JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo mengaku sedang mempersiapkan aparatur sipil negara (ASN) untuk menggantikan kepala daerah yang akan habis masa jabatannya, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Jokowi tak membeberkan nama atau pun kriteria calon penjabat (Pj.) kepala daerah. Dia hanya memastikan proses sedang berlangsung.
"Ya, dalam proses persiapan nama-nama dulu," kata Jokowi kepada wartawan usai meresmikan Nasdem Tower di Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Pada pertemuan dengan sejumlah pimpinan media massa di Istana beberapa waktu lalu, Jokowi juga bicara soal Pj. kepala daerah dari kalangan TNI-Polri. Dia merespons wacana yang bergulir usai pernyataan Kementerian Dalam Negeri.
Kala itu, Jokowi tak menjawab tegas apakah akan melantik Pj kepala daerah dari TNI atau pun Polri. Jokowi hanya merujuk kembali pada aturan perundang-undangan.
"Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I, UU-nya tidak memungkinkan," tutur Jokowi pada acara di Istana Kepresidenan, Rabu (19/1).
Sebelumnya, sejumlah pakar membicarakan proses peralihan kepemimpinan di daerah jelang 2024. UU Pilkada mengatur tidak ada pilkada pada 2022 dan 2023.
Untuk mencegah kekosongan kepemimpinan, pemerintah daerah diberi wewenang untuk menunjuk penjabat kepala daerah dari ASN. Presiden berwenang menentukan Pj gubernur, sedangkan Mendagri berwenang menunjuk Pj bupati dan wali kota.
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo mengaku sedang mempersiapkan aparatur sipil negara (ASN) untuk menggantikan kepala daerah yang akan habis masa jabatannya, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Jokowi tak membeberkan nama atau pun kriteria calon penjabat (Pj.) kepala daerah. Dia hanya memastikan proses sedang berlangsung.
- Advertisement -
"Ya, dalam proses persiapan nama-nama dulu," kata Jokowi kepada wartawan usai meresmikan Nasdem Tower di Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Pada pertemuan dengan sejumlah pimpinan media massa di Istana beberapa waktu lalu, Jokowi juga bicara soal Pj. kepala daerah dari kalangan TNI-Polri. Dia merespons wacana yang bergulir usai pernyataan Kementerian Dalam Negeri.
- Advertisement -
Kala itu, Jokowi tak menjawab tegas apakah akan melantik Pj kepala daerah dari TNI atau pun Polri. Jokowi hanya merujuk kembali pada aturan perundang-undangan.
"Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I, UU-nya tidak memungkinkan," tutur Jokowi pada acara di Istana Kepresidenan, Rabu (19/1).
Sebelumnya, sejumlah pakar membicarakan proses peralihan kepemimpinan di daerah jelang 2024. UU Pilkada mengatur tidak ada pilkada pada 2022 dan 2023.
Untuk mencegah kekosongan kepemimpinan, pemerintah daerah diberi wewenang untuk menunjuk penjabat kepala daerah dari ASN. Presiden berwenang menentukan Pj gubernur, sedangkan Mendagri berwenang menunjuk Pj bupati dan wali kota.
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun