JAKARTA (RIAUPOS.COM) — Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera minta Ombudsman RI tetap optimal melakukan pengawasan maladministrasi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah pandemi Covid-19.
"Saya berharap Ombudsman RI tetap optimal melakukan pengawasan terhadap maladministrasi pada jajaran pemerintahan dan juga ASN untuk menjaga pelayanan publik agar lebih optimal," kata Mardani, Rabu (22/4).
Lebih lanjut, Ketua DPP PKS itu juga minta Ombudsman RI mengawasi anggaran sebesar Rp405,1 triliun penanggulangan dampak wabah Covid-19.
"Ombudsman harus serius melakukan pengawasan distribusi dan penggunaan dana bencana ini agar tepat sasaran dan tepat guna," ujar Mardani
Menurut Mardani, Indonesian Corruption Watch (ICW) melansir selama sepuluh tahun terakhir terdapat sedikitnya 87 kasus korupsi dana bencana yang telah ditangani oleh kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). ICW mengatakan titik rawan korupsi dana bantuan bencana terletak pada tahapan tanggap darurat, rehabilitasi dan pemulihan atau rekontruksi lokasi bencana.
Mardani yang juga Wakil Ketua BKSAP DPR RI ini juga mengimbau Ombudsman untuk mengawasi titik-titik rawan maladministrsasi itu.
"Ombudsaman pusat dan perwakilan harus melakukan pengawasan betul titik potensi korupsi dan penyalahguaan dana bencana ini," katanya.
Mardani minta jajaran pemerintah pusat dan daerah untuk transparan dan pengelolaannya akuntabel menyalurkan dana penanganan pandemik Covid-19. Dia mengingatkan jangan sampai karena laku segelintir orang jadi penyebab makin lama virus ini bertahan.
Sumber: JPNN.Com
Editor: Rinaldi
JAKARTA (RIAUPOS.COM) — Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera minta Ombudsman RI tetap optimal melakukan pengawasan maladministrasi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah pandemi Covid-19.
"Saya berharap Ombudsman RI tetap optimal melakukan pengawasan terhadap maladministrasi pada jajaran pemerintahan dan juga ASN untuk menjaga pelayanan publik agar lebih optimal," kata Mardani, Rabu (22/4).
- Advertisement -
Lebih lanjut, Ketua DPP PKS itu juga minta Ombudsman RI mengawasi anggaran sebesar Rp405,1 triliun penanggulangan dampak wabah Covid-19.
"Ombudsman harus serius melakukan pengawasan distribusi dan penggunaan dana bencana ini agar tepat sasaran dan tepat guna," ujar Mardani
- Advertisement -
Menurut Mardani, Indonesian Corruption Watch (ICW) melansir selama sepuluh tahun terakhir terdapat sedikitnya 87 kasus korupsi dana bencana yang telah ditangani oleh kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). ICW mengatakan titik rawan korupsi dana bantuan bencana terletak pada tahapan tanggap darurat, rehabilitasi dan pemulihan atau rekontruksi lokasi bencana.
Mardani yang juga Wakil Ketua BKSAP DPR RI ini juga mengimbau Ombudsman untuk mengawasi titik-titik rawan maladministrsasi itu.
"Ombudsaman pusat dan perwakilan harus melakukan pengawasan betul titik potensi korupsi dan penyalahguaan dana bencana ini," katanya.
Mardani minta jajaran pemerintah pusat dan daerah untuk transparan dan pengelolaannya akuntabel menyalurkan dana penanganan pandemik Covid-19. Dia mengingatkan jangan sampai karena laku segelintir orang jadi penyebab makin lama virus ini bertahan.
Sumber: JPNN.Com
Editor: Rinaldi