Rabu, 4 Februari 2026
- Advertisement -

Fahd El Fouz Siap Bongkar Korupsi di Kemenag

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan terpidana korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer dan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) pada 2011, Fahd El Fouz mengaku siap membongkar praktik rasuah di lembaga tersebut.

Eks Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) menyampaikan hal itu setelah diperiksa KPK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).

"Apa yang saya jalani, semua saya sampaikan ke penyidik. Tidak ada yang ditutupi. Makanya saya mendapatkan surat JC (justice collaborator) kemarin. Karena saya terbuka dan sudah saya kembalikan apa yang saya terima," ucap Fahd di Kantor KPK.

Fahd siap blak-blakan soal Priyo Budi Santoso. Selain itu, dia juga menyebut sejumlah nama, di antaranya Syamsurachman, Vasco Ruseimy dan Suryadharma Ali.

Baca Juga:  Berikan Layanan Kesehatan ke Rumah Warga

"Semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Tinggal penyidik mau menetapkan (tersangka) atau enggak," tegas dia.

Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan pegawai Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama.

Penetapan Undang sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Fahd. Akibatnya, Fahd divonis empat tahun penjara pada 2017 lalu.

Fahd bersama-sama politikus Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan putranya, Dendy Prasetia, telah terbukti menerima uang senilai total Rp14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia Abdul Kadir Alaydrus. Fahd menerima uang sebesar Rp3,4 miliar.

Fahd bersama Dendi dan Zulkarnaen terbukti mempengaruhi pejabat Kemenag agar menjadikan tiga perusahaan menggarap beberapa pengadaan. 

Baca Juga:  Kapal Malaysia Ditangkap Curi Ikan di Perairan Karimun

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan terpidana korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer dan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) pada 2011, Fahd El Fouz mengaku siap membongkar praktik rasuah di lembaga tersebut.

Eks Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) menyampaikan hal itu setelah diperiksa KPK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).

"Apa yang saya jalani, semua saya sampaikan ke penyidik. Tidak ada yang ditutupi. Makanya saya mendapatkan surat JC (justice collaborator) kemarin. Karena saya terbuka dan sudah saya kembalikan apa yang saya terima," ucap Fahd di Kantor KPK.

Fahd siap blak-blakan soal Priyo Budi Santoso. Selain itu, dia juga menyebut sejumlah nama, di antaranya Syamsurachman, Vasco Ruseimy dan Suryadharma Ali.

Baca Juga:  Indonesia Perlu Perkuat Struktur Ekonomi 

"Semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Tinggal penyidik mau menetapkan (tersangka) atau enggak," tegas dia.

- Advertisement -

Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan pegawai Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama.

Penetapan Undang sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Fahd. Akibatnya, Fahd divonis empat tahun penjara pada 2017 lalu.

- Advertisement -

Fahd bersama-sama politikus Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan putranya, Dendy Prasetia, telah terbukti menerima uang senilai total Rp14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia Abdul Kadir Alaydrus. Fahd menerima uang sebesar Rp3,4 miliar.

Fahd bersama Dendi dan Zulkarnaen terbukti mempengaruhi pejabat Kemenag agar menjadikan tiga perusahaan menggarap beberapa pengadaan. 

Baca Juga:  Mengenal Lebih Dalam tentang Bedah Jantung

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan terpidana korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer dan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) pada 2011, Fahd El Fouz mengaku siap membongkar praktik rasuah di lembaga tersebut.

Eks Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) menyampaikan hal itu setelah diperiksa KPK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).

"Apa yang saya jalani, semua saya sampaikan ke penyidik. Tidak ada yang ditutupi. Makanya saya mendapatkan surat JC (justice collaborator) kemarin. Karena saya terbuka dan sudah saya kembalikan apa yang saya terima," ucap Fahd di Kantor KPK.

Fahd siap blak-blakan soal Priyo Budi Santoso. Selain itu, dia juga menyebut sejumlah nama, di antaranya Syamsurachman, Vasco Ruseimy dan Suryadharma Ali.

Baca Juga:  Arteria Bantah Minta Maaf ke Emil Salim: Enggak, Ngapain

"Semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Tinggal penyidik mau menetapkan (tersangka) atau enggak," tegas dia.

Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan pegawai Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama.

Penetapan Undang sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Fahd. Akibatnya, Fahd divonis empat tahun penjara pada 2017 lalu.

Fahd bersama-sama politikus Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan putranya, Dendy Prasetia, telah terbukti menerima uang senilai total Rp14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia Abdul Kadir Alaydrus. Fahd menerima uang sebesar Rp3,4 miliar.

Fahd bersama Dendi dan Zulkarnaen terbukti mempengaruhi pejabat Kemenag agar menjadikan tiga perusahaan menggarap beberapa pengadaan. 

Baca Juga:  Resmi, Catur Sugeng Kini Bersuku Domo

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari