DUMAI (RIAUPOS.CO) โ Tim gabungan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai bersama Aparat Penegak Hukum (APH) menggelar penggeledahan di blok hunian warga binaan, Selasa siang (22/4). Hasilnya, sebanyak 23 item barang terlarang berhasil diamankan dan langsung dimusnahkan di hadapan perwakilan warga binaan.
Barang-barang yang ditemukan meliputi lampu, kaleng, pisau rakitan, penggaris besi, alat cukur, jepit kuku, magnet, kabel, kipas angin rusak (2 unit), sendok besi (3 unit), dan mancis (6 unit).
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Dumai, Warisman Sihotang, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari deteksi dini untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta mewujudkan Rutan Dumai yang bebas dari handphone, pungli, dan narkoba (zero Halinar).
โDalam penggeledahan kali ini tidak ditemukan HP, narkoba, ataupun praktik pungli. Namun sejumlah barang terlarang lain tetap kami amankan dan musnahkan,โ ujarnya kepada media.
Warisman menegaskan, razia serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah pencegahan terhadap gangguan keamanan di lingkungan rutan.