang membutuhkan. Tanpa mengenal tempat, dimana pun masyarakat berada.
Sejak Januari hingga Juni 2020 PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Dumai telah menyerahkan santunan sebesar Rp4,7 miliar pada korban kecelakaan lalu lintas jalan di wilayah Kota Dumai, Kabupaten Rohil, Bengkalis dan Kepulauan Meranti.
‘’Hingga pertengahan 2020, kecelakaan menyebabkan timbulnya korban sebanyak 150 orang. 77 orang diantaranya adalah korban meninggal dunia dan 73 orang sisanya adalah korban yang mengalami luka-luka. Dengan kecepatan pelayanan santunan yang kian membaik dan semakin cepat 1.12 hari (1 hari 12 jam)untuk proses penyelesaian klaim korban meninggal dunia,’’ jelas Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Dumai, Rudi Elfis SE MM, Selasa (23/7).
Rudi mengatakan, walaupun di masa pandemi Covid-19, pihaknya akan terus berupaya untuk melayani dan memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan. ‘’Sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 serta selalu memperhatikan aspek protokol kesehatan,’’ ulasnya.
Santunan yang diserahkan kepada ahli waris dan atau korban kecelakaan lalu lintas jalan adalah dana yang dikumpulkan melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP). SWDKLLJ ini dibayarkan penumpang angkutan umum, penumpang pesawat udara, penumpang kapal laut, dan, penumpang kereta api.
‘’Kami mengimbau agar selalu berhati-hati dalam berkendara dengan mematuhi segala aturan yang berlaku. Jika menggunakan angkutan umum harus dipastikan bahwa moda angkutan umum yang digunakan adalah angkutan umum resmi,’’ sebutnya.
Rudi menjelaskan, kecelakaan lalu lintas jalan dapat terjadi di mana saja dan kapan saja. Terlebih lagi risiko kecelakaan bisa mengenai siapa saja tanpa pandang bulu. Pada Pasal 1 angka 24 UU Nomor Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa Kecelekaan lalu lintas jalan merupakan suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda.
‘’Dari Pasal tersebut diketahui bahwa kecelakaan lalu lintas jalan bersifat tidak terduga dan dapat menimpa siapapun tanpa terkecuali. Beruntungnya, negara sampai saat ini hadir membantu masyarakat yang tertimpa kemalangan kecelakaan lalu lintas jalan, melalui, PT Jasa Raharja,’’ katanya.(mar)