PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan mendatangi sejumlah kafe untuk memberikan teguran sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati terkait ketertiban selama bulan suci Ramadan, Sabtu (21/2) mulai pukul 22.30 WIB hingga Ahad (22/2) pukul 02.00 WIB.
Kepala Satpol PP Pelalawan, Tengku Junaidi, mengatakan sejumlah kafe di Pangkalankerinci, khususnya di Jalan Lingkar, masih beroperasi saat Ramadan dan bahkan memutar musik dengan volume tinggi.
“Sejumlah kafe di Pangkalankerinci, khususnya di Jalan Lingkar, kami beri teguran keras karena masih beroperasi pada Ramadan. Apalagi, kafe ini menghidupkan musik dengan volume tinggi. Jika hal ini kembali terulang, maka kafe tersebut akan kita berikan sanksi tegas,” ujarnya kepada Riau Pos, Ahad (22/2).
Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut personel turut membagikan Surat Edaran Bupati Pelalawan tentang ketertiban selama bulan suci Ramadan. Terutama bagi tempat-tempat hiburan yang diminta untuk tutup selama Ramadan.
“Kepada seluruh kafe maupun tempat hiburan agar patuh mengikuti SE Bupati Pelalawan selama bulan suci Ramadan. Bila masih mengulangi kesalahan yang sama maka kita lakukan tindakan lebih tegas,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga ketertiban umum, terutama pada bulan suci Ramadan.
“Kita akan terus melakukan patroli dan pengawasan selama bulan suci Ramadan ini. Sehingga umat muslim yang menjalankan ibadah puasa maupun ibadah malam dapat khusyuk tanpa gangguan,” tutupnya.(amn)
PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan mendatangi sejumlah kafe untuk memberikan teguran sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati terkait ketertiban selama bulan suci Ramadan, Sabtu (21/2) mulai pukul 22.30 WIB hingga Ahad (22/2) pukul 02.00 WIB.
Kepala Satpol PP Pelalawan, Tengku Junaidi, mengatakan sejumlah kafe di Pangkalankerinci, khususnya di Jalan Lingkar, masih beroperasi saat Ramadan dan bahkan memutar musik dengan volume tinggi.
“Sejumlah kafe di Pangkalankerinci, khususnya di Jalan Lingkar, kami beri teguran keras karena masih beroperasi pada Ramadan. Apalagi, kafe ini menghidupkan musik dengan volume tinggi. Jika hal ini kembali terulang, maka kafe tersebut akan kita berikan sanksi tegas,” ujarnya kepada Riau Pos, Ahad (22/2).
Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut personel turut membagikan Surat Edaran Bupati Pelalawan tentang ketertiban selama bulan suci Ramadan. Terutama bagi tempat-tempat hiburan yang diminta untuk tutup selama Ramadan.
“Kepada seluruh kafe maupun tempat hiburan agar patuh mengikuti SE Bupati Pelalawan selama bulan suci Ramadan. Bila masih mengulangi kesalahan yang sama maka kita lakukan tindakan lebih tegas,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga ketertiban umum, terutama pada bulan suci Ramadan.
“Kita akan terus melakukan patroli dan pengawasan selama bulan suci Ramadan ini. Sehingga umat muslim yang menjalankan ibadah puasa maupun ibadah malam dapat khusyuk tanpa gangguan,” tutupnya.(amn)