JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Rektor Universitas Jakarta (UNJ) resmi diserahkan ke Polda Metro Jaya. Namun, polisi tak menahan tujuh orang di antaranya pejabat UNJ dan beberapa pejabat Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) yang turut terlibat dalam perkara itu.
“Ketujuh orang itu sementara dipulangkan dengan status wajib lapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (23/5).
Yusri menyampaikan, dalam kasus pemberian tunjangan hari raya (THR) yang diduga dari Rektor UNJ Komarudin, polisi tidak menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Korps Bhayangkara masih mendalami kasus tersebut.
Yusri menyampaikan, ketujuh orang yang sebelumnya telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dipanggil lagi untuk diminta keterangan. Polisi masih mendalami kasus ini. “Baru tadi malam kita selesai gelar perkara. Sementara ketujuh orang kita kembalikan dulu sementara tapi wajib lapor, kasus masih didalami penyelidik,” jelas Yusri.
Sementara itu, KPK menegaskan bisa kembali menangani kasus operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin dan pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal itu tergantung pendalaman keterangan dari Polri.
“Perlu kami sampaikan setelah penyerahan kasus (kembali) sangat dimungkinkan setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam dengan meminta keterangan pihak-pihak lain,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri Jumat, (22/5).
Kasus ini sekarang ditangani Polda Metro Jaya. Korps Bhayangkara bisa mengembalikan lagi kasus ke KPK jika ada unsur pejabat negara yang terlibat.
“Jika ternyata sebuah kasus berdasarkan alat bukti yang cukup ternyata kemudian ditemukan ketelibatan penyelenggara negara sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” ucap Ali.
Sebelumnya, KPK dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud menangkap basah Komarudin. Pihak yang juga ikut terjaring yakni Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemendikbud Tatik Supartiah, Kepala Biro (Karo) SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, serta dua staf SDM Kemendikbud Parjono dan Dinar Suliya.
“Barang bukti berupa uang sebesar USD1.200 (Rp17,7 juta) dan Rp27,5 juta,” kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto di Jakarta, Kamis, (21/5).
Menurut dia, OTT terjadi sekitar pukul 11.09 WIB, Rabu, 20 Mei 2020. Operasi bersama ini berawal dari informasi Itjen Kemendikbud perihal dugaan penyerahan uang dari Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
Kasus rasuah ini bermula pada Rabu, 13 Mei 2020. Saat itu, Komarudin meminta dekan di UNJ mengumpulkan uang tunjangan hari raya (THR) masing-masing Rp5 juta melalui Dwi. THR itu rencananya diserahkan kepada pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) dan staf SDM Kemendikbud.
Pada Selasa, 19 Mei 2020, uang Rp55 juta dari urunan delapan fakultas, dua lembaga penelitian, dan pascasarjana UNJ terkumpul. Sehari kemudian, Dwi membawa uang urunan Rp37 juta ke Kemendikbud. Karo SDM Kemendikbud menerima Rp5 juta dari Dwi.
“Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah (diberikan uang) sebesar Rp2,5 juta, serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing sebesar Rp1 juta. Setelah itu, Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud,” tukas Karyoto.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman